Peristiwa

Residivis Narkoba di Konawe Kembali Diciduk Polisi Saat Hendak Melakukan Transaksi

Muarasultra.com, Unaaha – Satresnarkoba Polres Konawe mengamankan seorang pemuda berinisial SP alias V (41) tahun, warga kelurahan Parauna, Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara atas kepemilikan narkoba jenis sabu dengan berat bruto 3,64 gram.

Pelaku SP alias V (41) tahun yang merupakan residivis kasus yang sama diamankan saat hendak melakukan transaksi narkoba di kelurahan Lalosabila, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Rabu (1/2/23) pukul 23.30 wita.

Kasatresnarkoba Polres Konawe AKP Andi Mussakir Musni SH menerangkan bahwa tersangka SP alias V (41) tahun diamankan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat tentang maraknya transaksi dan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Pada hari dan tanggal tersebut di atas kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut,” terangnya.

Menerima laporan tersebut, kepolisian melalui satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap pelaku. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut tim satresnarkoba Polres Konawe lalu melakukan penyergapan dan penangkapan kepada tersangka saat hendak menjual barang haram tersebut.

“Saat digeledah kami menemukan 1 buah sachet Sabu pada saku sebelah kanan dengan berat Bruto 0.38 gram dan 1 unit hp yang digunakan untuk berkomunikasi, kemudian anggota menemukan 4 Sachet Sabu dibungkus dengan kertas warna putih dalam pembungkus rokok dengan berat total bruto 1.42 gram dan 1 buah sendok takar kecil terbuat dari pipet yang ditemukan pada pagar kayu dekat dengan tersangka,” jelasnya.

Tak berhenti di situ, Polisi juga melakukan pengembangan terhadap tersangka SP alias V dan menemukan sabu siap edar di rumahnya dengan berat Bruto 1.86 gram yang disimpan didalam pembungkus rokok serta beberapa peralatan yang digunakan untuk mengonsumsi narkoba.

“Saat ini pelaku telah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara maksimal seumur hidup,” tutupnya.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Diduga Lakukan Penyalahgunaan BBM, Dua Unit Mobil PT Nusa Energy Rinjani Diamankan

Muarasultra.com, KONAWE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe mengamankan dua unit kendaraan pengangkut bahan…

43 menit ago

Tebang Pilih Kasus Dugaan Tambang Ilegal di Sultra

Muarasultra.com, KENDARI - Kinerja Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri kembali menuai sorotan. Aparat Penegak…

1 jam ago

Sejumlah Pejabat di Konawe Keluar Masuk Ruang Penyidik Gegara Dugaan Korupsi Uang Makan Minum

Muarasultra.com, KONAWE - Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran makan dan minum Bupati Konawe…

3 jam ago

Perkuat Ketahanan Pangan, Kantor Pertanahan Konawe Kawal Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah

Muarasultra.com, KONAWE – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Rully Handayani, S.H., M.Kn., menerima kunjungan Direktur…

3 jam ago

Wakapolri Resmikan Jembatan Perintis “Dhira Brata” Wujud Instruksi Presiden Prabowo

Muarasultra.com, Kolaka, Sulawesi Tenggara — Di tengah kunjungan kerja Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi…

3 jam ago

UPP Kelas I Molawe Gelar Apel Pagi Perkuat Disiplin Pegawai

Muarasultra.com, KONAWE – Kantor UPP Kelas I Molawe menggelar apel pagi rutin, Senin, 20 April…

7 jam ago