Berita

Urus Sampai Tuntas, Pastikan Tanah Aman Usai Lunasi Cicilan KPR

Muarasultra.com, Jakarta – Setelah cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dinyatakan lunas, masyarakat diimbau untuk tidak langsung menyimpan sertipikat tanah begitu saja. Ada satu tahapan penting yang perlu dilakukan, yakni pengurusan roya agar sertipikat tanah kembali bersih dari beban Hak Tanggungan. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menjelaskan bahwa roya merupakan proses administratif berupa penghapusan atau pencoretan beban utang (Hak Tanggungan) pada sertipikat tanah setelah debitur melunasi pinjamannya.

“Kalau KPR sudah lunas, jangan lupa dilakukan Roya. Apa itu roya, yaitu proses administratif berupa penghapusan atau pencoretan beban hutang atau yang biasa kita sebut dengan Hak Tanggungan, pada sertipikat tanah yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam hal ini Kantor Pertanahan setempat setelah debitur melunasi pinjaman yang dijaminkan dengan tanah tersebut,” jelas Shamy Ardian, saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu, (04/03/2026).

Roya perlu dilakukan agar sertipikat tanah kembali bebas dari beban hutang cicilan rumah sehingga pemilik memperoleh hak penuh atas tanahnya. Dengan demikian, tanah tersebut dapat digunakan, dialihkan, atau dimanfaatkan kembali tanpa adanya ikatan jaminan dari Bank terkait.

Menurut Shamy Ardian, pengurusan roya tidaklah rumit. Masyarakat cukup datang ke Kantor Pertanahan setempat dengan membawa dokumen persyaratan untuk diperiksa kelengkapannya. Setelah dinyatakan lengkap, pemilik dapat melakukan pembayaran biaya permohonan roya sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk Hak Tanggungan Elektronik, proses roya dapat dilakukan langsung melalui bank terkait. Sementara itu, bagi Hak Tanggungan yang masih berbentuk analog atau manual, pengurusannya masih harus dilakukan di Kantor Pertanahan setempat.

Adapun dokumen yang perlu pemilik siapkan antara lain formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani di atas meterai; surat kuasa apabila dikuasakan; fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta identitas penerima kuasa jika ada; fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum bagi pemohon berbadan hukum. Dokumen lain yang harus dibawa adalah sertipikat tanah; sertipikat Hak Tanggungan dan/atau surat konsen roya (apabila Hak Tanggungan hilang); surat roya dari bank; surat keterangan lunas atau pelunasan utang dari bank; serta fotokopi KTP debitur dan kreditur yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

Dengan mengurus roya setelah KPR lunas, masyarakat tidak hanya memastikan kepastian hukum atas tanahnya, tetapi juga mencegah potensi kendala administrasi di masa mendatang. Untuk itu, Kementerian ATR/BPN mengajak agar pemilik rumah yang sudah melunasi cicilan KPR untuk langsung menghapuskan Hak Tanggungan agar keamanan sertipikat lebih terjamin. (LS/RZ)

Laporan : Redaksi

 

admin

Recent Posts

Ajakan Menteri LH untuk Tobat Ekologis, CERI; Hanya Lip Service Tanpa Tindakan Nyata

Muarasultra.com, JAKARTA - Ajakan Menteri Lingkungan Hidup (LH) M. Jumhur Hidayat kepada masyarakat untuk melakukan…

3 jam ago

Tambang PT Pandu Urane Perkasa Diduga Beroperasi Secara Ilegal, Putusan Kementerian ESDM Diabaikan

‎Muarasultra.com, KENDARI - Perusahaan Tambang PT Pandu Urane Perkasa (PUP) masih eksis melakukan aktivitas penambangan…

20 jam ago

‎Gol Arifuddin dan Tendangan Bebas Aditya Putra di Menit Akhir, Antar Unaaha FC Melaju ke Babak 16 Besar Piala Presiden

Muarasultra.com, BANTUL – Unaaha FC Sulawesi Tenggara memastikan satu tempat di babak 16 besar Liga…

22 jam ago

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Satreskrim Polres Konawe Tebarkan Kepedulian Melalui Aksi Sosial untuk Masyarakat

Muarasultra.com, KONAWE – Dalam momentum peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, jajaran Satuan Reserse Kriminal…

1 hari ago

‎Dugaan Pengrusakan Lingkungan PT. WIN, Ampuh Sultra : Putusan MA, Izin Tambang Berpotensi Dibatalkan ‎

‎Muarasultra.com, KENDARI - Polemik dugaan pengrusakan lingkungan oleh PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Desa…

1 hari ago

Jilid III Kasus Tambang PT AMIN, Kejati Bidik Tersangka Lain ‎

Muarasultra.com, KONAWE - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara, Dr. Sugeng Riyanta, menegaskan komitmennya untuk…

1 hari ago