Berita

Pria di KDI Nekat Rampas HP Pemilik Brilink Kuras Isi BriMo 60 Juta untuk Miras dan Judi Online

Muarasultra.com, KONAWE – Seorang pria di Kendari berinisial JM (26) tahun, nekat merampas handphone milik seorang pemilik Brilink Depan kampus UHO, Kambu Kota Kendari, 27 Oktober 2024.

Usai merampas handphone milik korban, pelaku kemudian menguras isi mobile banking Brimo milik korban yang berisi 60 juta rupiah.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko mengungkap pelaku JM dalam melakukan aksinya berpura-pura mengirimkan uang melalui Brilink.

 

“Modus pelaku mentransfer uang di Brilink, kemudian pelaku memantau karyawan yang sedang mengisi rekening atau melakukan transaksi melalui mobile banking. Pelaku yang mengetahui pin aplikasi mobile banking kemudian merampas handphone milik korban kemudian kabur menggunakan sepeda motor,” ujar Kapolresta Kendari dalam kegiatan pres release pengungkapan kasus Polresta Kendari, Jum’at (1/11/2014).

Setelah itu, pelaku kemudian mencoba login di aplikasi mobile banking milik korban dan mencoba mengisi pin yang sudah ia ketahui dan ternyata cocok. Setelah masuk, pelaku melihat mobile banking milik korban berisi 60 juta rupiah.

“Tersangka kemudian mentransfer uang milik korban ke rekening salah satu temannya, dengn dalih bahwa uang tersebut uang kiriman dari keluarga yang sedang bekerja di Malaysia,” jelasnya.

Selanjutnya korban menarik uang tersebut. 20 juta digunakan untuk foya-foya dan judi online. selebihnya dikirimkan untuk pacarnya yang berada di Kabupaten Muna.

“Pelaku menghabiskan uang tersebut untuk minuman keras dan judiw online. Sebagian ia kirimkan pacarnya karena ia kerap dibantu oleh pacarnya jika membutuhkan uang,” Kapolresta Kendari menambahkan.

Pelaku diamankan di Kabupaten Muna dia hari setelah peristiwa ini terjadi. Selain mengamankan pelaku, personil Polresta Kendari juga mengamankan barang bukti uang dengan jumlah 40 juta rupiah yang diberikan pelaku kepada pacarnya.

“Barang bukti yang diamankan uang 40 juta. Pelaku dikenakan pasal 365 tentang Curas dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” imbuhnya.

Kombes Pol Aris Tri Yunarko mengimbau kepada karyawan dan pelaku usaha Brilink atau transaksi keuangan lainnya untuk berhati-hati melakukan pengiriman uang menggunakan handphone.

Laporan : Febri

 

 

admin

Recent Posts

Satgas Gakkum Operasi Pekat Anoa 2026 Polres Konut Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria 42 Tahun Diamankan di Langgikima

Muarasultra.com, Wanggudu, Konawe Utara – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Anoa 2026, Satuan Tugas Penegakan…

2 jam ago

‎Suami di Konsel Aniaya Istri Hingga Tewas, Modus Karena Cemburu

‎Muarasultra.com, Konawe Selatan – Gabungan Tim URC Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari, Unit Kam Sat…

13 jam ago

Simpan Sabu 24 Sachet , Pria Asal Abuki Ditangkap Polisi Dirumahnya ‎

‎Muarasultra.com, Konawe – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika…

15 jam ago

Bareskrim Polri Segel Wilayah Tambang PT WIN di Torobulu Usai Viral di Medsos

Muarasultra.com, KENDARI - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohamad Irhamni, menyegel…

1 hari ago

‎Liburan Aman dan Nyaman di Pantai Berkat Pengamanan Polsek Sawa

Muarasultra.com, Konawe Utara – Memasuki hari keempat libur Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah Tahun…

2 hari ago

‎Laga Perdana Piala Presiden, Unaaha FC Raih Hasil Positif, Arif dan Aan Kompak Cetak 2 Gol

Muarasultra.com.com, BANTUL – Unaaha FC Sulawesi Tenggara membuka kiprahnya di putaran nasional Liga 4 Piala…

2 hari ago