Berita

Surat Peringatan Gubernur Sultra Tak Belaku bagi PT ST Nikel Resources, Tetap Hauling Diatas 10 Ton ?

Muarasultra.com, KONAWE – Perusahaan tambang bijih nikel, PT ST Nikel Resources, kembali menjadi sorotan publik. Perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, diduga mengabaikan Surat Peringatan resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi, Asrun Lio.

Surat Peringatan bernomor 500-11-1/3582 tertanggal 8 Mei 2025 itu diterbitkan atas rekomendasi Tim Terpadu Penertiban dan Penegakan Hukum Pelanggaran Lalu Lintas Angkutan Jalan Provinsi Sultra, yang menindaklanjuti surat dari Kementerian PUPR Dirjen Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sultra Nomor: PW 0201-Bb21/612 tanggal 5 Mei 2025.

Dalam surat itu, PT ST Nikel Resources dinyatakan telah melanggar tiga poin penting dari total 14 poin dalam Izin Dispensasi Penggunaan Jalan Nasional dengan ketentuan khusus. Pelanggaran tersebut terutama menyangkut tata cara dan batasan aktivitas pengangkutan material ore nikel yang seharusnya dijalankan dengan pengawasan ketat.

Tak Gentar, Aktivitas Hauling Ilegal Justru Berlanjut

Alih-alih melakukan perbaikan pasca surat peringatan, hasil investigasi tim redaksi media ini justru menemukan indikasi kuat bahwa PT ST Nikel Resources melanjutkan aktivitas hauling secara ilegal, bahkan dengan eskalasi yang lebih besar.

Sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengungkap bahwa perusahaan tersebut mengoperasikan lebih dari 100 unit dump truk per hari, jauh melampaui batas maksimal 50 unit yang ditetapkan dalam dispensasi.

“Sejak keluarnya surat peringatan, ST Nikel terus beroperasi dan sudah 4 kapal yang berangkat,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, kendaraan-kendaraan tersebut diduga membawa muatan melebihi batas maksimal 8 ton, bahkan hingga 14 ton, tergantung jenis bak truk yang digunakan.

“Kalau ikut aturan 8 ton, kami yang punya kendaraan rugi. Tidak dapat apa-apa,” ungkap salah satu sopir kepada tim media, Minggu (15/6/2025).

Jembatan Timbang Diduga Sekadar Formalitas

Investigasi juga menemukan bahwa keberadaan jembatan timbang di jalur hauling diduga hanya dijadikan formalitas. Tidak ada pengawasan ketat di lapangan. Kegiatan pengangkutan terus dilakukan tanpa memperhatikan regulasi beban maksimal kendaraan, yang pada akhirnya mengancam keselamatan pengguna jalan lain dan memicu kerusakan infrastruktur jalan nasional.

Selain itu, ditemukan pula pelanggaran lainnya, antara lain:

Dump truk tidak memiliki logo perusahaan, bertentangan dengan aturan identifikasi armada.

Tinggi bak dump truk tidak sesuai ketentuan, memungkinkan kelebihan muatan.

Tidak tersedia fasilitas pencuci roda kendaraan, menyebabkan jalan menjadi kotor dan licin, berisiko terhadap keselamatan lalu lintas.

Pemerintah Harus Bertindak Tegas

Sikap abai PT ST Nikel Resources terhadap regulasi pemerintah dan keselamatan publik menimbulkan tanda tanya besar: Di mana pengawasan dan sanksi tegas dari otoritas? Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi atas temuan pelanggaran tersebut.

Kondisi ini memperlihatkan lemahnya penegakan hukum dalam sektor pertambangan yang mestinya menjadi prioritas, mengingat dampaknya yang luas terhadap lingkungan, keselamatan warga, dan infrastruktur negara.

Laporan: Redaksi

admin

Recent Posts

Beredar Video Insiden Fatality di Lokasi PT SCM Jalur BDM, Dua Unit Truk Diduga Tabrakan

Muarasultra.com, KONAWE - Beredar video insiden fatality di jalur Hauling PT Sulawesi Cahaya Mineral (PT…

4 jam ago

Gerebek Tiga Lokasi di Kampung Salo, Polda Sultra Amankan 11 Orang, Sejumlah Sajam Hingga Selongsong Peluru

Muarasultra.com, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) mengungkap hasil penggerebekan dan pembersihan di…

6 jam ago

Dua Periode Pimpin Lamoen, Arlin Saranani Kembali Maju dengan Moto “Mengabdi dengan Hati, Membangun dengan Bukti”

Muarasultra.com, KONAWE SELATAN - Memasuki kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Lamoen tahun 2026, sosok…

9 jam ago

Polisi Bersama Masyarakat, Kapolsek Pondidaha Ajak Warga Cegah Narkoba dan Jaga Kamtibmas Lewat Jumat Keliling

Muarasultra.com, KONAWE – Kapolsek Pondidaha, Iptu Amar Asran, S.H., mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap keamanan…

9 jam ago

Proyek Penanggunglangan Banjir di Wonggeduku Gunakan Material Batu dari Kecamatan Sawa

Muarasultra.com, KONAWE - Proyek penanggunglangan banjir sungai Konaweeha milik PJSA di desa Langgonawe, Kecamatan Wonggeduku,…

11 jam ago

Kejati Sultra Tetapkan Eks Sekda dan Bendahara Jadi Tersangka, Siapa Menyusul?

Muarasultra.com, KONAWE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan…

1 hari ago