Berita

Pria di KDI Nekat Rampas HP Pemilik Brilink Kuras Isi BriMo 60 Juta untuk Miras dan Judi Online

Muarasultra.com, KONAWE – Seorang pria di Kendari berinisial JM (26) tahun, nekat merampas handphone milik seorang pemilik Brilink Depan kampus UHO, Kambu Kota Kendari, 27 Oktober 2024.

Usai merampas handphone milik korban, pelaku kemudian menguras isi mobile banking Brimo milik korban yang berisi 60 juta rupiah.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko mengungkap pelaku JM dalam melakukan aksinya berpura-pura mengirimkan uang melalui Brilink.

 

“Modus pelaku mentransfer uang di Brilink, kemudian pelaku memantau karyawan yang sedang mengisi rekening atau melakukan transaksi melalui mobile banking. Pelaku yang mengetahui pin aplikasi mobile banking kemudian merampas handphone milik korban kemudian kabur menggunakan sepeda motor,” ujar Kapolresta Kendari dalam kegiatan pres release pengungkapan kasus Polresta Kendari, Jum’at (1/11/2014).

Setelah itu, pelaku kemudian mencoba login di aplikasi mobile banking milik korban dan mencoba mengisi pin yang sudah ia ketahui dan ternyata cocok. Setelah masuk, pelaku melihat mobile banking milik korban berisi 60 juta rupiah.

“Tersangka kemudian mentransfer uang milik korban ke rekening salah satu temannya, dengn dalih bahwa uang tersebut uang kiriman dari keluarga yang sedang bekerja di Malaysia,” jelasnya.

Selanjutnya korban menarik uang tersebut. 20 juta digunakan untuk foya-foya dan judi online. selebihnya dikirimkan untuk pacarnya yang berada di Kabupaten Muna.

“Pelaku menghabiskan uang tersebut untuk minuman keras dan judiw online. Sebagian ia kirimkan pacarnya karena ia kerap dibantu oleh pacarnya jika membutuhkan uang,” Kapolresta Kendari menambahkan.

Pelaku diamankan di Kabupaten Muna dia hari setelah peristiwa ini terjadi. Selain mengamankan pelaku, personil Polresta Kendari juga mengamankan barang bukti uang dengan jumlah 40 juta rupiah yang diberikan pelaku kepada pacarnya.

“Barang bukti yang diamankan uang 40 juta. Pelaku dikenakan pasal 365 tentang Curas dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” imbuhnya.

Kombes Pol Aris Tri Yunarko mengimbau kepada karyawan dan pelaku usaha Brilink atau transaksi keuangan lainnya untuk berhati-hati melakukan pengiriman uang menggunakan handphone.

Laporan : Febri

 

 

admin

Recent Posts

Satresnarkoba Polres Konawe Ringkus Dua Pengedar Sabu di Wawotobi

Muarasultra.com, KONAWE – Komitmen Polres Konawe dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal…

22 jam ago

Geger! Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Terapung di Sungai Lalindu Konawe Utara, Kondisi Tak Utuh

Muarasultra.com, Konawe Utara — Warga Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat…

22 jam ago

Pria Paruh Baya di Lambuya Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Anak Umur 4 Tahun ‎

‎Muarasultra.com, KONAWE - Seorang pria paruh baya berinisial RS warga kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe diamankan…

1 hari ago

Dari Tanjung Lalimbue, Wabup Konawe Kukuhkan Kader Pramuka di Tujuh Kecamatan

Muarasultra.com, KONAWE — Wakil Bupati Konawe, H. Syamsul Ibrahim, SE., M.Si., melantik pengurus Majelis Pembimbing…

1 hari ago

Gerak Cepat Polsek Lambuya Bersama Damkar dan TNI Padamkan Karhutla, Selamatkan Rumah Warga dari Ancaman Kebakaran

Muarasultra.com, KONAWE – Kepolisian Sektor (Polsek) Lambuya bergerak cepat menangani kebakaran lahan gambut dan pohon…

2 hari ago

Dari Tanjung Lalimbue untuk Persaudaraan, Bupati Konawe: Eratkan Silaturahmi Kokohkan Persaudaraan

Muarasultra.com, KONAWE – Ribuan peserta memadati kawasan Pantai Tanjung Lalimbue, Kecamatan Kapoila, Kabupaten Konawe, Sulawesi…

2 hari ago