Soal Gaji Karyawan yang Belum Dibayarkan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum PT SJA

oleh -128 Dilihat
oleh
Kuasa Hukum PT SJA, H. Akbar.

Muarasultra.com, Kendari – Pimpinan PT. Sultan Jafar Asyamie (SJA), penuhi undangan Dinas Transmigrasi Dan Ketenaga Kerjaan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) guna klarifikasi mengenai laporan permasalahan gaji karyawanya yang belum dibayarkan.

Kehadiran pimpinan perusahaan PT.SJA, ke Dinas Transmigrasi Dan Ketenaga Kerjaan Sultra dengan tujuan untuk menyampaikan klarifikasi dan menjelaskan kronologi sebenarnya sehingga gaji karyawan tersebut sampai terkendala.

Selaku kuasa direktur PT. SJA, H. Akbar menuturkan bahwa PT.SJA adalah perusahaan yang bergerak dibidang Lembaga Penjamin Tenaga Kerja Suwasta (LPTKS), atau jasa penyedia tenaga kerja yang bermitra dengan PT. MCC15 sebagai perusahaan sub Contrak kontruksi PT. HYNC, sehingga gaji karyawan yang terbengkalai dikarenakan pihak PT. MCC15 sebagai pemberi kerja memotong invoice gaji yang di ajukan oleh pihak PT. SJA dikarenakan denda akibat kerusakan alat berat oleh karyawan.

“Kami ini perusahaan Outsorsing atau penyedia tenaga kerja yang bermitra dengan PT.MCC15 sebagai perusahaan subcontrak kontruksi dari PT.HYNC yang membutuhkan tenaga kerja sehingga soal gaji yang harusnya bertanggung jawab itu adalah PT.MCC15. Berdasar dari invoice yang kami ajukan kepada PT.MCC15, tetapi pada bulan Januari invoice gaji yang kami ajukan kepada PT.MCC15 itu di potong 50% dari invoice yang harusnya di bayarkan”. jelas H. Akbar.

Akbar selaku kuasa hukum PT. SJA juga menerangkan bahwa alasan pemotongan invoice gaji karyawan, diakibatkan oleh salah satu karyawan yang diperintah oleh pengawas dari PT MCC15 menggunakan alat berat untuk menarik Kren, diluar zona lokasi kerja dan jam kerja mengalami insiden trable namun yang saya sesalkan pihak PT.MCC15 langsung melakukan pemotongan invoice gaji karyawan pada bulan Januari 2023 sebagai denda yang harus kami tangung sepenuhnya akibat insiden tersebut.

Soal Gaji karyawan yang belum terbayarkan, Pihak PT.SJA akan bertanggung jawab ketika pihak PT.MCC15 segera membayarkan dan tidak memotong secara sepihak invoice gaji karyawan dibulan Januari karena pihaknya mengaku akibat pemotongan tersebut pihak PT.SJA tidak bisa membayar gaji karyawan meskipun insiden trubel tersebut bukan serta-merta kesalahan karyawan dari PT. SJA.

Pihaknya juga mendesak agar PT.MCC15 segera mengembalikan potongan 50% dari invoice bulan Januari karena apabila tidak dikembalikan maka akan berdampak pada pembayaran pada bulan Februari karena pemotongan gaji karyawan di bulan Januari inilah yang menjadi akar permasalannya.

“Kami akan bertanggung jawab soal gaji yang belum dibayarkan namun hari ini akar persoalannya adalah pihak PT.MCC15 yang menggunakan jasa tenaga kerja kami tidak membayarkan secara penuh atau memotong invoice gaji yang kami ajukan kepada PT.MCC15 akibat insiden tersebut, yang saya nilai seharusnya itu bukan kelalaian perusahaan kami, akhirnya gaji karyawan yang jadi korban karna kami membayar gaji karyawan dari invoice yang kami ajukan ke PT.MCC15 sehingga saya menghimbau kepada PT.MCC15 untuk segera membayar invoice yang kami ajukan secara penuh”. tutupnya

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *