Berita

PT WNN Jual Ore Nikel Tanpa RKAB, JASBARU Pinta Kejagung Periksa Direktur PT WNN

Muarasultra.com, Kendari – Jaringan Masyarakat Berantas Korupsi (Jasbaru) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) memberantas Korupsi di sektor pertambangan khususnya di provinsi Sulawesi Tenggara.

Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan daerah yang kaya akan Sumber Daya Alam (SDA). Hanya saja, banyaknya pelaku mafia pertambangan di Sultra bertahun tahun telah melakukan aktivitas penambangan secara ilegal tak mendapatkan penindakan, Salah satunya adalah PT. Wijaya Nikel Nusantara (WNN).

PT. Wijaya Nikel Nusantara (WNN) adalah salah satu pemegang IUP yang beroperasi di Kecamatan Pomalaa, kabupaten Kolaka provinsi Sulawesi Tenggara.

Direktur Eksekutif Jaringan Masyarakat Berantas Korupsi (Jasbaru) Sultra, Manton mengungkapkan bahwa Sejak Tahun 2021, PT. Wijaya Nikel Nusantara (WNN) Diduga kuat terlibat dalam penggunaan Dokumen Terbang (Dokter).

Didalam surat keterangan asal barang Nomor 077/DIR/MTU-WNN/X/2021, pengangkutan Ore Nikel milik PT. Wijaya Nikel Nusantara menggunakan Kapal Tongkang TB. Profit Legend Three, BG Pulau Tiga 3308 dengan kapasitas 10.504 MT dengan tujuan Jety Pelabuhan PT. Huady Nickel-Alloy, di Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan.

Kemudian, pada tahun 2022, PT. Wijaya Nikel Nusantara telah melakukan penjualan nikel sebanyak 41.646,78 Ton pada bulan Januari yang diduga menggunakan Dokumen Terbang (Dokter).

“PT. WNN ini menjual nikel pada bulan Januari, sementara RKABnya pada Tahun 2022 itu keluar pada Bulan Maret. Berarti jelas bahwa penjualan nikel pada Januari itu menggunakan Dokumen Terbang,” terang Manton.

Menurut Manton, aktivitas penjualan nikel tanpa memiliki RKAB diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pada Pasal 160 Ayat 2 yang berbunyi Setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paiing banyak Rp 100.000.000.000,00 (Seratus Miliar Rupiah).

Oleh karena itu, Direktur Eksekutif Jasbaru Sultra meminta Kejagung RI agar memeriksa Komisaris dan Direktur PT. Wijaya Nikel Nusantara terkait adanya dugaan penjualan Ore Nikel tanpa Persetujuan RKAB dan/atau menggunakan Dokumen Terbang (Dokter).

Hingga berita ini terbit, awak media masih berupaya menghubungi direktur PT WNN.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Ombudsman RI Perwakilan Sultra Cek Pelayanan Publik Polres Konawe

Muarasultra.com, KONAWE – Komitmen Polres Konawe dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat mendapat perhatian melalui…

10 menit ago

Polres Konawe Perkuat Peran Bhabinkamtibmas Sebagai Ujung Tombak Kepolisian di Tengah Masyarakat

Muarasultra.com, KONAWE – Polres Konawe terus memperkuat peran Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak kepolisian yang hadir…

20 menit ago

Tingkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Dana BOP, Dikbud Konawe Gelar Bimtek Bendahara PKBM

Muarasultra.com, KONAWE – Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan…

2 jam ago

Dikbud Konawe Gelar Bimtek Pengembangan Konten Digital bagi Tutor PKBM

Muarasultra.com, KONAWE – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe terus mendorong peningkatan kompetensi tenaga…

2 jam ago

Wajah Baru SDN 1 Sendang Mulyasari, Revitalisasi Hadirkan Ruang Belajar yang Lebih Representatif

Muarasultra.com, KONAWE – Upaya peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan terus dilakukan melalui program revitalisasi…

4 jam ago

Sultra Darurat AIDS, 280 Kasus Didominasi Homoseksual

Muarasultra.com, Kendari - Persoalan HIV/AIDS di Sulawesi Tenggara (Sultra) memasuki fase yang membutuhkan perhatian serius.…

6 jam ago