Berita

Posting Tautan Judi Online di Media Sosial, Dua Wanita di Sultra Ditangkap Polisi

Muarasultra.com, KENDARI – Penyidik Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan dua orang wanita yang diduga terlibat dalam tindak pidana judi online.

Kedua wanita tersebut berinisial AA (19) dan GA (23).

Penangkapan dilakukan setelah keduanya tertangkap tangan menyebarkan informasi perjudian melalui akun Instagram mereka.

Kasus ini terkait dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3).

Pasal tersebut mengatur tentang distribusi, transmisi, dan penyediaan akses terhadap informasi elektronik yang mengandung muatan perjudian tanpa hak.

Kronologis penangkapan dimulai pada Jumat, 12 Juli 2024 sekitar pukul 10:30 WITA.

Personil Subdit V Tipidsiber sedang melakukan patroli siber dan menemukan akun Instagram milik kedua pelaku yang memposting tautan judi online.

Setelah memastikan bahwa tautan tersebut mengarah ke situs judi, personel segera melakukan profiling untuk melacak pemilik akun tersebut.

Pada pukul 16:30 WITA, personel Subdit V Tipidsiber melakukan perjalanan menuju Kabupaten Kolaka Timur untuk menangkap AA.

Selanjutnya, mereka melanjutkan perjalanan ke Kolaka untuk menangkap GA.

Kedua pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Direktur Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko mengungkapkan, saat penangkapan, link situs judi online masih terpasang di akun Instagram milik kedua pelaku.

“Kedua tersangka saat ini berada di rutan Polda Sultra untuk proses pelaksanaan Penyidikan dan untuk mengungkap jaringan dan modus operandi yang digunakan dalam kasus ini,” ungkap Kombes Bambang, Selasa (23/2/2024).

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polda Sultra dalam memberantas tindak pidana judi online yang semakin marak di masyarakat.

Kombes Pol Bambang Wijanarko mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut dan melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas serupa.

Penyidik saat ini tengah mengembangkan kasus ini untuk mengidentifikasi jaringan lebih luas yang terlibat dalam operasi perjudian online.

Upaya penindakan akan terus dilakukan demi menciptakan lingkungan digital yang aman dan bebas dari aktivitas ilegal.

Dirreskrimsus Polda Sultra berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana judi online yang meresahkan masyarakat.

Saat ini sudah 5 pelaku affiliator yang telah diamankan dan dua diantaranya sdh P21, pelaku 4 diantaranya adalah Wanita dan satu pria. (*)

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Antri BBM Tiada Akhir, Warga Konawe Curhat Sulitnya Mendapatkan BBM di Pertamina

Muarasultra.com, KONAWE - Antrian bahan bakar minyak atau BBM subsidi jenis pertalite di Kabupaten Konawe…

7 jam ago

Kejari Konawe Jadi Tempat Penitipan Barang Sitaan Kejati, Ada Alat Berat Milik PT Babarina

Muarasultra.com, KONAWE - Sejumlah alat berat jenis eksavator dan dumb truck terparkir di halaman kantor…

7 jam ago

Capt. Mastri Tulak Apresiasi Dedikasi dan Pengabdian Capt. Sorindra dalam Pisah Sambut KUPP Molawe

Muarasultra.com, KONUT – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut),…

8 jam ago

Kejati Tetapkan Kabiro Perekonomian Sultra Tersangka Kasus Korupsi Uang Makan Minum

Muarasultra.com, Kendari – Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul…

10 jam ago

Desa Waworaha-Konawe Raih Nilai Tertinggi Evaluasi Desa Antikorupsi se-Sultra versi KPK

Muarasultra.com, KONAWE - Sebagai tindak lanjut surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia nomor B/462/DKM.01.02/80-84/01/2026…

10 jam ago

Proyek Rp12,96 Miliar Disorot, Jalan Langgonawe Rusak, Kades Tagih Janji Kontraktor

Muarasultra.com, KONAWE – Kepala Desa Langgonawe, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Muhammad Yusuf, mengeluhkan kerusakan jalan…

13 jam ago