Kriminal

Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra Respon Cepat Dugaan Penambangan Illegal di Desa Oko-Oko

Muarasultra.com, Kolaka – Lagi-lagi sikap kinerja Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra patut diacungi jempol. Pasalnya tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra dibawah kepemimpinan Kombes Pol Bambang Wijanarko langsung bergerak cepat ketika mendapat laporan pemberitaan tentang adanya dugaan aktivitas ilegal yang dilakukan PT Anugerah Persada Dwipantara di wilayah Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Senin (10/4/23).

PT Anugerah Persada Dwipantara (APD) juga diduga melakukan pertambangan di luar IUP dan manipulasi dokumen Jetty GS.

Kasubdit Tipidter IV Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Arron Maramis, membenarkan bahwa Tim Patroli Illegal Mining Ditreskrimsus Polda Sultra telah melakukan pengecekan lapangan terhadap dugaan kegiatan penambangan Ilegal di Desa Oko-Oko Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka.

Tim patroli yang didampingi aparat pemerintah setempat, tidak menemukan bukti adanya aktivitas penambangan ilegal di lokasi yang dimaksud, yang ada hanya aliran sungai yang keruh dan berlumpur dari Desa Hakatutobu Kecamatan Pomalaa yang turun mengaliri persawahan warga di Desa Oko-Oko.

Kompol Ronald menyatakan bahwa pihaknya masih terus menyelidiki pengaduan tersebut untuk menentukan keabsahannya. “Polisi telah waspada dalam memantau dan mencegah setiap potensi adanya kegiatan penambangan ilegal untuk melindungi lingkungan dan masyarakat,” ucap Kompol Ronald.

“Olehnya itu, jika ada pengaduan masyarakat terkait tambang ilegal, mesti kami jawab. Kami pastikan apakah yang diadukan benar atau tidak. Dan setibanya kamu di lokasi tersebut tim tidak menemukan adanya aktivitas penambangan ilegal,” sambung Kompol Ronald.

Kompol Ronald mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui atau mendapat informasi terkait adanya aktifitas Ilegal Mining agar segera menghubungi pihak Kepolisian, “Kami selalu akan menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, saat ditemui awak media, Kepala Desa Oko-Oko, H. Gombi Sakuda, melalui Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Oko-Oko, Syamsir, mengatakan intensitas hujan yang tinggi dan sehingga debit air yang meningkat di desa tersebut menyebabkan jebolnya tanggul sungai dari Desa Hakatutobu.

Jebolnya tanggul di Desa Hakatutobu telah menyebabkan kerusakan yang signifikan pada persawahan dan mata pencaharian penduduk. Ratusan hektar sawah di Dusun Dua Lalowanie tergenang air keruh dan berlumpur, sedangkan aliran air yang menuju ke sungai berdampak pada lahan pertanian warga di Desa Oko-Oko dan Desa Lamedai.

Hal ini sangat berdampak pada pendapatan warga yang mengandalkan sawah sebagai sumber penghasilan utama mereka.

“Hujan deras baru-baru ini telah menyebabkan jebolnya tanggul sungai di Desa Hakatutobu, menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan petani di Desa kami. Air sungai yang biasanya jernih menjadi keruh dan berubah warna, kemudian mengalir ke ladang dan sekitarnya, hal itu berpotensi mencemari persawahan dan mengakibatkan hilangnya pendapatan bagi banyak petani yang menggantungkan hidupnya pada tanaman Padi,” terangnya.

Samsir juga membeberkan, Areal tambang yang ditinggalkan oleh pemilik IUP pada tahun 2014 telah meninggalkan banyak lubang tambang terbuka. Saat hujan deras, lubang-lubang ini terisi air hujan dan membentuk struktur seperti danau.

“Sudah lama tidak ada aktifitas di Desa kami (Desa Oko-oko,red). Kawasan seluas 10 hektar tersebut ditinggalkan oleh salah satu pemilik IUP pada tahun 2014 silam. Dan sampai saat tidak pernah digunakan lagi untuk penambangan oleh perusahaan atau individu lain,” beber Samsir.

Berdasarkan informasi yang diberikan pemerintah Desa Oko-Oko, desa ini luasnya 25,16 kilometer persegi, dengan batas-batas sebagai berikut, di sebelah utara Desa Oko-Oko berbatasan dengan Desa Sopura, sedangkan di sebelah selatan berbatasan langsung dengan Kecamatan Tanggetada. Selanjutnya di sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Lambandia, dan di sebelah barat berbatasan dengan Teluk Bone.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah elemen masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polda Sultra dan Kejati Sultra untuk segera menghentikan dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Desa Oko-Oko.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Beredar Video Insiden Fatality di Lokasi PT SCM Jalur BDM, Dua Unit Truk Diduga Tabrakan

Muarasultra.com, KONAWE - Beredar video insiden fatality di jalur Hauling PT Sulawesi Cahaya Mineral (PT…

13 jam ago

Gerebek Tiga Lokasi di Kampung Salo, Polda Sultra Amankan 11 Orang, Sejumlah Sajam Hingga Selongsong Peluru

Muarasultra.com, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) mengungkap hasil penggerebekan dan pembersihan di…

15 jam ago

Dua Periode Pimpin Lamoen, Arlin Saranani Kembali Maju dengan Moto “Mengabdi dengan Hati, Membangun dengan Bukti”

Muarasultra.com, KONAWE SELATAN - Memasuki kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Lamoen tahun 2026, sosok…

17 jam ago

Polisi Bersama Masyarakat, Kapolsek Pondidaha Ajak Warga Cegah Narkoba dan Jaga Kamtibmas Lewat Jumat Keliling

Muarasultra.com, KONAWE – Kapolsek Pondidaha, Iptu Amar Asran, S.H., mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap keamanan…

18 jam ago

Proyek Penanggunglangan Banjir di Wonggeduku Gunakan Material Batu dari Kecamatan Sawa

Muarasultra.com, KONAWE - Proyek penanggunglangan banjir sungai Konaweeha milik PJSA di desa Langgonawe, Kecamatan Wonggeduku,…

20 jam ago

Kejati Sultra Tetapkan Eks Sekda dan Bendahara Jadi Tersangka, Siapa Menyusul?

Muarasultra.com, KONAWE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan…

2 hari ago