Ilustrasi.
Muarasultra.com, JAKARTA – Nasib operasional 106 perusahaan tambang kini berada di ujung tanduk setelah Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) melayangkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) terkait belum rampungnya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.
Dalam surat Ditjen Minerba bernomor T-396/MB.04/DBM.OP/2026, dijelaskan bahwa rangkaian peringatan telah diberikan secara bertahap. Peringatan pertama disampaikan pada 4 Desember 2025, disusul peringatan kedua pada 26 Januari 2026, dan peringatan ketiga tahap pertama pada 9 Maret 2026.
“Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor B2318/MB.04/DJB/2025 tanggal 4 Desember 2025 hal Peringatan Penyampaian RKAB Tahun 2026, Nomor T-397/MB.04/DJB/2026 tanggal 26 Januari 2026 hal Peringatan Kedua Penyampaian RKAB Tahun 2026, dan Nomor T-756/MB.04/DJB/2026 tanggal 9 Maret 2026 hal Peringatan Ketiga Tahap 1 Penyampaian RKAB Tahun 2026,” demikian kutipan isi surat tersebut, Senin (27/4/2026).
Salah satu perusahaan yang turut menerima SP3 adalah PT Intan Perdhana Puspa dengan nomor izin 283 Tahun 2013.
Berdasarkan penelusuran pada situs Minerba One Data Indonesia (MODI), PT Intan Perdhana Puspa (IPP) memiliki aktivitas operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe.
Dalam struktur direksi perusahaan terdapat dua nama yakni Rusdji Musa selaku Komisaris dan Aditya Setiawan bertindak sebagai direktur.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sempat memberikan relaksasi bagi perusahaan tambang yang belum memperoleh persetujuan RKAB 2026. Dalam kebijakan tersebut, perusahaan diperbolehkan tetap berproduksi maksimal 25 persen dari rencana produksi tahunan yang tercantum dalam RKAB tiga tahunan.
Namun demikian, kebijakan relaksasi itu hanya berlaku hingga 31 Maret 2026, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 tentang RKAB 2026 tertanggal 31 Desember 2025.
Di sisi lain, pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap target produksi sektor pertambangan tahun ini. Untuk komoditas nikel, kuota produksi dalam RKAB 2026 diproyeksikan berada pada kisaran 260 juta hingga 270 juta ton, turun signifikan dibandingkan target tahun sebelumnya yang mencapai 379 juta ton.
Sementara itu, produksi batu bara juga direncanakan mengalami penurunan. Dalam RKAB 2026, target produksi dipatok sekitar 600 juta ton, lebih rendah dibandingkan realisasi produksi tahun 2025 yang mencapai 790 juta ton.
Kebijakan ini dinilai sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan pasar serta mengendalikan produksi komoditas tambang nasional.
Diketahui, Perusahaan pertambangan (IUP/IUPK) yang tidak menyelesaikan atau menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan akan menghadapi sanksi administratif yang ketat dari Kementerian ESDM.
Berdasarkan regulasi (UU No. 3 Tahun 2020 dan peraturan turunannya), sanksinya berjenjang mulai dari teguran hingga pencabutan izin.
Laporan: Febri Nurhuda
Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Kantor UPP Kelas I Molawe menggelar kegiatan Cek Kesehatan Gratis (CKG)…
Muarasultra.com, Konawe – Kepolisian Resor (Polres) Konawe melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap…
Muarasultra.com, KONAWE - Pemerintah Kabupaten Konawe melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bekerja sama dengan…
Muarasultra.com, KONUT – Dugaan aktivitas pertambangan nikel di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di…
Muarasultra.com, KONAWE – Oknum Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Konawe berinisial W…
Muarasultra.com, Lameruru - Konawe Utara - Sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan masyarakat di sekitar wilayah…