Berita

Simpan Sabu 12,95 Gram Sabu, Seorang Pria Asal Padangguni Ditangkap Polisi

Muarasultra.com, KONAWE – Seorang pria bernama Nurding (29) tahun, warga desa Matanggorai, Kecamatan Padangguni, Kabupaten Konawe, ditangkap polisi usai kedapatan membawa narkotika jenis sabu 12,95 gram.

Kasat resnarkoba Polres Konawe AKP Muh Yusran menjelaskan tersangka Nurding diamankan dikediamannya di desa Matanggorai.

“Tersangka diamankan dirumahnya di desa Matanggorai pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekitar pukul 00:40 Wita,” ujar Kasat narkoba Polres Konawe.

Mantan Kapolsek Abuki ini mengungkap saat dilakukan penggeledahan tersangka Nurding terbukti menyimpan 48 shacet bening yang di duga berisikan narkotika jenis sabu.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan saku celana sebelah kanan belakang di temukan 1(satu) unit handphone merek vivo berwarna biru muda dengan sim card 0895322673215 dan pengeledahan rumah di temukan dalam kamar satu set alat isap bong di bawah meja beserta di temukan tersangka dalam keadaan duduk memegang tas kecil warna hitam yang berisikan 4 shacet besar. shacet A beriskan 19 shacet kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,91 gram, shacet B berisikan 16 shacet kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,16 gram, shacet C berisikan 7 shacet besar kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,47 gram, dan shacet D berisikan 6 shacet kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,45 gram. dengan Jumlah keseluruhan berat bruto 12,95 gram,” ungkap AKP Muh Yusran.

Selanjutnya anggota sat resnarkoba polres konawe mengamankan tersangka dan barang bukti yang di temukan di kantor satuan narkoba polres konawe guna pemeriksaan lebih lanjut .

“Modus pelaku diduga berperan sebagai Pengedar Narkotika. Untuk pasal yang disangkakan pasal 114 ayat (2) subs 112 (2) subs UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tutupnya.

Laporan : Febri

 

admin

Recent Posts

‎Suami di Konsel Aniaya Istri Hingga Tewas, Modus Karena Cemburu

‎Muarasultra.com, Konawe Selatan – Gabungan Tim URC Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari, Unit Kam Sat…

1 jam ago

Simpan Sabu 24 Sachet , Pria Asal Abuki Ditangkap Polisi Dirumahnya ‎

‎Muarasultra.com, Konawe – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika…

3 jam ago

Bareskrim Polri Segel Wilayah Tambang PT WIN di Torobulu Usai Viral di Medsos

Muarasultra.com, KENDARI - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohamad Irhamni, menyegel…

22 jam ago

‎Liburan Aman dan Nyaman di Pantai Berkat Pengamanan Polsek Sawa

Muarasultra.com, Konawe Utara – Memasuki hari keempat libur Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah Tahun…

1 hari ago

‎Laga Perdana Piala Presiden, Unaaha FC Raih Hasil Positif, Arif dan Aan Kompak Cetak 2 Gol

Muarasultra.com.com, BANTUL – Unaaha FC Sulawesi Tenggara membuka kiprahnya di putaran nasional Liga 4 Piala…

1 hari ago

Silaturahmi Kebangsaan: Andi Abbas dan Dudung Perkuat Komunikasi Pemerintah dengan Masyarakat

Muarasultra.com, KENDARI - Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai pertemuan antara Dr. Andi Abbas, SH,…

1 hari ago