Berita

PT Paramitha Persada Tama Dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Sultra

Muarasultra.com, KONUT – Dugaan aktivitas pertambangan nikel di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, kini tak lagi sekadar isu lokal.

Kasus ini dinilai berpotensi membayangi agenda besar hilirisasi nikel nasional yang selama ini digadang sebagai tulang punggung transformasi ekonomi Indonesia.

GreenSutera Indonesia resmi melaporkan PT Paramitha Persada Tama ke Ditreskrimsus Polda Sultra pada 10 Februari 2026 dengan Nomor: TBL/128/II/2026/Ditreskrimsus.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas pengerukan, pengangkutan, hingga pengapalan material nikel yang disebut berada di luar peta izin resmi perusahaan.

Jika dugaan ini terbukti, dampaknya tidak hanya berhenti pada potensi pelanggaran hukum di sektor mineral dan batu bara (minerba), tetapi juga menyentuh kredibilitas tata kelola pertambangan nasional secara keseluruhan.

Sebagai komoditas strategis, nikel memegang peranan penting dalam rantai pasok baterai kendaraan listrik dan industri global. Pemerintah pusat dalam beberapa tahun terakhir terus mendorong hilirisasi sebagai agenda prioritas nasional guna meningkatkan nilai tambah sumber daya alam.

Namun demikian, dugaan praktik yang melampaui batas izin atau pengabaian kewajiban sosial seperti Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) justru berpotensi menjadi kontradiksi terhadap narasi tata kelola yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Executive Director GreenSutera Indonesia, Muh. Riski, menilai lemahnya penegakan hukum di daerah dapat berdampak luas terhadap persepsi investor global.

“Jika penegakan hukum tidak tegas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus, tetapi konsistensi regulasi dan kepastian hukum di Indonesia,” ujarnya.

Kasus ini juga menyoroti peran aparat penegak hukum serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Apabila benar terdapat aktivitas di luar wilayah izin atau beririsan dengan kawasan tertentu, maka efektivitas pengawasan dan koordinasi lintas lembaga patut dipertanyakan.

“Ini bukan hanya soal satu perusahaan. Ini soal wajah penegakan hukum kita di sektor strategis nasional,” tegasnya.

Ia menambahkan, negara tidak boleh terlihat ragu dalam menindak dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan.

GreenSutera Indonesia pun mendesak Ditreskrimsus Polda Sultra untuk segera
memverifikasi batas koordinat IUP secara faktual, menelusuri seluruh rantai aktivitas produksi, menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan, dan mengambil langkah hukum tegas jika ditemukan unsur pidana.

Sebelumnya, Muhammad Riski juga menyoroti aktivitas pertambangan nikel yang dilakukan oleh PT Paramitha Persada Tama diduga kuat mencemari lingkungan pesisir dan kawasan konservasi di sekitar pulau tersebut.

Menurut Riski, dampak aktivitas tambang terlihat nyata. Bukit-bukit terkikis, air laut yang dulunya jernih kini berubah keruh, dan terumbu karang yang menjadi daya tarik utama wisatawan terancam punah.

Laporan warga lokal dan investigasi GreenSutera Indonesia mengungkap bahwa limbah tambang mengalir ke laut saat hujan turun, mencemari habitat biota laut seperti kima raksasa, serta merusak ekosistem pesisir, termasuk hutan mangrove yang vital bagi keseimbangan ekologi.

“Air laut di pesisir kini seperti susu, penuh lumpur. Hutan mangrove hancur, dan nelayan lokal kehilangan mata pencaharian. Ini bukan hanya kerusakan lingkungan, tapi juga ancaman bagi ekowisata yang menjadi tulang punggung masyarakat,” ujar Muhammad Riski kala itu.

Riski juga menuding PT Paramitha Persada Tama telah melanggar sejumlah peraturan lingkungan hidup, termasuk:

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,

UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta

PP No. 27 Tahun 2012 yang mengatur kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai syarat mutlak kegiatan usaha yang berdampak besar terhadap lingkungan.

“Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi pelanggaran serius terhadap hukum lingkungan yang harus diusut secara tuntas,” tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak perusahaan belum memberikan pernyataan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada manajemen PT Paramitha Persada Tama terkait tudingan tersebut.

Laporan: Redaksi

admin

Recent Posts

Jatuh Dari Ketinggian, Seorang Pekerja Asing di PT IPIP Kolaka Tewas ‎

‎Muarasultra.com, KOLAKA - Seorang tenaga kerja asing yang sedang bekerja di kawasan PT Indonesia Pomalaa…

13 jam ago

Terkuak PT. Citra Puridian Lestari Pemilik Proyek Irigasi Mangkrak di Konawe

‎Muarasultra.com, KONAWE - Misteri proyek rehabilitasi saluran irigasi di desa Momea, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe,…

14 jam ago

Sambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun Pengabdian Untuk Masyarakat, Polres Konut Gelar Turnamen Tenis Kapolres Cup 2026

Muarasultra.com, Konawe Utara - Kepala Kepolisian resor Konawe Utara AKBP Riko Fernanda S.H., S.I.K., M.H…

14 jam ago

Tambang Pasir Tutup, Progres Pembangunan Proyek di Konawe Macet Total

‎Muarasultra.com, KONAWE - Aktivitas Penambangan Pasir di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terhenti. ‎…

15 jam ago

Kades Puusangi Akui Ada Penambangan Pasir Ilegal, Ampuh Sultra Tantang Polisi Lakukan Penindakan

‎Muarasultra.com, KONAWE - Polemik penambangan pasir secara ilegal di Desa Puusangi, Kec. Anggalomoare, Kab. Konawe…

20 jam ago

Personel Polsek Sigap Amankan Hari Raya Galungan di Delapan Pura Wilayah Hukum Polsek Wiwirano, Berlangsung Aman dan Kondusif

‎Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Kepolisian Sektor (Polsek) Wiwirano melaksanakan pengamanan dan monitoring kegiatan ibadah umat…

20 jam ago