Peristiwa

Residivis Narkoba di Konawe Kembali Diciduk Polisi Saat Hendak Melakukan Transaksi

Muarasultra.com, Unaaha – Satresnarkoba Polres Konawe mengamankan seorang pemuda berinisial SP alias V (41) tahun, warga kelurahan Parauna, Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara atas kepemilikan narkoba jenis sabu dengan berat bruto 3,64 gram.

Pelaku SP alias V (41) tahun yang merupakan residivis kasus yang sama diamankan saat hendak melakukan transaksi narkoba di kelurahan Lalosabila, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Rabu (1/2/23) pukul 23.30 wita.

Kasatresnarkoba Polres Konawe AKP Andi Mussakir Musni SH menerangkan bahwa tersangka SP alias V (41) tahun diamankan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat tentang maraknya transaksi dan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Pada hari dan tanggal tersebut di atas kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut,” terangnya.

Menerima laporan tersebut, kepolisian melalui satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap pelaku. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut tim satresnarkoba Polres Konawe lalu melakukan penyergapan dan penangkapan kepada tersangka saat hendak menjual barang haram tersebut.

“Saat digeledah kami menemukan 1 buah sachet Sabu pada saku sebelah kanan dengan berat Bruto 0.38 gram dan 1 unit hp yang digunakan untuk berkomunikasi, kemudian anggota menemukan 4 Sachet Sabu dibungkus dengan kertas warna putih dalam pembungkus rokok dengan berat total bruto 1.42 gram dan 1 buah sendok takar kecil terbuat dari pipet yang ditemukan pada pagar kayu dekat dengan tersangka,” jelasnya.

Tak berhenti di situ, Polisi juga melakukan pengembangan terhadap tersangka SP alias V dan menemukan sabu siap edar di rumahnya dengan berat Bruto 1.86 gram yang disimpan didalam pembungkus rokok serta beberapa peralatan yang digunakan untuk mengonsumsi narkoba.

“Saat ini pelaku telah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara maksimal seumur hidup,” tutupnya.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

223 Pengurus KNPI Sultra Periode 2026-2029 Resmi Dilantik, Siap Dukung Asta Cita Presiden

Muarasultra.com, KENDARI - Sebanyak 223 pengurus Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)…

8 menit ago

‎Proyek Rekonstruksi Jalan Oheo Tuai Sorotan, Kualitas Aspal hingga Rabat Beton Diduga Tak Sesuai ‎

Muarasultra.com, KONAWE – Proyek Rekonstruksi Jalan Oheo yang berada di Kelurahan Puunahaa, Kecamatan Unaaha, Kabupaten…

3 jam ago

OPD dan Camat di Konawe Minim Inovasi Akan Dievaluasi ‎

‎Muarasultra.com, Konawe – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, Ferdinand, menegaskan pentingnya inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan…

4 jam ago

‎Pesan Cewek Lewat Michat, Dua Lurah di Kota Kendari Digrebek Warga ‎

Muarasultra.com, KENDARI - Dua Lurah di kota kendari yang berinisial ZM dan RAK kedapatan sedang…

5 jam ago

OPINI: Misteri di Balik Pemulihan 6 Juta Meter Kubik Limbah TTM B3 Warisan Chevron di Blok Rokan Riau ‎

Oleh: Novrizon Burman ‎ Muarasultra.com, RIAU - ‎DI TENGAH berbagai proyek strategis yang sedang berlangsung…

6 jam ago

Ajakan Menteri LH untuk Tobat Ekologis, CERI; Hanya Lip Service Tanpa Tindakan Nyata

Muarasultra.com, JAKARTA - Ajakan Menteri Lingkungan Hidup (LH) M. Jumhur Hidayat kepada masyarakat untuk melakukan…

10 jam ago