Berita

Tebang Pilih Kasus Dugaan Tambang Ilegal di Sultra

Muarasultra.com, KENDARI – Kinerja Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri kembali menuai sorotan. Aparat Penegak Hukum (APH) tersebut dinilai tidak konsisten dan terkesan tebang pilih dalam menangani perkara dugaan pertambangan ilegal di Sulawesi Tenggara.

Sorotan itu datang dari Garda Muda Anoa (GMA) Sultra yang mempertanyakan belum tersentuhnya proses hukum terhadap seorang pengusaha tambang berinisial AM, yang diketahui merupakan bagian dari direksi PT Amarfi.

Padahal, perusahaan tersebut disebut-sebut memiliki peran penting dalam aktivitas penambangan di kawasan hutan yang masuk dalam perkara PT Masempo Dalle.

Direktur Eksekutif GMA Sultra, Muhammad Ikbal Laribae, menilai AM semestinya telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, PT Amarfi justru merupakan pihak yang secara langsung melakukan aktivitas penambangan di wilayah kawasan hutan.

“Ini menjadi janggal. Mengapa hanya Kuasa Direktur PT Masempo Dalle yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara PT Amarfi yang melakukan penambangan di kawasan hutan belum tersentuh? Bahkan, informasi yang kami terima, ore nikel, dump truk, hingga alat berat yang diamankan merupakan milik PT Amarfi,” ujar Ikbal, Selasa (21/4/2026).

Ia menegaskan, penanganan perkara ini harus dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan. Menurutnya, aparat penegak hukum tidak boleh bekerja berdasarkan tekanan ataupun kepentingan tertentu.

“Kami meminta penyidik Bareskrim Polri bertindak berdasarkan fakta dan alat bukti hukum yang ada, bukan subjektivitas. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegasnya.

Selain itu, GMA Sultra juga mendorong agar penegakan hukum tidak berhenti pada level pekerja lapangan semata. Aparat diminta menelusuri aktor-aktor utama yang diduga memiliki peran besar dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut, termasuk pihak kontraktor.

“Seharusnya kontraktor mining yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, karena mereka yang melakukan aktivitas penambangan secara langsung,” tambah Ikbal.

Sementara itu, dalam perkembangan perkara, diketahui barang bukti berupa tiga unit excavator dan empat dump truk yang diduga milik PT Amarfi saat ini dititipkan di sekitar kantor Kejaksaan Negeri Konawe.

Namun hingga kini, proses tahap dua perkara belum dilakukan karena penyidik Kejari Konawe masih menilai kelengkapan barang bukti belum terpenuhi.

Laporan: Redaksi

 

admin

Recent Posts

KMSJ Kepung Bareskrim dan Kejagung, Desak Penindakan PT Palmina Terkait Lima Putusan MA

Muarasultra.com, JAKARTA – Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara–Jakarta (KMSJ) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung…

23 menit ago

Buntut Kisruh Matarape, Mahasiswa Sultra Desak Aparat Usut Dugaan Pelanggaran PT Askon

Muarasultra.com, JAKARTA – Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Sultra)-Jakarta kembali menggelar aksi demonstrasi Jilid II di…

12 jam ago

Resmikan Sampara Raya Cup I, Wabup Konawe Tegaskan Harus Jadi Ajang Sportivitas, Bukan Arena Adu Jotos

Muarasultra.com, KONAWE – Kejuaraan sepak bola Sampara Raya Cup I resmi digelar, Senin (19/10/2026). Kompetisi…

13 jam ago

SAHI Laporkan Dugaan Pengrusakan Hutan Mangrove PT Ifishdeco di Konsel, Perusahaan: Hanya 0,25 Hektare, IPPKH Ada

Muarasultra.com, JAKARTA - Dugaan kerusakan lingkungan di kawasan hutan lindung mangrove di Desa Wadonggo, Kecamatan…

15 jam ago

Wakapolres Konawe Utara Pimpin Gatur Pagi Serentak Bersama Polsek Jajaran, Optimalkan Kamseltibcar Lantas

Muarasultra.com, Konawe Utara — Instruksi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) personel Polri hadir di tengah…

21 jam ago

Rutan Unaaha Perkuat Layanan Medis Keliling, Pastikan Kesehatan Warga Binaan ‎

Muarasultra.com, KONAWE – Akses pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terus menjadi perhatian Rumah…

23 jam ago