Berita

PT ST Nickel Bersedia Penuhi Tuntutan Fanbers Amonggedo, Tentang Kesepakatan Nilai Pembayaran Royalti

Muarasultra.com, Unaaha – Perselisihan antara PT ST Nickel Resources dan warga Amonggedo yang tergabung dalam Forum Amonggedo Bersatu atau Fanbers akhirnya menuai titik temu.

Pihak perusahaan dalam hal ini PT ST Nickel Resources akhirnya bersedia memenuhi tuntutan warga untu membayarkan royalti ke pihak warga sesuai kesepakatan atau memorandum of understanding (MoU) yang disepakati kedua pihak.

Perihal ini tertuang dalam berita acara hasil mediasi antara kedua belah pihak yakni PT ST Nickel Resources dan pihak Fanbers yang merupakan perwakilan dari 3 desa di wilayah kecamatan Amonggedo, yaitu Desa Mendikonu, Desa Benua dan Desa Amonggedo, Selasa (14/3/23).

Mediasi tersebut dihadiri oleh Kabag Hukum Setda Kabupaten Konawe A. Apono, SH, MH, Camat Hj. Megawati Ahuddin, S.Sos, M.Kes, Danramil Wawotobi 1417-02 Lettu Inf. Jumain, Polsek Pondidaha, Ipda. Salim Zainal, Kapolsubesktor Amonggedo, Aiptu. Imran Kamran, Ketua Dewan Pembina FANBERS Drs. H. Ilham Latief dan perwakilan pihak ST Nikel Sdr. Gunawan ( KTT ).

Mediasi tersebut menyepakati, pihak ST Nikel Resources bersedia membayarkan Royalti kepihak pemilik Sertifikat sebesar 1,35 dan pihak Fanbers sebesar 1,15 dan akan dituangkan dalam berita acara kesepakatan dan akan ditanda tangani oleh pihak2 yang hadir dalam mediasi hari ini.

Selanjutnya, pihak ST Nikel akan menindak lanjuti terhadap kesepakatan yang dihasilkan hari ini dan akan segera mendatakan penerima Royalti sebesar 0,35 dan dan 0,15 dan akan membuat MoU perubahan kenaikan Royalti.

Kabag Hukum Setda Konawe, Apono berharap hasil rapat mediasi hari ini, bisa diterima oleh kedua belah pihak sehingga persoalan ini tidak lagi berlarut-larut.

“Proses mediasi telah dilaksanakan 4 ( empat ) kali yang dilaksanakan dikantor Kecamatan Amonggedo dan di ruang rapat Sekda Kabuoaten Konawe, namun pemerintah tidak bisa mengintervensi karena permasalahan tersebut bersifat privasi yang harus diselesaikan antara pihak ST Nikel dan pihak Fanbers, olehnya dengan adanya hasil mediasi hari ini, bisa diterima dan menjadi solusi bagi kedua pihak,” jelas Apono.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Kepastian Hukum Aset Negara: Penyerahan Sertifikat Lahan Ketahanan Pangan di Kabupaten Konawe

Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe terus memperkuat langkah dalam mendukung program strategis nasional…

5 jam ago

Sinergi Kantah Konawe dan Pengadilan Negeri Unahaa dalam Pemeriksaan Lapangan di Morosi

Muarasultra.com, KONAWE - Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa menghadiri agenda…

6 jam ago

Laika Mbuu di Konawe Disegel, Upah Tukang Rehab Belum Dibayar?

Muarasultra.com, KONAWE - Laika Mbuu atau Rumah Induk bagi masyarakat adat Tolaki di Sulawesi Tenggara…

7 jam ago

Dukung Pembangunan Permukiman Hunian Vertikal dan Kota Satelit, Menteri Nusron: Siapkan Penyediaan Lahan di Berbagai Wilayah

Muarasultra.com, ​Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat dukungan terhadap Program…

15 jam ago

PT SCM Dinilai Berperan Strategis, Terima Penghargaan pada Momentum HUT Konawe ke-66

Muarasultra.com, UNAAHA, – PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) kembali menegaskan eksistensinya sebagai salah satu motor…

2 hari ago

Harapan Tinggi, Realisasi Nihil : Kinerja Perumda Konasara Disoal

Muarasultra.com, Konawe Utara - Keberadaan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Konasara kembali menjadi sorotan publik. Sejak…

2 hari ago