Peta Bukaan baru aktivitas tambang PT Tristaco di WIUP Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara
Muarasultra.com, KONUT – PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) yang beraktivitas di Blok Morombo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, kembali menuai sorotan publik.
Pasca Direktur PT Tristaco, berinisial RHT, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra terkait penggunaan “dokumen terbang” untuk menutupi aktivitas penambangan ilegal, perusahaan ini tampaknya tak kunjung jera.
Kini, dugaan pelanggaran baru mengemuka, memperpanjang daftar kontroversi yang membelit PT Tristaco.
Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D-Konut) mengungkap temuan mencengangkan dari investigasi lapangan mereka. Ketua Umum P3D-Konut, membeberkan adanya bukaan lahan yang cukup luas di koridor atau celah antara IUP PT ARI dan PT BKU.
Lokasi tersebut, yang berada pada koordinat 03°21’44.51″ S, 122°17’02.97″ E dan 03°22’31.95″ S, 122°16’15.30″ E, diduga mengarah ke stokpile milik PT Tristaco.
“Bukaan lahan ini sangat mencurigakan. Hasil penelusuran kami menunjukkan jejak yang mengarah ke fasilitas PT Tristaco. Ini harus diusut tuntas untuk mengungkap siapa dalang di balik aktivitas ilegal ini,” tegas Jefri dalam rilis persnya, Rabu (9/7/2025).
Tak hanya itu, Jefri juga mengungkap bahwa PT Tristaco pernah mendapat teguran keras dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Wilayah Sulawesi.
Teguran itu diberikan karena perusahaan diduga melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan produksi terbatas tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
Pelanggaran ini menambah deretan dugaan pelanggaran berat yang dilakukan PT Tristaco, memperkuat tudingan bahwa perusahaan ini beroperasi dengan mengabaikan regulasi.
Sebagai bentuk pengawalan ketat terhadap kasus ini, Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara berencana mengambil langkah tegas.
Mereka akan menyurati Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia untuk mendesak penghentian penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi PT Tristaco.
Selain itu, mereka juga mendesak Kepala Kejati Sultra yang baru untuk memanggil Komisaris PT Tristaco, berinisial TFA, yang diduga terlibat dalam skandal pertambangan ilegal ini.
“Kami yakin TFA memiliki peran dalam kasus ini. Kejati harus bertindak cepat dan tegas, “ucap Jefri.
Lebih lanjut, mereka juga berencana menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut transparansi terkait laporan yang diajukan mantan Direktur PT Tristaco, RHT, ke Kejati Sultra. Laporan tersebut menyeret nama TFA atas dugaan keterlibatannya dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Blok Mandiodo.
“Kami ingin tahu sejauh mana progres laporan ini. Publik berhak mendapat kejelasan,” tutup Jefri.
Penulis : Redaksi
Muarasultra.com, BANTUL – Unaaha FC Sulawesi Tenggara memastikan langkah ke babak 32 besar Liga 4…
Muarasultra.com, KONAWE - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe memastikan SDN 1 Ulu Pohara…
Muarasultra.com, JAKARTA – Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan…
Muarasultra.com, KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara menggelar patroli dialogis di…
Muarasultra.com, KONAWE – Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan infrastruktur strategis nasional dan memastikan kesesuaian tata…
Muarasultra.com, KONAWE – Keterbukaan informasi publik terkait penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi di…