Berita

PT ST Nickel Bersedia Penuhi Tuntutan Fanbers Amonggedo, Tentang Kesepakatan Nilai Pembayaran Royalti

Muarasultra.com, Unaaha – Perselisihan antara PT ST Nickel Resources dan warga Amonggedo yang tergabung dalam Forum Amonggedo Bersatu atau Fanbers akhirnya menuai titik temu.

Pihak perusahaan dalam hal ini PT ST Nickel Resources akhirnya bersedia memenuhi tuntutan warga untu membayarkan royalti ke pihak warga sesuai kesepakatan atau memorandum of understanding (MoU) yang disepakati kedua pihak.

Perihal ini tertuang dalam berita acara hasil mediasi antara kedua belah pihak yakni PT ST Nickel Resources dan pihak Fanbers yang merupakan perwakilan dari 3 desa di wilayah kecamatan Amonggedo, yaitu Desa Mendikonu, Desa Benua dan Desa Amonggedo, Selasa (14/3/23).

Mediasi tersebut dihadiri oleh Kabag Hukum Setda Kabupaten Konawe A. Apono, SH, MH, Camat Hj. Megawati Ahuddin, S.Sos, M.Kes, Danramil Wawotobi 1417-02 Lettu Inf. Jumain, Polsek Pondidaha, Ipda. Salim Zainal, Kapolsubesktor Amonggedo, Aiptu. Imran Kamran, Ketua Dewan Pembina FANBERS Drs. H. Ilham Latief dan perwakilan pihak ST Nikel Sdr. Gunawan ( KTT ).

Mediasi tersebut menyepakati, pihak ST Nikel Resources bersedia membayarkan Royalti kepihak pemilik Sertifikat sebesar 1,35 dan pihak Fanbers sebesar 1,15 dan akan dituangkan dalam berita acara kesepakatan dan akan ditanda tangani oleh pihak2 yang hadir dalam mediasi hari ini.

Selanjutnya, pihak ST Nikel akan menindak lanjuti terhadap kesepakatan yang dihasilkan hari ini dan akan segera mendatakan penerima Royalti sebesar 0,35 dan dan 0,15 dan akan membuat MoU perubahan kenaikan Royalti.

Kabag Hukum Setda Konawe, Apono berharap hasil rapat mediasi hari ini, bisa diterima oleh kedua belah pihak sehingga persoalan ini tidak lagi berlarut-larut.

“Proses mediasi telah dilaksanakan 4 ( empat ) kali yang dilaksanakan dikantor Kecamatan Amonggedo dan di ruang rapat Sekda Kabuoaten Konawe, namun pemerintah tidak bisa mengintervensi karena permasalahan tersebut bersifat privasi yang harus diselesaikan antara pihak ST Nikel dan pihak Fanbers, olehnya dengan adanya hasil mediasi hari ini, bisa diterima dan menjadi solusi bagi kedua pihak,” jelas Apono.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Antri BBM Tiada Akhir, Warga Konawe Curhat Sulitnya Mendapatkan BBM di Pertamina

Muarasultra.com, KONAWE - Antrian bahan bakar minyak atau BBM subsidi jenis pertalite di Kabupaten Konawe…

3 jam ago

Kejari Konawe Jadi Tempat Penitipan Barang Sitaan Kejati, Ada Alat Berat Milik PT Babarina

Muarasultra.com, KONAWE - Sejumlah alat berat jenis eksavator dan dumb truck terparkir di halaman kantor…

4 jam ago

Capt. Mastri Tulak Apresiasi Dedikasi dan Pengabdian Capt. Sorindra dalam Pisah Sambut KUPP Molawe

Muarasultra.com, KONUT – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut),…

4 jam ago

Kejati Tetapkan Kabiro Perekonomian Sultra Tersangka Kasus Korupsi Uang Makan Minum

Muarasultra.com, Kendari – Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul…

6 jam ago

Desa Waworaha-Konawe Raih Nilai Tertinggi Evaluasi Desa Antikorupsi se-Sultra versi KPK

Muarasultra.com, KONAWE - Sebagai tindak lanjut surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia nomor B/462/DKM.01.02/80-84/01/2026…

6 jam ago

Proyek Rp12,96 Miliar Disorot, Jalan Langgonawe Rusak, Kades Tagih Janji Kontraktor

Muarasultra.com, KONAWE – Kepala Desa Langgonawe, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Muhammad Yusuf, mengeluhkan kerusakan jalan…

10 jam ago