Muarasultra.com, KONAWE – Narapidana kasus pencurian di Rutan Kelas II B Unaaha yang sempat melarikan diri pada tahun lalu akhirnya di temukan dan di ringkus oleh Satuan Reskrim Polres Kolaka Timur, Jumat (2/6/2022) dini hari.
Kapolres Kolaka Timur, AKBP Yudhi Palmi DJ mengatakan tim rajawali Resmob Polres Kolaka Timur di bantu dengan Personil Polsek Mowila berhasil menangkap pelaku Yusran alias Kisran di Mataiwoi Kecamatan Mowila Kabupaten Konawe Selatan.
Pelaku Yusran di tangkap seusai melakukan pencurian dengan kekerasan di Puncak Ambapa Kecamatan Mowewe, Kolaka Timur dengan menggunakan mobil Avanza.
Yudhi Palmi DJ mengatakan sebelumnya pihak Polsek Mowewe mendapat laporan dari Nurjanna pada (10/5/2022).
“Awalnya kata pelapor Nurjanah menumpang di mobil Avanza warna Putih bersama anaknya yang bernama Arfan. Setelah tiba di puncak Ambapa, supir mobil Avanza tersebut mengambil barang-barang bawaan korban dan kemudian disuruh turun,” jelasnya.
Lanjut Yudhi, pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika tidak mau turun dari mobil dan menyerahkan barang-barangnya.
“Setelah ada ancaman tersebut dari pelaku Yusran kemudian korban Nurjanna turun dari mobil yang ditumpanginya dan pelaku berhasil membawa barang bawaan korban,” tambahnya.
Yudhi Palmi DJ juga mengatakan pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap pelaku setelah kami tau bahwa pelaku merupakan DPP dari Polresta Kendari dan Rutan Kelas II B Unaaha.
“Kami sudah pantau dan tadi malam kita dapat info bahwa pelaku sudah pulang di rumahnya yang di Konawe Selatan makanya subuh kita jemput pelaku,” pungkasnya.
Tempat yang berbeda Kepala Rutan Kelas II B Unaaha, Herianto mengatakan benar tahanan itu merupakan narapidana dari rutan unaaha yang sempat melarikan diri pada saat bulan puasa tahun lalu.
“Rutan unaaha menetapkan DPO pada tahun lalu termasuk dengan Polresta Kendari,” ujarnya.
Herianto menambahkan saat ini kita serahkan dulu kepada teman-teman kepolisian untuk melanjutkan proses hukum yang telah pelaku buat saat ini.
“Kami mau koordinasi dulu bersama pihak polres Kolaka Timur terkait pelaku ini,” jelasnya.
Herianto juga mengatakan bahwa pelaku masih ada sisa pidana yang harus di jalani di Rutan Kelas II B Unaaha.
“Kita menunggu hasil koordinasi nanti seperti apa, apakah nanti bisa di bawa dulu untuk menyelesaikan pidana di rutan unaaha atau menunggu proses hukum yang sekarang selesai,” jelasnya.
Laporan : Redaksi