Berita

Polres Konawe Ringkus Seorang Pria Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Muarasultra.com, KONAWE – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe mengamankan Muh Tasrin (34) terduga pengguna yang juga pengedar narkotika jenis sabu-sabu pada Selasa malam 28 November 2023 sekira pukul 21:00 WITA di Desa Lamelay, Kecamatan Meluhu, Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, S.IK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Asriady, S.Sos mengatakan saat dilakukan penangkapan, tim Opsnal menemukan 5 sachet yang berisikan kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto ± 2,09 gram.

“Tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Resnarkoba, Rabu 29 November 2023.

Menurut mantan Kapolsek Lambuya ini, selain narkotika tim Opsnal juga berhasil mengamankan barang bukti berupa
tas kecil warna hitam, timbangan digital warna hitam, satu set alat isap bong,
kotak rokok warna merah, sendok takar terbuat dari pipet warna kuning, korek warna kuning api beserta sumbu, satu sachet kosong dan Handphone merk Vivo warna biru navi.

Lebih lanjut Iptu Asriady menerangkan kronologi penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat yang diterima Satuann Reserse Narkoba Polres Konawe pada Senin malam 27 November 2023 sekira pukul 20.00 Wita bahwa di Desa Lamelay Kecamatan Meluhu sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

“Berdasarkan laporan tersebut anggota Resnarkoba Polres Konawe melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap terduga pelaku berinisial MT di rumahnya di Desa Lamelay,” terangnya.

Selanjutnya Anggota Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan Pakaian dan badan dan tempat tertutup lainya di TKP dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu bersama barang bukti lainnya.

“Penyidikan sementara, pelaku diduga berperan sebagai pengguna narkotika,” pungkas Iptu Asriady.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 144 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan : Febri

admin

Recent Posts

‎Unaaha FC Sultra Pastikan Tiket Lolos ke Babak 32 Besar Liga 4 Piala Presiden, Kalahkan Binjai City 2-1

Muarasultra.com, BANTUL – Unaaha FC Sulawesi Tenggara memastikan langkah ke babak 32 besar Liga 4…

12 jam ago

Dikbud Konawe Pastikan SDN 1 Ulu Pohara Masuk Daftar Penerima Bantuan Revit APBN ‎

Muarasultra.com, KONAWE - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe memastikan SDN 1 Ulu Pohara…

12 jam ago

CERI Sudah Ungkap Rencana Bahlil Kuasai Impor Migas Melalui BLU Lemigas ‎Sejak 16 Februari 2025 ‎

Muarasultra.com, JAKARTA – Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan…

15 jam ago

‎Ditreskrimum Polda Sultra Gelar Patroli Dialogis Malam di Kawasan Eks MTQ Antisipasi Kejahatan Jalanan Guna Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman Masyarakat ‎

Muarasultra.com, KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara menggelar patroli dialogis di…

18 jam ago

‎Akselerasi Infrastruktur Energi, Tim Pertek Kantah Konawe Verifikasi Lapangan Lahan Gardu Induk PT PLN di Desa Amberi

Muarasultra.com, KONAWE – Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan infrastruktur strategis nasional dan memastikan kesesuaian tata…

18 jam ago

Kejari Konawe Disorot: Kasus Korupsi Bapenda Naik Penyidikan, Kajari Sulit Ditemui

Muarasultra.com, KONAWE – Keterbukaan informasi publik terkait penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi di…

1 hari ago