Peristiwa

Residivis Narkoba di Konawe Kembali Diciduk Polisi Saat Hendak Melakukan Transaksi

Muarasultra.com, Unaaha – Satresnarkoba Polres Konawe mengamankan seorang pemuda berinisial SP alias V (41) tahun, warga kelurahan Parauna, Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara atas kepemilikan narkoba jenis sabu dengan berat bruto 3,64 gram.

Pelaku SP alias V (41) tahun yang merupakan residivis kasus yang sama diamankan saat hendak melakukan transaksi narkoba di kelurahan Lalosabila, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Rabu (1/2/23) pukul 23.30 wita.

Kasatresnarkoba Polres Konawe AKP Andi Mussakir Musni SH menerangkan bahwa tersangka SP alias V (41) tahun diamankan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat tentang maraknya transaksi dan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Pada hari dan tanggal tersebut di atas kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut,” terangnya.

Menerima laporan tersebut, kepolisian melalui satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap pelaku. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut tim satresnarkoba Polres Konawe lalu melakukan penyergapan dan penangkapan kepada tersangka saat hendak menjual barang haram tersebut.

“Saat digeledah kami menemukan 1 buah sachet Sabu pada saku sebelah kanan dengan berat Bruto 0.38 gram dan 1 unit hp yang digunakan untuk berkomunikasi, kemudian anggota menemukan 4 Sachet Sabu dibungkus dengan kertas warna putih dalam pembungkus rokok dengan berat total bruto 1.42 gram dan 1 buah sendok takar kecil terbuat dari pipet yang ditemukan pada pagar kayu dekat dengan tersangka,” jelasnya.

Tak berhenti di situ, Polisi juga melakukan pengembangan terhadap tersangka SP alias V dan menemukan sabu siap edar di rumahnya dengan berat Bruto 1.86 gram yang disimpan didalam pembungkus rokok serta beberapa peralatan yang digunakan untuk mengonsumsi narkoba.

“Saat ini pelaku telah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara maksimal seumur hidup,” tutupnya.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Dari Mini Golf Hingga Mobil Mewah, Ombudsman Bongkar Fasilitas Mewah Blok Hunian di Lapas Cibinong

Muarasultra.com, JAKARTA - Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Ombudsman RI ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)…

11 jam ago

Siap Gelar Pilkades Antar Waktu, BPD Desa Sanggona Segera Bentuk Panitia Pemilihan

Muarasultra.com, Konawe - Pemerintah desa Sanggona, Kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dipastikan…

14 jam ago

‎Dinkes Rilis Hasil Uji Lab Sampel Makanan, Sampel Sekolah Terkontaminasi Bakteri, Sampel Di Dapur SPPG Tongauna Steril

Muarasultra.com, KONAWE - Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe melalui laboratorium kesehatan daerah (Labkesda) merilis hasil uji…

17 jam ago

Dispora Konawe Dorong Olahraga Jadi Gaya Hidup melalui Bimtek IPO 2026, Wujudkan Generasi Sehat dan Unggul

Muarasultra.com, KONAWE – Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Konawe terus memperkuat upaya membangun budaya…

19 jam ago

Satlantas Polres Konawe Kembalikan Motor yang Terjaring Operasi, Pemilik Wajib Pasang Knalpot Standar

Muarasultra.com, KONAWE – Puluhan kendaraan roda dua yang sebelumnya terjaring dalam operasi penertiban knalpot brong…

20 jam ago

PIC SPPG Wonggeduku Dukung Sidak DPRD Konawe, Jadikan Bahan Evaluasi dan Perbaikan Layanan

Muarasultra.com, KONAWE - ‎PIC (Person in Charge) dapur SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) Wonggeduku Stivehnz…

22 jam ago