Berita

Simpan Sabu 12,95 Gram Sabu, Seorang Pria Asal Padangguni Ditangkap Polisi

Muarasultra.com, KONAWE – Seorang pria bernama Nurding (29) tahun, warga desa Matanggorai, Kecamatan Padangguni, Kabupaten Konawe, ditangkap polisi usai kedapatan membawa narkotika jenis sabu 12,95 gram.

Kasat resnarkoba Polres Konawe AKP Muh Yusran menjelaskan tersangka Nurding diamankan dikediamannya di desa Matanggorai.

“Tersangka diamankan dirumahnya di desa Matanggorai pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekitar pukul 00:40 Wita,” ujar Kasat narkoba Polres Konawe.

Mantan Kapolsek Abuki ini mengungkap saat dilakukan penggeledahan tersangka Nurding terbukti menyimpan 48 shacet bening yang di duga berisikan narkotika jenis sabu.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan saku celana sebelah kanan belakang di temukan 1(satu) unit handphone merek vivo berwarna biru muda dengan sim card 0895322673215 dan pengeledahan rumah di temukan dalam kamar satu set alat isap bong di bawah meja beserta di temukan tersangka dalam keadaan duduk memegang tas kecil warna hitam yang berisikan 4 shacet besar. shacet A beriskan 19 shacet kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,91 gram, shacet B berisikan 16 shacet kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,16 gram, shacet C berisikan 7 shacet besar kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,47 gram, dan shacet D berisikan 6 shacet kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,45 gram. dengan Jumlah keseluruhan berat bruto 12,95 gram,” ungkap AKP Muh Yusran.

Selanjutnya anggota sat resnarkoba polres konawe mengamankan tersangka dan barang bukti yang di temukan di kantor satuan narkoba polres konawe guna pemeriksaan lebih lanjut .

“Modus pelaku diduga berperan sebagai Pengedar Narkotika. Untuk pasal yang disangkakan pasal 114 ayat (2) subs 112 (2) subs UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tutupnya.

Laporan : Febri

 

admin

Recent Posts

Buka Forum Bakohumas 2026, Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyamaan Persepsi dalam Implementasi Sertipikat Elektronik

Muarasultra.com, ​Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu…

5 jam ago

Mobile Health Clinic PT SCM Hadirkan Layanan Kesehatan Inklusif bagi Warga Terpencil di Routa

Muarasultra.com, KONAWE – PT. Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup…

5 jam ago

Ketua DPRD Konawe Ikuti Retreat di Magelang

Muarasultra.com, Konawe - Ketua DPRD Kabupaten Konawe, I Made Asmaya, S.Pd.,MM mengikuti kegiatan retret yang…

5 jam ago

Kabid Perhubungan Konawe Bakal Disidang Kode Etik Imbas Lompat Jabatan, Sejumlah Pejabat Diduga Terlibat

Muarasultra.com, KONAWE – Nasib seorang oknum kepala bidang (kabid) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Konawe…

6 jam ago

Narkoba Tumbuh Subur, Ampuh Sultra Kritisi Kinerja Kapolres Konut

Muarasultra.com, Konawe Utara - Peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Konawe Utara kian memprihatinkan. Nyaris semua…

6 jam ago

Menuju Desa Lengkap, Kepala Kantor Pertanahan Konawe Matangkan Persiapan Teknis Pengukuran secara Daring

Muarasultra.com, KONAWE – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Rully Handayani, S.H., M.Kn., memimpin jalannya rapat…

22 jam ago