Muarasultra.com, Unaaha – Dum Truk roda enam pengangkut batu milik PT Basuki Rahmanta Putra (BRP), yang memuat material batu dari Kecamatan Aonggedo menuju Bendungan Ameroro, belum lama ini menelan korban, akibat kecelakaan lalulintas yang terjadi di Desa Hongoa, Kecamatan Pondidahan, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Selasa (3/1/23).
Akibat kejadian lakalantas tersebut, pengendara motor inisial S tidak terselamatkan hingga meninggal dunia di UPTD Puskesmas Pondidaha. Sedangkan boncengannya SK masih dalam perawatan intensif di RSUD Kabupaten Konawe, karena mengalami luka patah tulang lengan sebelah kanan.
Atas kejadian tersebut keluarga korban meninggal dunia inisial S meminta pertanggungjawaban pihak perusahaan PT BRP.
Saat ditemui awak media, Iwan saudara kandung korban mengatakan, hingga saat ini sejak kejadian kecelakaan lalulintas belum ada pihak perusahaan yang menemui keluarga almarhum, terutama istrinya. Yang ada hanya informasi simpang siur tekait dengan tanggungjawab dari pihak perusahaan PT.BRP tanpa adanya kejelasan.
“Sebelum almarhum dimakamkan perwakilan perusahaan sempat datang ketemu keluarga yang diwakili oleh sepupu saya R, tapi tidak ada hasil pembicaraan yang jelas dalam bentuk apa pertanggungjawaban perusahaan terhadap istri almarhum, terutama anak-anaknya yang masih kecil,” ungkap Iwan saudara kandung korban saat ditemui di rumah almarhum, Sabtu (7/1/2023).
Iwan menambahkan, keluarga korban hanya meminta kebijakan dari pihak perusahaan PT. BRP untuk membuka hati agar bisa membantu meringankan beban yang ditinggalkan almarhum terhadap istrinya. Ditambah dengan perbaikan motor kendaraan.
“Itu kasian motor yang dia pake anaknya almarhum sekolah, sekarang sudah rusak mau bagaimana lagi seorang ibu yang ditinggal mati suami, apakah tidak ada lagi rasa kasian terhadap keluarga korban,” uangkap Iwan sambil mengeluarkan air mata.
Ditempat yang berbeda, Yalwin saudara bungsu korban menambahkan, jika pihak PT BRP tidak bertanggungjawab atas kejadian lakalantas tersebut, setelah dimediasi oleh keluarga. Maka kami sebagai keluarga akan melakukan tindakan tegas terhadap PT BRP dengan cara menghentikan semua armada yang melintas di Desa Wukusao.
Lanjut Yalwin, sudah jelas dam truk pemuat batu PT BRP terlihat ada pelanggaran kasat mata, diantaranya melaju kencang, ugal-ugalan, tidak menutup tarpal saat memuat batu, dan jalan beriringan sehingga mengakibatkan kecelakaan lalulintas seperti yang terjadi terhadap saudara saya ini.
“Ini hanya pelanggaran kecil namun beresiko bagi pengendara lainnya, saya tidak mengancam, kami hanya menuntut pertanggungjawab perusahaan, karena jelas terlihat pelanggaran yang terjadi,” ujar Yalwin dengan tegas.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan PT BRP Melvin Hediyanto menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan keluarga korban, sesuai kesepakatan pihak PT BRP akan membantu istri korban dengan memberikan santunan dana sebanyak Rp 20 juta.
Dana Rp 20 juta ini sudah termasuk perbaikan kendaraan korban, rencananya Minggu 8 Januari 2023, malam pukul 08.00 Wita, pihaknya selaku perwakilan PT BRP akan menyambangi keluarga korban.
“Rencananya sebentar malam kami sudah akan ketemu keluarga korban, sekaligus menyerahkan bantuan, sebelumnya kami akan koordinasi juga dengan pemerintah setempat (Kades),” ujar Melvin Hediyanto yang juga sebagai kepala kendaraan.
Untuk diketahui, PT Basuki Rahmanta Putra adalah sala satu perusahaan yang menambang batu di Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, dan menyuplai kebutuhan material batu dalam pembangunan bendungan Ameroro.
Pembangunan bendungan Ameroro ini masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2020. Tujuannya untuk menambah jumlah tampungan air di Sulawesi Tenggara dalam rangka mendukung program ketahanan pangan dan ketersediaan air.
Laporan : Redaksi