SK PAW DPRD Konawe Tak Kunjung Datang, Ardin Ragukan Kinerja Pemprov Sultra

oleh -292 Dilihat
oleh
Ketua DPRD Kabupaten Konawe Dr Ardin SSos MSi

Muarasultra.com, Unaaha – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Konawe Dr. Ardin, S.Sos, M.Si meragukan kinerja pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam menindaklanjuti usulan pengganti antar waktu (PAW) salah satu wakil ketua DPRD dan anggota DPRD kabupaten Konawe.

Pasalnya surat keputusan (SK) pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD kabupaten Konawe dari Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) tak kunjung datang.

Padahal undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta PKPU 6 tahun 2017 tentang PAW anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota secara jelas menyebutkan bahwa proses penyelesaiannya selama 14 hari jika dokumen kelengkapannya lengkap.

 

Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Dr. Ardin

“DPRD telah selesai mengusulkan ke Bupati, sesuai uu rentang waktu prosesnya 7 hari kerja, selanjutnya Bupati meneruskan ke Gubernur dengan rentang waktu 14 hari, nah sekarang sudah lebih dari 14 hari SK tersebut tak kunjung datang,” kata Ardin.

Atas dasar ini Ardin menilai kinerja pemerintah Provinsi dalam memberikan pelayanan terkesan lamban dan tidak menahami regulasi perundang-undangan yang ada.

“Kewenangan mengeluarkan SK ini ada di tangan Gubernur, olehnya harusnya mereka memahami bahwa ini kewajiban pemerintah Provinsi untuk melayani masyarakat, melalui sistem pemerintahan yang ada,” ujar Ardin.

Anggota DPRD 5 Periode inipun mengatakan sesuatu yang bisa diselesaikan secepatnya tidak perlu dipersulit apalagi hal ini menyangkut pelayanan publik.

“Kami sarankan biro pemerintahan Provinsi untuk segera memproses SK tersebut, Pak Jokowi sudah menegaskan, mengurus izin kalau bisa selesai satu hari kenapa harus dipersulit sampai 2 sampai 3 hari,” tandanya.

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *