Categories: BeritaHukum

Putusan Hukum Diabaikan, PT GKP Masih Lakukan Penambangan Nikel di Wawonii

Muarasultra.com, KONAWE KEPULAUAN – Perusahaan PT Gema Kreasi Perdana atau GKP disebut-sebut masih beraktivitas di Pulau Wawonii, Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Aktivitas perusahaan itu juga dinilai menabrak putusan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Di mana, dalam amar putusannya PTUN Jakarta, melarang segala bentuk aktivitas dan membatalkan IPPKH milik PT GKP pada kawasan hutan produksi, kawasan Hutan yang dapat dikonfersi dan sarana penunjangnya.

Seorang warga Wawonii, Rahmat menuturkan, fakta di lapangan tepatnya di lokasi penampungan stokfile perusahaan masih terus beraktifitas dengan dalih bahwa kegiatan itu tidak berada di wilayah kawasan IPPKH mereka.

Sehingga pihak perusahaan merasa sah-sah saja meskipun melakukan aktivitas.

Ia menambahkan, pada Tanggal 15 lalu juga masih ada video pemuatan ore nickel dari kawasan hutan yang di angkut menuju ke tempat penampungan stokfilenya.

Padahal, kata dia, 3 hari sebelumnya atau tanggal 12 putusan pemberhentian kegiatan sudah di berlakukan.

“Namun nyatanya perusahaan tidak mengindahkan putusan itu,” ungkap Rahmat kepada media ini, Sabtu (23/9/2023).

Ia menambahkan, pada Tanggal 20 dan 22 September malam ada lagi kapal tongkang yang datang untuk memuat ore nikel.

“Padahal kita tahu bahwa ore nikel ini diangkut dari kawasan hutan dan atau lokasinya sudah dibatalkan IPPKH nya karena sudah tidak berlaku lagi semenjak 2016 atau kadaluwarsa tetapi masih saja memuat ore nikel,” tambahnya.

Menurutnya, aparat penegak hukum (APH) di Sulawesi Tenggara seharusnya bertindak.

“Kegiatan ilegal seperti ini yang sudah banyak terbukti kebenaranya harus segera diamankan baik alat berat maupun kapal tongkang yang datang memuat ore nickel dipulau wawonii karena kegiatan itu nyata ilegal. Tetapi saat ini APH hanya diam saja tidak ada tindakan apa apa yang membuat perusahaan ilegal bebas melakukan aktivitasnya,” jelasnya.

Selain itu, Rahmat juga meminta Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto mencabut IUP milik PT GKP di Pulau Wawonii.

“Kami masyarakat masih sabar mengikuti jalur hukum tetapi apabila APH dan Pemda Sultra maupun Pemda di Kabupaten Konawe Kepulauan yang hari ini masih nyeyak tudurnya seperti tidak terjadi apa-apa. Maka kami akan mengamankan seluruh alat berat yang masih berada dikawasan hutan sebagai barang bukti pengrusakan kawasan hutan, penambangan ilegal yang mengakibatkan kerugian negara,” tandasnya. (*)

Laporan : Febri

admin

Recent Posts

Perkuat Kinerja Pemerintahan, Wabup Konawe Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Berikut Daftar Lengkapnya

Muarasultra.com, KONAWE — Pemerintah Kabupaten Konawe melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan terhadap sejumlah pejabat…

3 jam ago

‎Kapolres Konawe Pimpin Pelantikan Kabag Ops dan Sertijab Kasat Lantas, Bawa Semangat Baru Tingkatkan Pelayanan ‎

Muarasultra.com, KONAWE – Polres Konawe Polda Sultra menggelar upacara pelantikan Kabag Ops dan serah terima…

6 jam ago

Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Asera Bersama Pemerintah Desa Wawolimbue Pasang Baliho Himbauan

Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan jajaran…

18 jam ago

Karyawan PT Konutara Sejati Ditemukan Tewas di Mess, Polisi Lakukan Penyelidikan ‎

Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Seorang pria berusia 62 tahun ditemukan meninggal dunia di dalam kamar…

19 jam ago

Mutasi Polda Sultra, Berikut Daftar Nama PJU Polres Konawe yang Akan Dilantik Besok

Muarasultra.com, KONAWE - Kepolisian Daerah atau Polda Sultra kembali melakukan mutasi sejumlah pejabat utama (PJu)…

23 jam ago

Polres Konawe dan Polsek abuki Kawal Pemeriksaan Setempat Sengketa Lahan, Pastikan Proses Hukum Berjalan Aman dan Kondusif

Muarasultra.com, KONAWE – Polres Konawe melalui jajaran Polsek Abuki melaksanakan pengamanan kegiatan pemeriksaan setempat (PS)…

23 jam ago