Berita

PTUN Jakarta Batalkan Izin Penggunaan Kawasan Hutan PT GKP di Pulau Wawonii

Muarasultra.com, KENDARI – Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta memenangkan gugatan masyarakat Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

Gugatan tersebut terkait izin pinjam pakai penggunaan kawasan hutan (IPPKH) PT Gema Kreasi Perdana (GKP).

Perkara gugatan bernomor 167/G/2023/PTUN JKT yang diajukan warga Wawonii, Pani Arpandi, membatalkan IPPKH yang dikeluarkan Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor SK.576/Menhut/-II/2014 tanggal 18 Juni 2014.

IPPKH ini sebelumnya diberikan kepada anak perusahaan Harita Grup itu untuk melakukan operasi produksi pertambangan bijih nikel di kawasan hutan seluas 707,10 hektare di Kabupaten Konawe (sebelum mekar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Selain membatalkan IPPKH, majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan pihak tergugat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk mencabut izin penggunaan kawasan hutan itu.

Majelis hakim PTUN Jakarta juga mengabulkan penundaan IPPKH PT GKP di Pulau Wawonii, Kabupaten Konkep sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Penggugat IPPKH, Pani Arpandi mengatakan, alasan gugatan itu karena izin penggunaan kawasan hutan itu sudah kadaluarsa.

“Selama kadaluarsa, PT GKP tetap menggunakan IPPKH ini dengan melakukan penyerobotan lahan masyarakat di Pulau Wawonii,” kata Pani Arpandi saat dihubungi, pada Selasa (12/9/2023) malam.

Sementara itu, kuasa hukum warga Konkep, Harimuddin mengatakan, makna dari penundaan itu, bahwa sejak putusan dibacakan, PT GKP tidak bisa lagi melakukan pertambangan di kawasan hutan.

“Mulai detik ini, sampai kemudian keputusan itu berkekuatan hukum tetap, dia (PT GKP) tidak boleh lagi melakukan aktivitas pertambangan,” jelas Harimuddin, pada Selasa malam.

Menurutnya, selama ini perusahaan tambang milik orang terkaya ke-6 di Indonesia, Lim Hariyanto itu selalu mengklaim IPPKH ini digunakan sebagai dasar melakukan aktivitas pertambangan.

Namun kini izin tersebut telah dibatalkan pengadilan.

Harimuddin juga menegaskan, seluruh aktivitas pertambangan PT GKP harus dihentikan secara total.

Bahkan, sejak Mahkamah Agung (MA) membatalkan Perda RTRW Kabupaten Konkep.

“Kalau mereka taat hukum, sebetulnya, sejak putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap), mereka harusnya sudah berhenti, tapi mereka merasa benar, tetap menambang,” tandasnya.

Humas PT GKP, Marlion mengaku menghargai keputusan PTUN Jakarta tersebut.

Pihaknya berjanji, mulai hari ini seluruh aktivitas pertambangan dikawasan hutan dihentikan.

“Demi menghormati putusan, tidak ada lagi aktivitas, kami sudah hentikan, alat berat kami sudah tarik,” kata Marlion saat dihubungi via telepon, Rabu (13/9/2023).

Marlion menyayangkan adanya putusan itu, lantaran 1000 lebih karyawan PT GKP harus berhenti bekerja.

Kendati demikian, pihaknya akan melakukan banding atasan putusan PTUN Jakarta tersebut. “Kami akan melakukan banding, tetap itu, pasti,” katanya.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Perkuat Kamtibmas, Kapolresta Kendari Gelar Safari Subuh di Masjid Baitul Izzah Baruga

Muarasultra.com, KENDARI - Dalam upaya mempererat silaturahmi sekaligus menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),…

40 menit ago

Kebakaran Lahan 5 Hektare di Tadoloiyo Trans Konawe Utara, Polisi Bersama Masyarakat Lakukan Pemadaman

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Kebakaran lahan terjadi di Desa Tadoloiyo Trans, Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe…

45 menit ago

Dari Sultra ke Sulteng, Menhub Lantik Capt. Sorindra Jadi Kepala KUPP Bungku

Muarasultra.com, KENDARI - Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia (RI), Dudy Purwagandhi kembali melantik sejumlah pejabat…

1 jam ago

CERI : Dirut Pertamina Diduga Berbohong Penyebab Kelangkaan BBM di Bali

Muarasultra.com, JAKARTA – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) meragukan penjelasan Direktur Utama PT…

1 jam ago

Polres Konsel Kerahkan Tiga Polsek, Wakapolres Turun Langsung Pastikan Siswa Dapat Penanganan Medis

Muarasultra.com, KONAWE SELATAN - Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan mengerahkan personel dari tiga kepolisian sektor…

5 jam ago

Proyek Banjir Konaweeha Rp12,9 Miliar di Konawe Disorot, Debu Ganggu Warga dan Material Diduga Ilegal, Polisi Diminta Bertindak

Muarasultra.com, KONAWE - Proyek Pengendalian Banjir Sungai Konaweeha di desa Langgonawe, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe,…

16 jam ago