Warga lingkar Bendung Ameroro menutup akses jalan ke lokasi pembangunan akibat ganti rugi lahan tahap 2 tak kunjung direalisasikan.
Muarasultra.com, KONAWE – Masyarakat lingkar pembangunan Bendungan Ameroro, menutup akses ke wilayah proyek pembangunan di Desa Tamesandi, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara
Jum’at, (30/6/2023).
Penutupan akses tersebut dilakukan masyarakat menuntut pembayaran ganti rugi lahan tahap 2 yang dijanjikan oleh pihak Balai Wilayah Sungai IV Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang sampai saat ini belum juga ada titik terang.
Hal ini di sampaikan Randi Pramansyah, S.T, salah satu perwakilan masyarakat saat melakukan demostrasi bersama ratusan warga pada waktu Jum’at (26/6/2023) lalu.
“Tentu ini adalah langkah yang harus di ambil masyarakat dalam menuntut hak kepemilikan tanah yang selalu di beri janji oleh pihak BWS IV Sulawesi Tenggara sejak dua tahun kemarin,” kata Randi
“Yang dimana kita ketahui bersama lokasi APL dan dampak sosial masyarakat, kini telah dikelola oleh pihak perusahaan dalam mempercepat pembangunan bendungan yang masuk kategori proyek strategis nasional ini,” tambahnya.
Selain menuntut ganti rugi lahan, masyarakat juga menuntut pihak BWS IV Sultra untuk segera merealisasikan ganti rugi tanaman masyarakat.
“Kompensasi lahan dan tanaman masyarakat yang sampai hari ini belum tuntas. Ini juga perlu menjadi perhatian pihak BWS untuk segera menyelesaikan,” sebutnya.
Namun, Randi menilai bahwa kepala BWS tidak mampu menyelesaikan persoalan ganti rugi lahan dan tamanan masyarakat. Karena saat pertemuaan di balai desa Tamesandi, kepala BWS langsung meninggalkan ruang pertemuan yang masih berlangsung bersama warga tanpa alasan yang jelas.
“Ada apa dengan kepala BWS yang tidak mau menjawab pertanyaan masyarakat dan langsung meninggalkan balai pertemuan,” kesalnya.
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, Konawe Utara - Keberadaan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Konasara kembali menjadi sorotan publik. Sejak…
Muarasultra.com, JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rumah Tahanan…
Muarasultra.com, KONAWE – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial…
Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…
Muarasultra.com, KENDARI – Narapidana korupsi pertambangan, Supriadi, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Langkah tegas diambil Kakanwil…
Muarasultra.com, KENDARI – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Molawe membuka layanan aduan 24…