Berita

Rekrut Badan Ad Hoc Pilkada 2024, Bawaslu Konawe Akan Perhatikan Keterwakilan Perempuan

Muarasultra.com, KONAWE – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Konawe akan merekrut Panitia Pengawas Kecamatan untuk Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 yang terbagi dua sesi.

Ketua Bawaslu Konawe Abuldan menuturkan pembentukan Panwascam tersebut berdasarkan surat keputusan Bawaslu Republik Indonesia nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panwaslu kecamatan untuk pemilihan tahun 2024.

Abuldan menturkan berdasarkan pedoman perekrutan terbagi dua cara yakni, seleksi evaluasi kinerja eksisting dan seleksi pembentukan baru panwaslu kecamatan pada pemilihan kepala daerah tahun 2024.

“Sesuai jadwal pembentukan yang baru dengan tetap memperhatikan keterwakilan 30 % keterwakilan perempuan” tambah Abuldan.

Abuldan menjelaskan bahwa evaluasi kinerja existing atau pengawas pemilu Ad Hoc yang ada akan dilakukan secara selektif

“Kami dari Bawaslu Kabupaten Konawe tentu dalam proses evaluasi kinerja akan merujuk pada petunjuk teknis evaluasi yang telah diatur oleh Baswalu RI” kata Abuldan. Selasa, 23 April 2024.

Dikatakannya dalam penilaian eksisting cara memberikan penilaian kinerja akan dinilai oleh atasan langsung dalam hal ini Bawaslu Konawe dan portopolio ada standar penilaian untuk menentukan apakah panwaslu exsisting tersebut memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS).

“Jadi dalam perjalanan evaluasi ini belum dapat dipastikan apakah panwaslu kecamatan exsisting yang bertugas sebelumnya dipemilu akan berlanjut bertugas dipemilihan kepala daerah tahun 2024” kata Abuldan

Menurut Abuldan untuk panwaslu exsisting tetap akan dilakukan pendaftaran seleksi administrasi apa bila dari hasil evaluasi kinerja yang dilakukan komisioner bawaslu ada panwas kecamatan exsisting yang tidak memenuhi sarat maka akan dilakukan proses pendaftaran yang baru sesuai dgn kebutuhan.

“sesuai jadwal pembentukan panwaslu kecamatan yang baru pada pemilihan kepala daerah tahun 2024 kami akan umumkan pada tanggal 3-4 mei tahun 2024 setelah ada pengumuman lulus seleksi evaluasi exsisting dari hasil pengumuman ini nantinya akan diketahui berapa kuota yang kosong dimasing-masing kecamatan untuk dilakukan proses pembentukan yang baru,

Sedangkan untuk eksisting yang dinyatakan TMS tidak dapat lagi mengurus proses seleksi administrasi ditahapan pembentukan panwaslu yang baru.

Laporan : Febri

admin

Recent Posts

Ombudsman RI Perwakilan Sultra Cek Pelayanan Publik Polres Konawe

Muarasultra.com, KONAWE – Komitmen Polres Konawe dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat mendapat perhatian melalui…

33 menit ago

Polres Konawe Perkuat Peran Bhabinkamtibmas Sebagai Ujung Tombak Kepolisian di Tengah Masyarakat

Muarasultra.com, KONAWE – Polres Konawe terus memperkuat peran Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak kepolisian yang hadir…

42 menit ago

Tingkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Dana BOP, Dikbud Konawe Gelar Bimtek Bendahara PKBM

Muarasultra.com, KONAWE – Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan…

2 jam ago

Dikbud Konawe Gelar Bimtek Pengembangan Konten Digital bagi Tutor PKBM

Muarasultra.com, KONAWE – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe terus mendorong peningkatan kompetensi tenaga…

3 jam ago

Wajah Baru SDN 1 Sendang Mulyasari, Revitalisasi Hadirkan Ruang Belajar yang Lebih Representatif

Muarasultra.com, KONAWE – Upaya peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan terus dilakukan melalui program revitalisasi…

5 jam ago

Sultra Darurat AIDS, 280 Kasus Didominasi Homoseksual

Muarasultra.com, Kendari - Persoalan HIV/AIDS di Sulawesi Tenggara (Sultra) memasuki fase yang membutuhkan perhatian serius.…

6 jam ago