Berita

Tersus PT Manyoi Mandiri di Bombana Masuk Kawasan Hutan Lindung, Dishut: Belum Ada Tembusan PPKH

Muarasultra.com, KENDARI – DPRD Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sebelumnya keluarkan rekomendasi penghentian sementara pembangunan terminal khusus (Tersus) PT Manyoi Mandiri. Penghentian itu, ditenggerai lokasi pembangunan Tersus PT Manyoi Mandiri masuk dalam kawasan hutan lindung.

Hal itu pula diperkuat dengan surat rekomendasi lolasi pembangunan tersus PT Manyoi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Bombana Nomor: 503.18/0001/DPMPTSP/01/2022 tertanggal 24 Januari 2022.

Dalam surat itu, di poin enam (6) bahwa rencana pembangunan Tersus PT Manyoi Mandiri sudah sesuai dengan rencana umum tata ruang wilayah Kabupaten Bombana. Namun, perlu dipertimbangkan karena lokasi dimaksud berada di kawasan hutan lindung.

Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra, Said mengatakan bahwa, sejauh ini belum ada tembusan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI) terkait Persetujuan Peminjaman Kawasan Hutan (PPKH) pembangunan Tersus PT Manyoi Mandiri.

“Belum ada tembusan PPKH (PT Manyoi Mandiri) dari pusat,” ungkap dia saat ditemui awak media ini, Rabu (26/10/2023).

Hanya memang, lanjut dia, PT Manyoi Mandiri sudah mengurus Pertimbangan Teknis (Pertek) pengusulan PPKH pembangunan tersus yang berlokasi di Desa Baliara, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana.

“Pernah mengurus pertek disini (Dishut Sultra), karena memang kewenangan kami,” ungkapnya.

Lebih jauh, Said menerangkan mengenai pengusulan PPKH ada beberapa tahap yang perlu dilalui. Pertama untuk analisis status dan fungsi kawasan hutan kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkunga (BPKHTL).

Kemudian, pertek dan analisis status dan fungsi kawasan hutan dan pertimbangan teknis menjadi dasar pemohon untuk mengajukan rekomendasi ke gubernur, serta persyaratan administrasi dan teknis lainnya yang diajukan pemohon ke KLHK melalui OSS.

Proses ini, jelas diatur dalam Peraturan Menter Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.

“Pad prinsipnya, sejauh ini kami belum terima tembusan IPPKH PT Manyoi Mandiri dari KLHK,” tukasnya.

Hingga berita ini diturunkan, awak media ini, PT Manyoi Mandiri belum memberikan keterangannya mengenai status Tersus PT Manyoi Mandiri yang masuk dalam kawasan hutan lindung.L

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Perkuat Kinerja Pemerintahan, Wabup Konawe Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Berikut Daftar Lengkapnya

Muarasultra.com, KONAWE — Pemerintah Kabupaten Konawe melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan terhadap sejumlah pejabat…

3 jam ago

‎Kapolres Konawe Pimpin Pelantikan Kabag Ops dan Sertijab Kasat Lantas, Bawa Semangat Baru Tingkatkan Pelayanan ‎

Muarasultra.com, KONAWE – Polres Konawe Polda Sultra menggelar upacara pelantikan Kabag Ops dan serah terima…

6 jam ago

Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Asera Bersama Pemerintah Desa Wawolimbue Pasang Baliho Himbauan

Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan jajaran…

18 jam ago

Karyawan PT Konutara Sejati Ditemukan Tewas di Mess, Polisi Lakukan Penyelidikan ‎

Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Seorang pria berusia 62 tahun ditemukan meninggal dunia di dalam kamar…

18 jam ago

Mutasi Polda Sultra, Berikut Daftar Nama PJU Polres Konawe yang Akan Dilantik Besok

Muarasultra.com, KONAWE - Kepolisian Daerah atau Polda Sultra kembali melakukan mutasi sejumlah pejabat utama (PJu)…

22 jam ago

Polres Konawe dan Polsek abuki Kawal Pemeriksaan Setempat Sengketa Lahan, Pastikan Proses Hukum Berjalan Aman dan Kondusif

Muarasultra.com, KONAWE – Polres Konawe melalui jajaran Polsek Abuki melaksanakan pengamanan kegiatan pemeriksaan setempat (PS)…

23 jam ago