Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Polemik pembebasan lahan masyarakat di Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, kembali memanas.
Sejumlah warga yang mempersoalkan proses pembebasan lahan oleh PT Bumi Konawe Abadi (BKA) memilih mengembalikan undangan klarifikasi yang disampaikan perusahaan. Warga menolak menghadiri pertemuan yang dijadwalkan berlangsung di Hotel Plaza Inn Kendari. Sabtu (31/10/2026).
Penolakan tersebut menjadi bentuk keberatan masyarakat terhadap mekanisme penyelesaian persoalan lahan yang dinilai belum menjawab tuntutan utama warga, yakni keterbukaan informasi, kejelasan proses pembebasan lahan, serta perlindungan hak-hak pemilik tanah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, undangan PT BKA bernomor 391/Skel/COR-BKA/X/2026 ditujukan kepada masyarakat Desa Motui, Matandahi, Lamboluo, dan Bende untuk mengikuti kegiatan penyamaan persepsi atau klarifikasi terkait pembebasan lahan.
Namun, warga menilai persoalan yang menyangkut tanah dan ruang hidup masyarakat seharusnya dibahas melalui pertemuan terbuka di wilayah setempat, dengan melibatkan seluruh pemilik lahan terdampak serta pemerintah daerah.
Sikap mengembalikan undangan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa masyarakat belum menerima mekanisme klarifikasi yang ditawarkan perusahaan.
Persoalan Lahan Belum Tuntas
Persoalan ini bermula dari proses pembebasan lahan masyarakat yang berada di wilayah lingkar tambang PT BKA. Warga mempertanyakan mekanisme transaksi, keterbukaan informasi, serta perubahan skema pembayaran yang sebelumnya disebut menggunakan sistem royalti menjadi pembebasan lahan dengan pola beli putus.
Sejumlah warga mengaku belum mendapatkan penjelasan menyeluruh mengenai objek lahan yang akan dibebaskan, nilai kompensasi, serta konsekuensi hukum apabila tanah dilepas kepada perusahaan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, warga menyebut nilai pembelian lahan bervariasi, mulai dari Rp3.000, Rp5.000 hingga Rp10.000 per meter persegi. Bahkan, terdapat informasi mengenai penawaran harga Rp12.000 per meter persegi yang masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.
Masyarakat juga mempertanyakan apakah pembebasan lahan dilakukan secara permanen atau melalui mekanisme kontrak, terlebih karena warga menilai keberlanjutan kegiatan pertambangan dan masa berlaku izin usaha perusahaan perlu menjadi pertimbangan sebelum mengambil keputusan.
Warga Pernah Blokade Jalan
Ketegangan terkait pembebasan lahan sebelumnya juga memicu aksi pemblokiran jalan kabupaten di Desa Motui pada 21 Oktober 2026.
Aksi tersebut dilakukan sejumlah pemilik lahan sebagai bentuk protes terhadap dugaan kurangnya transparansi dalam proses pembebasan tanah yang berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT BKA.
Salah seorang pemilik lahan, Kasmudin, menyebut persoalan itu sebelumnya telah dimediasi oleh Pemerintah Kabupaten Konawe Utara melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
Dalam mediasi tersebut, menurut Kasmudin, perusahaan disebut berkomitmen melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat pada 19 Oktober 2026. Namun, warga mengaku sosialisasi yang dimaksud belum terlaksana hingga 21 Oktober.
Kondisi tersebut semakin memperkuat tuntutan masyarakat agar proses pembebasan lahan dilakukan secara terbuka dan tidak hanya melibatkan pihak-pihak tertentu.
Minta Penyelesaian Terbuka
Warga berharap PT BKA tidak sekadar mengundang masyarakat untuk mengikuti klarifikasi di hotel, tetapi juga bersedia membuka ruang dialog langsung di Kecamatan Motui.
Mereka meminta agar seluruh pemilik lahan yang terdampak dilibatkan, disertai penjelasan mengenai dasar hukum pembebasan lahan, skema pembayaran, nilai kompensasi, status tanah, serta jaminan terhadap hak-hak masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara dan DPRD Konut juga diharapkan mengambil peran aktif dalam memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut agar tidak terus berlarut-larut dan memicu konflik di tengah masyarakat.
Bagi warga, persoalan lahan bukan semata-mata mengenai nilai uang yang ditawarkan perusahaan, melainkan menyangkut hak kepemilikan, sumber penghidupan, serta masa depan masyarakat di wilayah lingkar tambang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT BKA mengenai alasan pemilihan lokasi klarifikasi di Hotel Plaza Inn Kendari maupun tanggapan atas penolakan warga tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT BKA serta pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.
Laporan : Febri Nurhuda
Muarasultra.com, KOLAKA – Proses lelang Wilayah pertambangan (WIUP) nikel Blok Lapao-Pao, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara,…
Muarasultra.com, JAKARTA — Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mendesak Menteri Energi dan Sumber…
Muarasultra.com, JAKARTA — Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Konawe Utara mendesak…
Muarasultra.com, KONAWE — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Konawe menghadiri kegiatan Sosialisasi Layanan Peralihan Hak Terintegrasi…
Muarasultra.com, KONAWE — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Konawe menghadiri kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pendaftaran…
Muarasultra.com, KONAWE — Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa bersama Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan…