Berita

Tebang Pilih Kasus Dugaan Tambang Ilegal di Sultra

Muarasultra.com, KENDARI – Kinerja Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri kembali menuai sorotan. Aparat Penegak Hukum (APH) tersebut dinilai tidak konsisten dan terkesan tebang pilih dalam menangani perkara dugaan pertambangan ilegal di Sulawesi Tenggara.

Sorotan itu datang dari Garda Muda Anoa (GMA) Sultra yang mempertanyakan belum tersentuhnya proses hukum terhadap seorang pengusaha tambang berinisial AM, yang diketahui merupakan bagian dari direksi PT Amarfi.

Padahal, perusahaan tersebut disebut-sebut memiliki peran penting dalam aktivitas penambangan di kawasan hutan yang masuk dalam perkara PT Masempo Dalle.

Direktur Eksekutif GMA Sultra, Muhammad Ikbal Laribae, menilai AM semestinya telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, PT Amarfi justru merupakan pihak yang secara langsung melakukan aktivitas penambangan di wilayah kawasan hutan.

“Ini menjadi janggal. Mengapa hanya Kuasa Direktur PT Masempo Dalle yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara PT Amarfi yang melakukan penambangan di kawasan hutan belum tersentuh? Bahkan, informasi yang kami terima, ore nikel, dump truk, hingga alat berat yang diamankan merupakan milik PT Amarfi,” ujar Ikbal, Selasa (21/4/2026).

Ia menegaskan, penanganan perkara ini harus dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan. Menurutnya, aparat penegak hukum tidak boleh bekerja berdasarkan tekanan ataupun kepentingan tertentu.

“Kami meminta penyidik Bareskrim Polri bertindak berdasarkan fakta dan alat bukti hukum yang ada, bukan subjektivitas. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegasnya.

Selain itu, GMA Sultra juga mendorong agar penegakan hukum tidak berhenti pada level pekerja lapangan semata. Aparat diminta menelusuri aktor-aktor utama yang diduga memiliki peran besar dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut, termasuk pihak kontraktor.

“Seharusnya kontraktor mining yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, karena mereka yang melakukan aktivitas penambangan secara langsung,” tambah Ikbal.

Sementara itu, dalam perkembangan perkara, diketahui barang bukti berupa tiga unit excavator dan empat dump truk yang diduga milik PT Amarfi saat ini dititipkan di sekitar kantor Kejaksaan Negeri Konawe.

Namun hingga kini, proses tahap dua perkara belum dilakukan karena penyidik Kejari Konawe masih menilai kelengkapan barang bukti belum terpenuhi.

Laporan: Redaksi

 

admin

Recent Posts

Diduga Lakukan Penyalahgunaan BBM, Dua Unit Mobil PT Nusa Energy Rinjani Diamankan

Muarasultra.com, KONAWE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe mengamankan dua unit kendaraan pengangkut bahan…

39 menit ago

Sejumlah Pejabat di Konawe Keluar Masuk Ruang Penyidik Gegara Dugaan Korupsi Uang Makan Minum

Muarasultra.com, KONAWE - Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran makan dan minum Bupati Konawe…

3 jam ago

Perkuat Ketahanan Pangan, Kantor Pertanahan Konawe Kawal Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah

Muarasultra.com, KONAWE – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Rully Handayani, S.H., M.Kn., menerima kunjungan Direktur…

3 jam ago

Wakapolri Resmikan Jembatan Perintis “Dhira Brata” Wujud Instruksi Presiden Prabowo

Muarasultra.com, Kolaka, Sulawesi Tenggara — Di tengah kunjungan kerja Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi…

3 jam ago

UPP Kelas I Molawe Gelar Apel Pagi Perkuat Disiplin Pegawai

Muarasultra.com, KONAWE – Kantor UPP Kelas I Molawe menggelar apel pagi rutin, Senin, 20 April…

7 jam ago

Denda Rp2 Triliun Belum Lunas, PT Tonia Mitra Sejahtera Diulti Satgas PKH

Muarasultra.com, JAKARTA - PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) kembali menghadapi tekanan serius setelah belum melunasi…

7 jam ago