Berita

PT WNN Jual Ore Nikel Tanpa RKAB, JASBARU Pinta Kejagung Periksa Direktur PT WNN

Muarasultra.com, Kendari – Jaringan Masyarakat Berantas Korupsi (Jasbaru) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) memberantas Korupsi di sektor pertambangan khususnya di provinsi Sulawesi Tenggara.

Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan daerah yang kaya akan Sumber Daya Alam (SDA). Hanya saja, banyaknya pelaku mafia pertambangan di Sultra bertahun tahun telah melakukan aktivitas penambangan secara ilegal tak mendapatkan penindakan, Salah satunya adalah PT. Wijaya Nikel Nusantara (WNN).

PT. Wijaya Nikel Nusantara (WNN) adalah salah satu pemegang IUP yang beroperasi di Kecamatan Pomalaa, kabupaten Kolaka provinsi Sulawesi Tenggara.

Direktur Eksekutif Jaringan Masyarakat Berantas Korupsi (Jasbaru) Sultra, Manton mengungkapkan bahwa Sejak Tahun 2021, PT. Wijaya Nikel Nusantara (WNN) Diduga kuat terlibat dalam penggunaan Dokumen Terbang (Dokter).

Didalam surat keterangan asal barang Nomor 077/DIR/MTU-WNN/X/2021, pengangkutan Ore Nikel milik PT. Wijaya Nikel Nusantara menggunakan Kapal Tongkang TB. Profit Legend Three, BG Pulau Tiga 3308 dengan kapasitas 10.504 MT dengan tujuan Jety Pelabuhan PT. Huady Nickel-Alloy, di Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan.

Kemudian, pada tahun 2022, PT. Wijaya Nikel Nusantara telah melakukan penjualan nikel sebanyak 41.646,78 Ton pada bulan Januari yang diduga menggunakan Dokumen Terbang (Dokter).

“PT. WNN ini menjual nikel pada bulan Januari, sementara RKABnya pada Tahun 2022 itu keluar pada Bulan Maret. Berarti jelas bahwa penjualan nikel pada Januari itu menggunakan Dokumen Terbang,” terang Manton.

Menurut Manton, aktivitas penjualan nikel tanpa memiliki RKAB diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pada Pasal 160 Ayat 2 yang berbunyi Setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paiing banyak Rp 100.000.000.000,00 (Seratus Miliar Rupiah).

Oleh karena itu, Direktur Eksekutif Jasbaru Sultra meminta Kejagung RI agar memeriksa Komisaris dan Direktur PT. Wijaya Nikel Nusantara terkait adanya dugaan penjualan Ore Nikel tanpa Persetujuan RKAB dan/atau menggunakan Dokumen Terbang (Dokter).

Hingga berita ini terbit, awak media masih berupaya menghubungi direktur PT WNN.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Anggota DPRD Konawe Jemi S. Imran Serap Aspirasi Warga Tawanga dalam Reses III

Muarasultra.com, Konawe – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe dari Fraksi Gerindra, Jemi…

7 menit ago

Bangunan Kantor Dispora Konawe Rusak Parah, Jahiuddin Usulkan Rehab Total

‎Muarasultra.com, KONAWE – Kondisi Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Konawe saat ini memprihatinkan…

2 jam ago

Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hidayana ‎

Muarasultra.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN),…

15 jam ago

Korban Penganiayaan Kecewa atas Tuntutan JPU Kejari Bombana, Bakal Lakukan Pengaduan di Kejati

Muarasultra.com, Kendari – Tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan penganiayaan yang…

16 jam ago

‎Tulis Berita Soal Prahara Rumah Tangga Walikota Kendari, Fadli Aksar Diteror di Medsos

Muarasultra.com, KENDARI – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara…

19 jam ago

Bukan Karena Kopdes, Gerai Indomaret Tutup Karena Protes Karyawan Atas Jam Kerja ‎

Muarasultra.com, KONAWE - Sejumlah minimarket di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara kompak menutup gerai. ‎…

21 jam ago