Muarasultra.com, Unaaha – Seorang pemuda bernama Hamdil (24) tahun warga desa Huda, Kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara harus berurusan dengan kepolisian setelah mengunggah foto teman-temannya di media sosial sebagai pelaku penculikan anak.
Dalam unggahannya di Instagram dan Facebook pada tanggal 22 Januari 2022, Hamdil menuliskan “Waspada Penculikan Anak DPO Wilayah Prov Sultra Memakai Mobil Avanza Silper,” tulisnya.
Akibat postingan tersebut, teman-temannya yang berjumlah 5 orang merasa keberatan dan mengadukan hal tersebut kepihak berwajib.
Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi SIK dalam keterangan resminya menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan pelaku motif membuat postingan penculikan anak adalah semata-mata untuk bergurau.
“Yang bersangkutan mengaku bersalah dan meminta maaf atas apa yang dilakukannya, kemudian yang bersangkutan membuat Vidio terstimoni permintan maaf dan tidak akan mengulangi hal yang serupa,” jelas Kapolres.
Selain itu, pihak yang merasa dirugikan atas postingan tersebut juga telah menerima permintaan maaf saudara Hamdil dan tidak akan melanjutkan persoalan ini.
“Bahwa terkait postingan tersebut kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tidak ada saling keberatan atas kejadian tersebut, serta meminta maaf ke media sosial,” jelasnya.
Hal ini tentunya menjadi pembelajaran buat pengguna media sosial untuk lebih bijak dalam menulis ataupun memposting sesuatu.
Laporan : Redaksi