Berita

Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku

Muarasultra.com, Jakarta – Implementasi Sertipikat Elektronik sudah dijalankan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak 2023. Meski bertahap sudah beralih ke bentuk elektronik, para pemilik tanah dengan sertipikat lama yang berbentuk warkah/buku berwarna hijau, tidak perlu khawatir akan keabsahan sertipikat tanahnya karena sertipikat itu tetap berlaku secara hukum.

“Implementasi Sertipikat Elektronik ini tidak serta-merta membuat sertipikat berbentuk warkah/buku tidak berlaku. Sertipikat tanah yang ada tetap berlaku, bahkan masyarakat tidak akan dikenai sanksi jika tidak melakukan alih media. Jadi, masyarakat diharap tidak cemas dan tidak percaya dengan informasi yang beredar dari sumber yang tidak kredibel,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Shamy Ardian, dalam keterangannya pada Kamis (10/07/2025).

Lebih lanjut Sesditjen PHPT Kementerian ATR/BPN menjelaskan, sertipikat tanah yang ada akan berubah menjadi Sertipikat Elektronik jika masyarakat melakukan layanan pertanahan, seperti halnya balik nama sertipikat, pemecahan sertipikat, layanan hak tanggungan, roya tanah, dan layanan lainnya.

“Misal masyarakat melakukan jual beli, sertipikat awalnya berbentuk buku. Nantinya ketika sudah balik nama, sertipikat baru yang akan diterima adalah Sertipikat Elektronik, yang berbentuk lembaran dengan secure paper dan QR code yang hanya bisa diakses oleh masyarakat,” jelas Shamy Ardian.

Ia mengatakan, banyak narasi terkait penyalahgunaan Sertipikat Elektronik, mulai dari sertipikat tanah lama akan ditarik hingga isu Sertipikat Elektronik sebagai upaya merampas tanah masyarakat. Shamy Ardian menegaskan bahwa semua isu tersebut tidak benar.

“Proses pendaftaran tanah itu ada dua hal, yaitu aspek fisik dan yuridis. Yang berubah menjadi elektronik itu aspek yuridisnya, yaitu terkait hukum dan peraturan status hukum tanah. Namun, terkait aspek fisik tanahnya tetap ada secara fisik sehingga tidak ada urusannya Sertipikat Elektronik menyebabkan perampasan tanah oleh negara, ataupun Sertipikat Elektronik membuat sertipikat tanah yang ada menjadi tidak berlaku, itu jelas hoaks,” tegas Sesditjen PHPT Kementerian ATR/BPN.

Untuk bisa mengetahui informasi yang valid terkait kebijakan pertanahan dan pendaftaran tanah, masyarakat dapat mengakses kanal informasi yang telah disediakan oleh Kementerian ATR/BPN. Beberapa kanal yang dapat diakses antara lain situs web di www.atrbpn.go.id; akun sosial media resmi Kementerian ATR/BPN; dan kanal-kanal pengaduan, termasuk Hotline Pengaduan di nomor 0811-1068-0000. (AR/YZ)

Laporan : Redaksi

 

admin

Recent Posts

Dari Udara, Eksploitasi Batu Gamping Mengubah Wajah Pulau Kartika Konawe Selatan

Muarasultra.com, KONAWE SELATAN – Kondisi kawasan Pantai Kartika di Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi…

42 menit ago

17 Kepala Urusan Agama di Kabupaten Konawe Berganti, Ahmad Sisrum, S.Pd.I Jadi KUA Abuki

Muarasultra.com, KENDARI — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara (Kakanwil Kemenag Sultra), H.…

1 jam ago

Terlibat Kasus Dugaan Penipuan, Anggota DPRD Konawe Fraksi Gerindra Ditetapkan Sebagai Tersangka

Muarasultra.com, KENDARI - Penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra)…

2 jam ago

Hadir di Tengah Masyarakat, Polres Konawe Bantu GPM Sediakan 1 Ton Beras Murah di Pasar Asinua ‎

Muarasultra.com, KONAWE — Kepolisian Resor (Polres) Konawe melalui Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) kembali hadir di…

3 jam ago

Mengaku Polisi saat Live Tiktok Bersama Wanita, Pria di Konsel Diringkus Polresta Kendari

‎Muarasultra.com, KENDARI – Menanggapi video live grup  yang beredar dan viral di media sosial terkait…

3 jam ago

Bupati Konawe Terima Kunjungan Perwakilan Kemendikdasmen, Bahas Rencana Pembangunan SNT

Muarasultra.com, KONAWE – Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, ST., menerima kunjungan perwakilan Kementerian Pendidikan Dasar…

4 jam ago