Muarasultra.com, Unaaha – Inspektorat daerah Kabupaten Konawe mencatat sedikitnya 31 perkara dugaan penyalahgunaan dana desa yang diselesaikan selama kurun waktu tahun 2022.
Inspektur daerah Kabupaten Konawe Rebiansyah merinci penanganan 31 perkara tersebut sebagai berikut.
Dari 31 kasus yang ditangani Inspektorat Kabupaten Konawe, 17 perkara telah selesai. 15 perkara non ligitasi diselesaikan melalui majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) dan 2 perkara ligitasi atau telah mendapatkan putusan pengadilan yang inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Sedangkan 14 perkara lainnya masih berproses, hal ini disebabkan minimnya sumber daya atau petugas inspektorat Konawe.
“Minimnya sumber daya di inspektorat membuat kami kesulitan dalam melakukan penanganan,” Jelas Rebiansyah saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (6/2/23).
14 perkara yang masih berproses ditahun ini, 7 laporan aparat penegak hukum (APH) dan 7 perkara dari pengembangan laporan masyarakat atau Dumas.
“Proses investigasi yang dilakukan tentunya harus dilakukan sesuai audit investigasi,” tuturnya.
Maraknya laporan atas dugaan penyalahgunaan dana desa di tahun 2022, Rebiansyah mengingatkan agar kepala desa dalam mengelola anggaran agar selalu berpedoman pada regulasi dan aturan yang ada.
“Kami menghimbau para kepala desa dalam mengelola anggaran untuk selalu berpedoman pada aturan dan regulasi yang ada,” tutupnya.
Laporan : Redaksi