Berita

Pria di KDI Nekat Rampas HP Pemilik Brilink Kuras Isi BriMo 60 Juta untuk Miras dan Judi Online

Muarasultra.com, KONAWE – Seorang pria di Kendari berinisial JM (26) tahun, nekat merampas handphone milik seorang pemilik Brilink Depan kampus UHO, Kambu Kota Kendari, 27 Oktober 2024.

Usai merampas handphone milik korban, pelaku kemudian menguras isi mobile banking Brimo milik korban yang berisi 60 juta rupiah.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko mengungkap pelaku JM dalam melakukan aksinya berpura-pura mengirimkan uang melalui Brilink.

 

“Modus pelaku mentransfer uang di Brilink, kemudian pelaku memantau karyawan yang sedang mengisi rekening atau melakukan transaksi melalui mobile banking. Pelaku yang mengetahui pin aplikasi mobile banking kemudian merampas handphone milik korban kemudian kabur menggunakan sepeda motor,” ujar Kapolresta Kendari dalam kegiatan pres release pengungkapan kasus Polresta Kendari, Jum’at (1/11/2014).

Setelah itu, pelaku kemudian mencoba login di aplikasi mobile banking milik korban dan mencoba mengisi pin yang sudah ia ketahui dan ternyata cocok. Setelah masuk, pelaku melihat mobile banking milik korban berisi 60 juta rupiah.

“Tersangka kemudian mentransfer uang milik korban ke rekening salah satu temannya, dengn dalih bahwa uang tersebut uang kiriman dari keluarga yang sedang bekerja di Malaysia,” jelasnya.

Selanjutnya korban menarik uang tersebut. 20 juta digunakan untuk foya-foya dan judi online. selebihnya dikirimkan untuk pacarnya yang berada di Kabupaten Muna.

“Pelaku menghabiskan uang tersebut untuk minuman keras dan judiw online. Sebagian ia kirimkan pacarnya karena ia kerap dibantu oleh pacarnya jika membutuhkan uang,” Kapolresta Kendari menambahkan.

Pelaku diamankan di Kabupaten Muna dia hari setelah peristiwa ini terjadi. Selain mengamankan pelaku, personil Polresta Kendari juga mengamankan barang bukti uang dengan jumlah 40 juta rupiah yang diberikan pelaku kepada pacarnya.

“Barang bukti yang diamankan uang 40 juta. Pelaku dikenakan pasal 365 tentang Curas dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” imbuhnya.

Kombes Pol Aris Tri Yunarko mengimbau kepada karyawan dan pelaku usaha Brilink atau transaksi keuangan lainnya untuk berhati-hati melakukan pengiriman uang menggunakan handphone.

Laporan : Febri

 

 

admin

Recent Posts

Polres Konsel Kerahkan Tiga Polsek, Wakapolres Turun Langsung Pastikan Siswa Dapat Penanganan Medis

Muarasultra.com, KONAWE SELATAN - Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan mengerahkan personel dari tiga kepolisian sektor…

3 jam ago

Proyek Banjir Konaweeha Rp12,9 Miliar di Konawe Disorot, Debu Ganggu Warga dan Material Diduga Ilegal, Polisi Diminta Bertindak

Muarasultra.com, KONAWE - Proyek Pengendalian Banjir Sungai Konaweeha di desa Langgonawe, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe,…

14 jam ago

Bawa Nama Konawe ke Panggung Regional, King Skate Tampil Gemilang di EIRC 2026

Muarasultra.com, KONAWE - Club sepatu roda Konawe King Skate (KKS) menorehkan prestasi membanggakan dalam ajang…

16 jam ago

Penerangan Jalan Andowia-Wanggudu Raya Disorot Usai Kecelakaan, IPPMAWA Desak Pemkab Konut Buka Dokumen PJU, Kadis DLH Bungkam

Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Minimnya penerangan di sepanjang jalan poros Andowia–Wanggudu Raya, Kabupaten Konawe Utara,…

21 jam ago

Upah Lembur dan Sistem Roster Dipersoalkan, Manajemen PT Sifang Mining Site TMS Konawe Utara Disorot, Buruh Ancam Mogok 21 Oktober

Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Ratusan pekerja PT Sifang Mining Indonesia yang bertugas di Site TMS/PT…

1 hari ago

Puluhan Siswa SD dan SMA di Konsel Diduga Keracunan Usai Santap MBG, Dilarikan ke Puskesmas

Muarasultra.com, KONAWE SELATAN – Puluhan siswa sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA) di…

1 hari ago