Ilustrasi.
Muarasultra.com, KONAWE – Delapan Program Asta Cita presiden Prabowo merupakan implementasi cita-cita luhur dan impian mewujudkan Indonesia yang tangguh, adil, makmur dan sejahtera.
Salah satu program asta cita tersebut yakni, memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru. (Poin ke 2).
Namun program ini nampaknya tidak berlaku di Kabupaten Konawe, sebab per hari terdapat 143 hektare sawah di desa Ameroro, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, yang tidak bisa melakukan penanaman karena kekurangan air.
Kondisi ini menjadi aneh sebab di desa Ameroro berdiri bendungan raksasa yang mampu mengaliri lahan pertanian seluas 1.460 hektar.
Salah satu petani desa Ameroro bernama Suwardi menerangkan kekurangan air yang dialami petani padi sawah disebabkan bangunan alat ukur debit air milik BWS IV Kendari yang dibangun pada akhir tahun 2024 di sepanjang saluran air.
Suwardi mengungkap sebelum adanya bangunan ukur, air dilahan pertanian masyarakat melimpah namun sejak bangunan ukur didirikan lahan warga justru kesulitan mendapatkan air.
“Kami minta kepada pihak berwenang (BWS) untuk membongkar bangunan ukur, agar aliran air dari bendungan ke sawah bisa lancar,” ujarnya. Selasa (8/4/2025)
Suwandi juga membantah masyarakat melakukan penyadapan air secara ilegal atau disebut pencuri air. Ia menyebut air merupakan kebutuhan dasar manusia.
“Air itu kebutuhan manusia, tidak perlu dicuri. Bertahun-tahun kami mengolah sawah tidak pernah kesulitan air,” tegas Suwandi.
Melansir pernyataan Menurut Kepala Seksi Operasi Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari, Hartina, pengelolaan distribusi air dilakukan secara sistematis dan terpantau. la menjelaskan bahwa pada tahun 2024, Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV telah membangun 18 bangunan ukur ambang lebar di sejumlah titik strategis, termasuk pada BAM 1 (Saluran Sekunder Mamiri), BM2 Kn, BM.3, BAM 5, dan BAM 8.
“Fungsi bangunan ukur ini bukan untuk menahan atau membatasi air, tetapi justru untuk memastikan distribusi air berjalan adil dan efisien. Dengan alat ukur, kita bisa tahu dengan pasti berapa volume air yang mengalir, dan itu menjadi dasar untuk melayani kebutuhan para petani secara tepat,” ujar Hartina, Sabtu (5/4).
Untuk kebutuhan lahan seluas 1.798 hektare, diperlukan aliran air sebesar 2.247,5 liter per detik. Saat ini, Bendungan Ameroro mengalirkan air sebesar 10.540 liter per detik, termasuk untuk kebutuhan pemeliharaan sungai. Hal ini menjadi bukti bahwa pasokan air sangat mencukupi.
Namun, keluhan mulai muncul dari sebagian petani di hilir Saluran Sekunder Mamiri.
Mereka menyebut air tidak sampai ke petak sawah mereka dan mencurigai bangunan ukur sebagai penyebabnya. Dugaan ini, menurut Hartina, adalah keliru.
“Bangunan ukur justru menjadi alat bantu kami untuk memastikan tidak ada air yang hilang tanpa jejak. Di Saluran Sekunder Mamiri, misalnya, kebutuhan air sebesar 253,75 liter per detik telah dipenuhi dengan debit aktual mencapai 259,8 liter per detik,” jelas Hartina.
Menurutnya, masalah yang terjadi lebih disebabkan oleh penyadapan liar di sepanjang jaringan irigasi. Dari hasil penelusuran, ditemukan lebih dari 10 titik penyadapan ilegal di jaringan Mamiri. Tindakan ini dilakukan dengan membobol saluran, memasang pipa besar, hingga mengalirkan air ke sawah atau empang tanpa izin resmi.
“Penyadapan liar ini sangat merugikan petani yang berada di ujung saluran. Mereka tidak mendapat air karena sebagian besar sudakt diambil secara ilegal di tengah jalan,” kata
la menegaskan bahwa tindakan penyadapan seperti itu bukan hanya merusak saluran irigasi, tetapi juga melanggar hukum. Undang-Undang Sumber Daya Air Nomor 17 Tahun 2019 mengatur dengan tegas larangan perusakan atau penyalahgunaan infrastruktur pengairan.
Untuk itu, Hartina mengajak seluruh pihak, terutama masyarakat tani, untuk menjaga infrastruktur irigasi dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bersama.
“Bendungan Ameroro telah bekerja optimal, air tersedia cukup. Tapi jika distribusinya dirusak di tengah jalan, maka akan selalu ada petani yang tidak kebagian. Ini tanggung jawab kita bersama,” tutup Hartina.
Laporan : Febri Nurhuda
Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…
Muarasultra.com, JAKARTA – Tim penyidik resmi menetapkan Hery Susanto (HS) , yang menjabat sebagai Anggota…
Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…
Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…
Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…
Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…