Ragam

Sarjono : SMSI Sultra akan Tata Perusahaan Pers dan Anggotanya,

Muarasultra.com, Kendari – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berkomitmen mewujudkan asas perusahaan pers yang sehat sebagaimana harapan publik.

Demikian hal tersebut ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua SMSI Sultra, Sarjono pada awak media di Kendari, Selasa (28/2/23).

Sarjono mengatakan, selain mengemban tugas utama menyehatkan organisasi SMSI pasca berakhirnya kepengurusan periode sebelumnya, ia juga menganggap perlu melakukan penataan perusahaan media anggotanya.

Menurut Litbang SMSI Pusat itu, SMSI yang didirikan pada 7 Maret 2017 lalu itu hadir tak lain bertujuan untuk mewujudkan ekosistem industri media siber yang sehat, mandiri, dan bermartabat. Termasuk, mewujudkan masyarakat Indonesia yang demokratis, cerdas, tertib, adil, makmur, dan sejahtera.

“Tugas organisasi pers itu adalah mengawal peraturan Dewan Pers. Salah satu peraturan Dewan Pers yang harus ditegakkan yaitu Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers,” tegas Sarjono.

Dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 03, kata pria yang karib disapa Kopral Jono itu, perusahaan pers yang dimaksud adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers.

Disebutkan juga, penanggungjawab redaksi atau pemimpin redaksi wajib memiliki kompetensi wartawan utama.

Sarjono tak memungkiri jika pertumbuhan media di Indonesia termasuk Sultra semakin pesat. Namun disudut yang lain perkembangan itu tidak disertai dengan peningkatan kualitas perusahaan pers yang profesional dalam sisi jurnalistik maupun bisnis.

“Untuk mewujudkan pers yang profesional diperlukan sumberdaya manusia yang mumpuni dan fokus untuk memimpin perusahaan pers,” tegas Ketua Persatuan Panahan Indonesia (Perpani) Sultra itu.

Selain berkewajiban mengumumkan nama, alamat, kontak redaksi secara terbuka melalui media yang bersangkutan sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan, penanggungjawab redaksi atau pemimpin redaksi tidak boleh merangkap jabatan terkait dengan bisnis perusahaan pers.

Dalam setiap perusahaan pers pengelola atau pelaksana redaksi, kata Sarjono, harus berbeda dengan pengelola bisnis.

“Penanggungjawab redaksi atau pemimpin redaksi juga tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik, calon atau anggota legislatif maupun kepala daerah, termasuk LSM,” pungkas Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sultra itu.

Berikut beberapa kewajiban perusahaan pers lainnya sebagaimana amanah Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers:

Perusahaan Pers memiliki modal dasar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Perusahaan Pers memiliki kemampuan keuangan yang cukup untuk menjalankan kegiatan perusahaan secara teratur sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan.

Perusahaan Pers wajib memberi upah kepada wartawan dan karyawannya sekurang-kurangnya sesuai dengan upah minimum provinsi minimal 13 kali setahun.

Perusahaan Pers dapat memberi kesejahteraan lain kepada wartawan dan karyawannya seperti peningkatan gaji, bonus, bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih, yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama.

Perusahaan pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi, agar kualitas pers dan kesejahteraan para wartawan dan karyawannya semakin meningkat dengan tidak meninggalkan kewajiban sosialnya.

Perusahaan pers wajib memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dan karyawannya yang sedang menjalankan tugas perusahaan.

Pemutusan hubungan kerja wartawan dan karyawan Perusahaan Pers dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip kemerdekaan pers.

Pemutusan hubungan kerja wartawan dan karyawan Perusahaan Pers harus mengikuti Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Perusahaan pers wajib memberikan asuransi kesehatan dan asuransi ketenagakerjaan kepada wartawan dan karyawan.

Perusahaan Pers meningkatkan profesionalisme wartawan melalui pendidikan dan pelatihan jurnalistik secara berkelanjutan.

Perusahaan Pers menyertakan wartawannya untuk melakukan uji kompetensi.

Adapun tugas Dewan Pers itu sendiri antara lain:

Dewan Pers melakukan pendataan Perusahaan Pers melalui verifikasi administrasi dan faktual, serta konten media.

Verifikasi dapat dilakukan pihak-pihak lain yang ditunjuk oleh Dewan Pers.

Dewan Pers berwenang mencabut status verifikasi Perusahaan Pers yang 6 (enam) bulan berturut-turut tidak melakukan kegiatan pers.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

‎Kapolres Konawe Pimpin Pelantikan Kabag Ops dan Sertijab Kasat Lantas, Bawa Semangat Baru Tingkatkan Pelayanan ‎

Muarasultra.com, KONAWE – Polres Konawe Polda Sultra menggelar upacara pelantikan Kabag Ops dan serah terima…

3 jam ago

Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Asera Bersama Pemerintah Desa Wawolimbue Pasang Baliho Himbauan

Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan jajaran…

15 jam ago

Karyawan PT Konutara Sejati Ditemukan Tewas di Mess, Polisi Lakukan Penyelidikan ‎

Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Seorang pria berusia 62 tahun ditemukan meninggal dunia di dalam kamar…

15 jam ago

Mutasi Polda Sultra, Berikut Daftar Nama PJU Polres Konawe yang Akan Dilantik Besok

Muarasultra.com, KONAWE - Kepolisian Daerah atau Polda Sultra kembali melakukan mutasi sejumlah pejabat utama (PJu)…

19 jam ago

Polres Konawe dan Polsek abuki Kawal Pemeriksaan Setempat Sengketa Lahan, Pastikan Proses Hukum Berjalan Aman dan Kondusif

Muarasultra.com, KONAWE – Polres Konawe melalui jajaran Polsek Abuki melaksanakan pengamanan kegiatan pemeriksaan setempat (PS)…

20 jam ago

Safari Kamtibmas di Onembute, AKBP Edi Raharjono Sampaikan Pesan Kamtibmas ‎

Muarasultra.com, KONAWE – Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono, S.I.K., M.Si. bersama jajaran Pejabat Utama (PJU)…

20 jam ago