Muarasultra.com, KONAWE – Pelaku penganiayaan mantan istri di Desa Wonua Hoa, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, bernama Samsul menyerahkan diri ke Polsek Sampara, Selasa (8/8/2023) malam.
Penyerahan diri pelaku yang sempat buron selama empat hari ini juga dibenarkan Kapolsek Lambuya, IPDA Fahri N Latekeng saat dikonfirmasi.
“Iya, tadi malam dia menyerahkan diri di Polsek Sampara,” kata IPDA Fahri melalui pesan WhatsApp, Rabu (9/8/2023).
Sebelumnya, pelaku melakukan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam jenis parang terhadap mantan istrinya berinisial HL (33) warga Desa Amberi, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe dibacok mantan suaminya bernama Samsul, Jumat (4/8/2023) dini hari.
Korban dianiaya oleh mantan suaminya sendiri di Desa Wonua Hoa, Kecamatan Lambuya sekira pukul 01:00 WITA.
Saat itu, korban bersama saksi bernama Rani hendak pulang dari Unaaha dengan mengendari sepeda motor.
“Tiba di Desa Wonua Hoa, tiba-tiba pelaku dari arah belakang langsung menendang motor korban sehingga saat itu korban dan saksi terjatuh,” kata IPDA Fahri.
Pelaku yang diduga sakit hati terhadap korban kemudian gelap mata dan langsung mengayunkan perangnya berkali-kali yang mengakibatkan korban mengalami luka di bagian tangan dan wajahnya.
Akibat penganiayaan itu, korban terpaksa menjalani operasi di BLUD Rumah Sakit Konawe.
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, BANTUL – Unaaha FC Sulawesi Tenggara memastikan langkah ke babak 32 besar Liga 4…
Muarasultra.com, KONAWE - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe memastikan SDN 1 Ulu Pohara…
Muarasultra.com, JAKARTA – Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan…
Muarasultra.com, KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara menggelar patroli dialogis di…
Muarasultra.com, KONAWE – Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan infrastruktur strategis nasional dan memastikan kesesuaian tata…
Muarasultra.com, KONAWE – Keterbukaan informasi publik terkait penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi di…