Berita

Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Azimut Bakal Bertambah, Kasubdit: Perannya Sentral

Muarasultra.com, KONAWE – Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dirreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah membidik calon tersangka berikutnya terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Kapal Azimut Ya Atlantis 43 tahun 2020 dengan anggaran Rp9,8 miliar.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Niko Darutama menyebut, berdasarkan pengembangan penyidikan dua tersangka sebelumnya, terdapat nama lain yang turut andil besar dalam proses pengadaan kapal yang berinisial I.

“Perannya sentral (pengadaan kapal). Dia ASN di Biro Umum waktu itu, namun saat ini sudah tidak di Biro Umum,” ucap Niko dia saat dihubungi, Minggu (14/9/2025).

Dia menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa sebanyak tiga kali, dan masih tahap penyelidikan.

Perihal munculnya nama lain, lanjut Niko saat kasus dugaan tindak pidana korupsi naik ke tahap penyidikan. Dua tersangka dan beberapa saksi lainnya menyebut ada pihak lain yang nemiliki peran lebih dalam kasus tersebut.

“Baru di penyidikannya dua ini (tersangka) dan saksi lainnya baru muncul namanya, terkuak. Seandainya dari tingkat lidik dia keluar namanya, bersamaan penetapan tersangkanya,” katanya.

Untuk itu ia menambahkan, dalam waktu dekat ini, penyidik akan menaikan status penyelidikan ke penyidikan.

“Mungkin dua atau tiga minggu ke depan naik sidik lagi, karena masih koordinasi dengan ahli. Karena kita masih tunggu waktu kesediaan ahli untuk hadir,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra menetapakan dua tersangka. Penetapan tersangka ini, dipimpin langsung Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, didampingi Direktur Dirreskrimsus Polda Sultra, Irwasda Polda Sultra, dan Humas Polda Sultra, Jumat (12/9/2025) kemarin.

Dua orang yang ditetapkan tersangka, yakni Kepala Biro Umum Setda Pemprov Sultra sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Kapal Azimut Atlantis 43, Aslaman Sadik, dan Direktur CV Wahana, Aini Landia.

Keduanya ditetapkan tersangka dan langsung di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra.

Kapal Azimuth 43 Atlantis tersebut dibeli pada tahun 2020 oleh Biro Umum Setda Pemprov Sultra dengan anggaran senilai Rp12,181 miliar.

Proyek ini dimenangkan oleh CV Wahana dengan nilai kontrak Rp9,98 miliar.
Namun, dalam pelaksanaannya, proses pengadaan ini ditemukan bermasalah.

Berdasarkan pemeriksaan, pembayaran senilai Rp8,938 miliar telah dilakukan ke rekening CV Wahana. Dari jumlah tersebut, Rp8,58 miliar digunakan untuk membayar harga kapal, sementara sisanya mengalir ke beberapa pihak.

Aini Landia menerima fee sebesar Rp100 juta, sementara inisial I yang merupakan perwakilan dari CV Wahana, menerima Rp780 juta.

Hasil audit BPKP menunjukkan bahwa kerugian negara mencapai Rp8,56 miliar, yang dinilai sebagai kerugian total.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Konawe Glamor saat Efisiensi Anggaran, Gelar Pertunjukan Tari Kolosal, Ketua Dekranasda Jadi Ratu Wekoila

Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…

2 jam ago

Kejagung RI Tangkap Ketua Ombudsman RI, Diduga Terima Suap 1,5 M dari Perusahaan Tambang di Sultra

Muarasultra.com, JAKARTA – Tim penyidik resmi menetapkan Hery Susanto (HS) , yang menjabat sebagai Anggota…

3 jam ago

Ketua Ombudsman RI Ditangkap Kejagung, Diduga Terima Suap 1,5 Miliar dari Direktur PT Toshida Indonesia

Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…

3 jam ago

Sinergi Pusat dan Daerah: Pengawasan Intensif Pengalihan Hak Atas Tanah Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Konawe

Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…

4 jam ago

Wujudkan Lingkungan Kerja Sehat, Kantah Konawe Gelar Pemeriksaan Kesehatan

Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…

4 jam ago

Kantah Konawe Umumkan Kehilangan Sertifikat Tanah di Kecamatan Pondidaha dan Unaaha

Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…

4 jam ago