Berita

PT Tataran Media Sarana di Konut Diduga Manipulasi SK Bupati, Ijin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Berubah Menjadi Ijin Operasi Pertambangan

Muarasultra.com Jakarta,  — Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum (IMPH) Sulawesi Tenggara menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), pada Kamis (17/07/2025).

Aksi tersebut menyoroti dugaan maladministrasi dan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh PT. Tataran Media Sarana (PT. TMS), yang saat ini beroperasi di Kecamatan Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Ketua Umum IMPH Sultra, Rendy Salim, menyampaikan “bahwa PT. TMS diduga kuat telah memanipulasi Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe Utara Nomor 412 Tahun 2012 yang awalnya merupakan SK Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), menjadi seolah-olah sebagai SK Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).

Dugaan pemalsuan ini bertujuan agar PT. TMS dapat mendaftarkan izin tersebut ke dalam sistem Modi (Mineral One Data Indonesia) dan memperoleh kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari dirjen minerba”,Ungkap rendy pada awak media

“Pada tahun 2012, PT. TMS hanya memperoleh SK IUPHHK dari Bupati Konawe Utara. Namun, berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ditemukan bahwa SK yang didaftarkan oleh PT. TMS di sistem Modi sebagai IUP OP, sejatinya adalah SK IUPHHK. Artinya, telah terjadi pemalsuan jenis perizinan yang sangat fatal dan merugikan negara,” tegas Rendy dalam keterangannya kepada awak media.

Atas dasar tersebut,IMPH Sultra mendesak Dirjen Minerba untuk segera membekukan IUP dan RKAB milik PT. TMS, kalau perlu dihapus dari database Modi. Dan Kejaksaan Agung RI juga untuk segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan hukum terhadap pihak manajemen maupun pemilik PT. TMS atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.

“Kami meminta agar pemerintah dan aparat penegak hukum bersikap tegas. Pemalsuan dokumen perizinan seperti ini merupakan bentuk kejahatan serius yang tidak boleh dibiarkan. Selain melanggar hukum, tindakan ini juga berpotensi merusak tata kelola sumber daya alam di Indonesia,” pungkas Rendy.

Awak media mencoba pihak PT TMS namun hingga berita ini terbit pihak perusahaan belum bisa dikonfirmasi.

Laporan : Redaksi

 

admin

Recent Posts

PT SCM Dinilai Berperan Strategis, Terima Penghargaan pada Momentum HUT Konawe ke-66

Muarasultra.com, UNAAHA, – PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) kembali menegaskan eksistensinya sebagai salah satu motor…

28 menit ago

Harapan Tinggi, Realisasi Nihil : Kinerja Perumda Konasara Disoal

Muarasultra.com, Konawe Utara - Keberadaan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Konasara kembali menjadi sorotan publik. Sejak…

16 jam ago

Buntut Napi Korupsi Tambang Nongkrong Diluar, Karutan Kendari dan dua Pejabat Lainnya Dicopot dari Jabatannya

Muarasultra.com, JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rumah Tahanan…

19 jam ago

Bantah Terlibat Perselingkuhan, PPPK di Koltim Bakal Tempuh Jalur Hukum Laporkan Penganiayaan

Muarasultra.com, KONAWE – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial…

22 jam ago

Euforia Perayaan HUT Ke-66 Konawe Ditengah Efisiensi Anggaran, Bupati Yusran Dinilai Tidak Konsisten

Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…

23 jam ago

Usai Viral, Napi Korupsi Tambang Supriadi di Pindah ke Lapas Nusakambangan

Muarasultra.com, KENDARI – Narapidana korupsi pertambangan, Supriadi, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Langkah tegas diambil Kakanwil…

2 hari ago