Berita

Sempat Viral Gegara Bawa Kabur Pacarnya Hingga 10 Hari, Pria di Kdi Diringkus Polisi Perkara Narkoba

Muarasultra.com, Kendari – Afandy, pemuda yang sempat viral karena membawa kabur pacarnya selama 10 hari, akhirnya dibekuk Tim Narko 10 Sat Narkoba Polresta Kendari. Penangkapan Afandy dilakukan pada Senin (25/11/24) di wilayah Morosi Desa Puuruy, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe.

Ipda Ariel Mogens Ginting, Kanit I Sat Narkoba Polresta Kendari mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku bermula saat polisi menangkap Rifka alias Giska (21) di Jalan Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandongan Kota Kendari pada Minggu (24/11/24). Dari tangan Giska, polisi menemukan 18 paket narkoba jenis sabu seberat 11,03 gram.

“Giska mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari Afandy (24). Setelah melakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap Afandy yang kebetulan bersama pacarnya di sebuah penginapan di daerah Marosi,”ujar Ipda Ariel saat ditemui diruang kerjanya Jum’at malam (29/11/24).

Setelah dilakukan introgasi terhadap Afandy, ia mengaku menyimpan narkoba sebanyak 180 gram jenis sabu yang dia sembunyikan di bawah tungku pembakaran rumahnya di daerah lalunggasumeeto.

Namun, saat polisi menggeledah rumahnya, narkoba tersebut ternyata sudah dibakar hanya sisa plastik dan bungkusan tempat penyimpanan narkoba yang ditemukan.

“Karena barang bukti sudah dibakar akhirnya barang bukti pelaku afandy di ikut sertakan dengan barang bukti Giska, karena barang bukti itu didapatkan dari Afandy,”ucapnya.

Menurut keterangan Afandy narkoba jenis sabu tersebut di dapatnya dari salah satu pamannya yang kini berstatus DPO.

“Saat ini, Afandy dan Giska telah kami amankan di Mako Sat Narkoba Polresta Kendari. Sementara itu kekasih Afandy yang sempat dibawa kabur telah dikembalikan ke keluarganya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) lebih subs pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ipda Ariel menambahkan, penangkapan ini berdasarkan atas perintah Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko guna menciptakan Pilkada damai dan kondusif juga menjelang Nataru.

“Jadi penangkapan tersebut berdasarkan perintah dari bapak Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko guna menciptakan Pilkada yang damai dan kondusif serta menjelang Nataru. Dan kami akan terus mengejar para pelaku-pelaku peredaran yang ada di kota Kendari untuk menekan angka peredaran narkoba,”tutup Ipda Ariel Mogens Ginting.

Laporan : Redaksi

 

admin

Recent Posts

Dikbud Konawe Pastikan SDN 1 Ulu Pohara Masuk Daftar Penerima Bantuan Revit APBN ‎

Muarasultra.com, KONAWE - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe memastikan SDN 1 Ulu Pohara…

4 menit ago

CERI Sudah Ungkap Rencana Bahlil Kuasai Impor Migas Melalui BLU Lemigas ‎Sejak 16 Februari 2025 ‎

Muarasultra.com, JAKARTA – Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan…

3 jam ago

‎Ditreskrimum Polda Sultra Gelar Patroli Dialogis Malam di Kawasan Eks MTQ Antisipasi Kejahatan Jalanan Guna Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman Masyarakat ‎

Muarasultra.com, KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara menggelar patroli dialogis di…

6 jam ago

‎Akselerasi Infrastruktur Energi, Tim Pertek Kantah Konawe Verifikasi Lapangan Lahan Gardu Induk PT PLN di Desa Amberi

Muarasultra.com, KONAWE – Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan infrastruktur strategis nasional dan memastikan kesesuaian tata…

6 jam ago

Kejari Konawe Disorot: Kasus Korupsi Bapenda Naik Penyidikan, Kajari Sulit Ditemui

Muarasultra.com, KONAWE – Keterbukaan informasi publik terkait penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi di…

20 jam ago

‎Reses di Desa Walay, Anggota DPRD Sultra H. Ardin Komitmen Kawal Aspirasi Warga

Muarasultra.com, KONAWE - Sebagai bentuk komitmen dan pelaksanaan amanah undang-undang, Anggota DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra)…

21 jam ago