Ilustrasi.
Muarasultra.com, KENDARI – Satreskrim Polresta Kendari mengamankan seorang lelaki berinisial A (46) tahun warga Kampung Salo, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (5/12/2023).
A (46) diamankan atas laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap korban Bunga (Samaran-red) yang tak lain merupakan anak kandungnya sendiri.
Kapolresta Kota Kendari Kombes Pol Eka Faturahman melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitra Yadi dalam keterlibatan tertulisnya menerangkan A ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan dugaan persetubuhan anak.
“Yang bersangkutan kami amankan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, di duga keras telah melakukan dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindunga Anak menjadi Undang-undang,” jelasnya.
AKP Fitra Yadi mengungkapkan berdasarkan laporan yang diterima Tersangka A awalnya melakukan tindakan bejat terhadap anak kandungnya pada tahun 2021, saat itu korban masih kelas 2 SMP.
“Korban di ajak berhubungan badan oleh Tersangka namun korban menolak. Karena menolak, tersangka memaksa dan mengancam korban dengan mengatakan akan menganiaya Ibunya namun korban memberontak dan memukul tersangka namun karena kekuatan tersangka lebih besar dari korban sehingga korban tidak berdaya dan akhirnya disetubuhi,” bebernya.
Sejak saat itu persetubuhan dilakukan secara berkali-kali hingga yang terakhir kali terjadi pada hari Senin tanggal 4 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 Wita dan persetubuhan tersebut terjadi di rumah tersangka di Jl. Jeruk Kel. Kampung Salo Kec. Kendari Kota Kendari, saat ibu korban tidak berada dirumah. Atas tindakan bejatnya, pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara.
Laporan : Febri
Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…
Muarasultra.com, JAKARTA – Tim penyidik resmi menetapkan Hery Susanto (HS) , yang menjabat sebagai Anggota…
Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…
Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…
Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…
Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…