Muarasultra.com, Jakarta – Dewan pengurus Nasional Federasi Kesatuan Serikat pekerja Nasional (KSPN) mengadukan Perusahaan PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT. Obsidian Stainless Steel (OSS) ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia (RI).
Pengaduan ini berdasarkan surat Dewan pengurus Nasional (DPN) Federasi KSPN (FKSPN) Nomor: 035/DPN FKSPN/III/2023 tertanggal 15 Maret 2023 perihal penyelesaian masalah di PT. VDNI dan PT. OSS Konawe yang ditujukan ke Menteri tenaga kerja RI, Ida Fauziah.
Dalam surat tersebut berbunyi, menindaklanjuti tembusan surat nomor: 002/ASP/Konawe/III/2023 tertanggal 14 Maret 2023 perihal pemberitahuan mogok kerja yang dibuat oleh aliansi serikat pekerja/serikat buruh PUK KSPN PT. OSS, PUK KSPN PT. VDNI, dan SPTK Kabupaten Konawe.
Adapun penyampaian DPN FKSPN kepada menteri ketenagakerjaan (Menaker) RI yakni:
Pertama, terkait rencana mogok kerja pada hari Rabu (22/3/2023) yang dilakukan pekerja PT. VDNI dan PT. OSS yang berada di Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang sebagian pekerjanya adalah anggota FKSPN dan KSPN, maka perlu perhatian khusus untuk itu.
Kedua, FKSPN merasa prihatin atas masalah yang terjadi antara perusahaan PT. VDNI dan PT. OSS dengan PUK KSPN PT. VDNI dan PT. OSS. DPN FKSPN juga meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat mengusut tuntas atas dugaan terjadinya pelanggaran hak pekerja yang dilakukan oleh perusahaan PT VDNI dan PT OSS.
Pelanggaran hak pekerja yang dimaksud ada tuntutan pekerja dalam surat pemberitahuan mogok kerja diantaranya persoalan pembuatan perjanjian kerja bersama (PKB), persoalan upah pekerja, dan sebagainya.
Ketiga, DPN DPN FKSPN juga meminta kepada Menaker RI dengan kewenangan yang dimilikinya untuk melakukan pemeriksaan secara komprehensif terkait pelaksanaan aturan ketenagakerjaan dan hak-hak normatif bagi pekerja PT VDNI dan PT. OSS.
Surat ini ditandatangani langsung ketua umum DPN FKSPN, Ristadi dan Sekretaris Jenderal Heru Budi Utoyo.
Laporan : Redaksi