Berita

Ujian Konstitusi Pulau Kecil, WIUP PT Adnan Jaya Sekawan Terbit dan Bantahan Pemkab Konkep

Muarasultra.com, KONAWE KEPULAUAN – Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Pemkab Konkep) membantah telah mengeluarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang menjadi dasar penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Adnan Jaya Sekawan (AJS).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Konawe Kepulauan, Asgar, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan dokumen PKKPR untuk PT AJS.

“PTSP Konawe Kepulauan tidak pernah mengeluarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebagai dasar penerbitan WIUP PT Adnan Jaya Sekawan,” ujar Asgar kepada matalokal.com, Jumat (23/1/2025).

Menurut Asgar, dokumen PKKPR tersebut justru ditandatangani secara elektronik oleh Kementerian Investasi/BKPM tanpa melalui proses konfirmasi maupun verifikasi kepada DPM-PTSP Konkep selaku otoritas daerah.

Data minerba PT ADNAN JAYA SEKAWAN.

Pole­mik aktivitas PT Adnan Jaya Sekawan di Kabupaten Konawe Kepulauan pun kian memanas. Pasalnya, WIUP yang diterbitkan untuk tahapan perolehan IUP dengan komoditas batuan diorit seluas 626,09 hektare, yang mencakup 10 desa di Kecamatan Wawonii Tengah dan Wawonii Selatan, diduga hanya menjadi kamuflase.

WIUP tersebut diketahui diterbitkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka. Namun, warga menduga ada motif lain di balik izin tersebut.

“Diduga ada niat terselubung untuk melakukan pertambangan nikel yang jelas dilarang di pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 2.000 kilometer persegi, termasuk Pulau Wawonii,” ungkap salah seorang warga Konkep, Mando Maskuri.

Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) secara tegas melarang aktivitas pertambangan mineral di Pulau Wawonii. Larangan tersebut, kata dia, telah diperkuat oleh satu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan tiga putusan Mahkamah Agung (MA).

Satgas PKH Halilintar Segel salah satu perusahaan tambang.

Secara nasional, aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil diatur sangat ketat dan pada prinsipnya dilarang apabila berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan dampak sosial. Ketentuan ini bertujuan untuk melindungi ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil.

Larangan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, khususnya Pasal 35 huruf k. Selain itu, Putusan MK Nomor 35/PUU-XII/2023 menegaskan larangan penambangan di pulau-pulau kecil. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juga mengatur sanksi tegas bagi aktivitas penambangan tanpa izin.

Pulau kecil sendiri didefinisikan sebagai pulau dengan luas kurang dari 2.000 kilometer persegi atau 200.000 hektare, termasuk kategori pulau sangat kecil dengan luas di bawah 100 kilometer persegi atau 10.000 hektare.

Pertambangan di pulau kecil dilarang karena berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem, sedimentasi parah, pencemaran laut, penggundulan hutan, serta dampak sosial yang luas, termasuk terganggunya sumber air bersih dan mata pencaharian masyarakat. Pulau-pulau kecil seharusnya diprioritaskan untuk konservasi, pariwisata, dan kegiatan budidaya berkelanjutan.

Dampak buruk aktivitas pertambangan.

Setiap aktivitas penambangan yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terbukti melanggar aturan juga dapat dicabut.

Pemerintah sebelumnya telah mencabut sejumlah izin tambang di pulau-pulau kecil, seperti di Raja Ampat, Papua Barat Daya, serta secara tegas menolak aktivitas pertambangan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara.

Laporan : Febri Nurhuda

admin

Recent Posts

Kejari Konawe Disorot: Kasus Korupsi Bapenda Naik Penyidikan, Kajari Sulit Ditemui

Muarasultra.com, KONAWE – Keterbukaan informasi publik terkait penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi di…

12 jam ago

‎Reses di Desa Walay, Anggota DPRD Sultra H. Ardin Komitmen Kawal Aspirasi Warga

Muarasultra.com, KONAWE - Sebagai bentuk komitmen dan pelaksanaan amanah undang-undang, Anggota DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra)…

13 jam ago

Polres Konawe Tindak Tegas Aktivitas Penambangan Pasir Ilegal di Kelurahan Tuoy ‎

Muarasultra.com, KONAWE - Satreskrim Polres Konawe melalui Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) melaksanakan penegakan…

21 jam ago

‎Nilai Tukar Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dolar AS, Terburuk Sepanjang Sejarah ‎

Muarasultra.com, JAKARTA - Nilai tukar rupiah jebol level psikologis Rp18.000 per dolar AS pada Kamis…

22 jam ago

OTT Tambang Pasir Ilegal di Tuoy, Satreskrim Polres Konawe Ringkus Sebuah Excavator

Muarasultra.com, KONAWE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe melalui Unit III Tindak Pidana Tertentu…

1 hari ago

‎Wali Kota Kendari SKI Resmi Gugat Cerai Sang Suami di Pengadilan Agama

Muarasultra.com, KENDARI - Walikota Kendari, Siska Karina Imran, resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Andriatma…

1 hari ago