Berita

Warga Motui Pertanyakan Skema Pembebasan Lahan PT BKA, Undangan Sosialisasi Tuai Kejanggalan

Muarasultra.com, Konawe Utara – Polemik pembebasan lahan warga di Desa Motui, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, oleh PT Bumi Konawe Abadi (BKA) terus menjadi sorotan.
‎
‎Kali ini salah satu warga Konawe Utara bernama menyampaikan dugaan muslihat PT BKA dalam upaya menguasai lahan masyarakat Desa Motui, Desa Matandahi, Desa Lamboluo dan Desa Bende secara tertutup.
‎
‎Warga mengungkap PT BKA dalam surat No. : 391/Skel/COR-BKA/X/2026 mengundang masyarakat Motui untuk mengikuti kegiatan di hotel Plaza Inn Kendari dalam rangka menyamakan persepsi atau klarifikasi Terkait Pembebasan Lahan. Kegiatan akan berlangsung besok pukul 15-17.00 WITA.
‎
‎Namun anehnya, justru yang menerima undangan adalah orang yang telah meninggal dunia.
‎
‎”Orang mati diundang yang masi hidup tidak diundang,” ujarnya saat dikonfirmasi.
‎
‎Menurut warga ini, PT BKA seharusnya melakukan sosialisasi pembebasan lahan masyarakat secara terbuka bukan melakukan pembelian secara sembunyi-sembunyi.
‎
‎”Seharusnya BKA itu harus sosialisasi pembebasan lahan masyrkt ini tidak pak mereka sembunyi beli murah sama orang,” ungkapnya.
‎
‎Ia menambahkan PT BKA telah melakukan pembelian lahan dengan harga bervariasi. “Ada mrk beli 3 ri Bu permeter ada 5 ribu ada yg 10 ribu ini kita lagi tutup jln sy dengar mrk beli LG 12 ribu,” jelasnya.
‎
‎Ia juga kembali mengingatkan bahwa
‎seharusnya PT BKA melakukan sosialisasi secara terbuka apakah lahan masyarakat akan dibeli putus atau hanya sebatas kontrak, sebab IUP PT BKA akan segera berakhir.
‎
‎Sebelumnya, Koordinator Solidaritas Warga Pribumi Lingkar Tambang Konawe Utara (SWAP-LINTAM KONUT), Robby Anggara mengkritisi perubahan skema pembayaran royalti menjadi pembebasan lahan dengan sistem beli putus oleh PT BKA.

‎Robby menilai, kebijakan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, terutama terkait proses pembebasan lahan, transparansi transaksi, serta dampaknya terhadap keberlanjutan kehidupan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah pertambangan.
‎
‎Menurutnya, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai transaksi antara perusahaan dan pemilik lahan. Lebih jauh, pembebasan lahan di kawasan lingkar tambang perlu dikaji dari aspek perlindungan hak masyarakat, keberlanjutan sumber penghidupan, serta peran pemerintah desa dalam memastikan kepentingan warganya terlindungi.
‎
‎Dalam keterangannya, Robby menyoroti hubungan operasional yang disebutnya mengaitkan PT BKA dengan PT Central Omega Resources (PT COR), serta struktur kepemilikan saham PT COR yang menurutnya berkaitan dengan PT Jinsheng Mining.
‎
‎Ia menilai, hubungan bisnis tersebut perlu menjadi bagian dari penelusuran untuk memahami kebijakan perusahaan dalam menjalankan kegiatan pertambangan, termasuk perubahan mekanisme pembayaran kepada masyarakat.
‎
‎Namun, hubungan kepemilikan, kewenangan pengambilan keputusan, serta keterlibatan masing-masing perusahaan dalam kebijakan pembebasan lahan di Motui perlu diverifikasi melalui dokumen resmi dan keterangan pihak-pihak terkait.
‎
‎Robby menduga, penerapan skema beli putus dapat berkaitan dengan upaya perusahaan mengendalikan biaya operasional sekaligus memperoleh penguasaan lahan dalam jangka panjang.
‎
‎“Dalam kacamata bisnis korporasi raksasa, sistem royalti bulanan kepada warga lokal kerap dipandang sebagai beban operasional yang menggerus margin keuntungan jangka panjang,” urai Robby.
‎
‎Menurutnya, skema pembelian lahan secara langsung berpotensi memberikan kepastian penguasaan lahan bagi perusahaan. Sebaliknya, bagi masyarakat, keputusan menjual lahan harus mempertimbangkan dampak jangka panjang, khususnya apabila lahan tersebut selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga.
‎
‎Robby mengingatkan bahwa pembayaran dalam jumlah besar pada awal transaksi tidak selalu menjamin kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang.
‎
‎Apabila lahan yang dijual merupakan sumber utama pendapatan keluarga, masyarakat berpotensi kehilangan aset produktif yang selama ini menopang kehidupan mereka. Karena itu, menurutnya, warga perlu memperoleh informasi yang memadai sebelum mengambil keputusan terkait pelepasan hak atas tanah.
‎
‎Ia juga menyoroti ketimpangan manfaat ekonomi yang dikhawatirkan muncul antara perusahaan pertambangan dan masyarakat di sekitar wilayah operasional.
‎
‎“Ketika triliunan rupiah berputar di papan saham dan diekspor oleh pemodal utama, lagi-lagi kami hanya akan mewarisi tanah yang berlubang, menumpang di bekas tanah leluhur kami sendiri,” tegas Robby.
‎
‎Pernyataan tersebut menggambarkan kekhawatiran pihaknya terhadap dampak jangka panjang kegiatan pertambangan terhadap ruang hidup masyarakat lokal.
‎
‎Bagi Robby, persoalan pembebasan lahan tidak cukup diukur dari nilai uang yang diterima warga. Aspek keberlanjutan ekonomi keluarga, akses terhadap sumber penghidupan, serta kondisi lingkungan setelah kegiatan pertambangan juga perlu mendapat perhatian.
‎
‎Selain menyoroti kebijakan perusahaan, Robby mengungkapkan dugaan bahwa proses pembebasan lahan warga di Motui berlangsung tanpa keterbukaan yang memadai. Ia juga menduga Kepala Desa Motui memiliki peran dalam menginisiasi proses tersebut.
‎
‎Dugaan ini, menurutnya, perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif agar diketahui apakah seluruh tahapan pembebasan lahan telah dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
‎
‎“Ini adalah pengkhianatan sosiologis di tingkat akar rumput. Aparatur desa yang seharusnya menjadi pelindung dan benteng pertahanan hak-hak agraria warganya, justru diduga bermanuver menjadi kepanjangan tangan atau broker bagi korporasi,” kecam Robby.
‎
‎Meski demikian, dugaan tersebut perlu diuji berdasarkan bukti dan keterangan pihak-pihak terkait. Klarifikasi dari Kepala Desa Motui, perusahaan, serta warga yang terlibat dalam transaksi menjadi penting untuk memperoleh gambaran utuh mengenai proses pembebasan lahan tersebut.
‎
‎Transparansi juga diperlukan untuk memastikan bahwa warga memahami objek transaksi, nilai pembayaran, status kepemilikan tanah, serta konsekuensi hukum setelah kesepakatan dilakukan.
‎
‎Robby mendesak Pemerintah Kabupaten Konawe Utara dan DPRD Konut agar tidak mengabaikan persoalan tersebut. Ia meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap proses pembebasan lahan, termasuk memeriksa dugaan keterlibatan aparatur desa dan memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi.
‎
‎Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap proses pengalihan atau pelepasan hak atas tanah dilakukan secara terbuka, berdasarkan kesepakatan para pihak, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
‎
‎Ia juga meminta agar masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan keberatan maupun memperoleh penjelasan apabila terdapat hal-hal yang belum dipahami dalam proses transaksi.
‎
‎“Pemda Konut didesak untuk segera mengambil alih kendali. Panggil dan evaluasi Kades Motui, audit transparansi pembebasan lahan tersebut! Negara harus memastikan tidak ada pembodohan sistematis yang direkayasa dari hulu ke hilir demi memuluskan ambisi efisiensi PT Jinsheng Mining dan jaringan korporasinya di Konawe Utara,” pungkas Robby.
‎
‎Persoalan ini membutuhkan penelusuran yang transparan dan berimbang. Klarifikasi dari PT BKA, PT COR, PT Jinsheng Mining, Kepala Desa Motui, serta pemerintah daerah diperlukan untuk memastikan duduk perkara dan menilai apakah proses pembebasan lahan telah memenuhi ketentuan hukum.
‎
‎Hingga terdapat keterangan dan dokumen yang dapat mengonfirmasi berbagai tudingan tersebut, dugaan mengenai motif perusahaan maupun peran aparatur desa harus tetap ditempatkan sebagai pernyataan pihak yang menyampaikan, bukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

‎
‎Laporan: Redaksi

‎

admin

Recent Posts

Kapolsek Onembute Hadiri Sosialisasi Inpres 2025, Dukung Koordinasi Program Pembangunan Tahun Anggaran 2026

Muarasultra.com, KONAWE – Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari menggelar sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres)…

2 jam ago

Raih IPK Sempurna, Eks Bos Rutan Unaaha Sandang Gelar Doktor Ilmu Manajemen ‎

Muarasultra.com, Kendari – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan insan pemasyarakatan. Herianto, mantan Kepala Rumah Tahanan Negara…

3 jam ago

Raih 4 Kursi Saat Pemilu, Golkar Konawe Justru Dipimpin Aleg Konsel, Darwin: Hanya Purnama yang Layak

Muarasultra.com, KONAWE – Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten…

3 jam ago

H. Purnama Saboli Resmi Nahkodai Golkar Konawe, Kader Lokal Jadi Penonton ‎ ‎

Muarasultra.com, KONAWE - H.Purnama Saboli, S.H., M.H, terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai…

4 jam ago

Melalui Jumat Keliling, Polsek Unaaha Intensifkan Edukasi Pencegahan Narkoba dan Kriminalitas

Muarasultra.com, KONAWE – Kapolsek Unaaha, Polres Konawe, IPTU La Ode Anti, S.H., M.H., mengajak masyarakat…

8 jam ago

Polres Konawe Utara Bersinergi Bersama Masyarakat Dan Babinsa Bersih-Bersih Lingkungan Masjid An Nur Desa Mataiwoi

Muarasultra.com, Konawe Utara — Dipimpin langsung Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Konawe utara AKBP Dr. Rico…

10 jam ago