Berita

Polres Konawe Ringkus Seorang Pria Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Muarasultra.com, KONAWE – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe mengamankan Muh Tasrin (34) terduga pengguna yang juga pengedar narkotika jenis sabu-sabu pada Selasa malam 28 November 2023 sekira pukul 21:00 WITA di Desa Lamelay, Kecamatan Meluhu, Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, S.IK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Asriady, S.Sos mengatakan saat dilakukan penangkapan, tim Opsnal menemukan 5 sachet yang berisikan kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto ± 2,09 gram.

“Tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Resnarkoba, Rabu 29 November 2023.

Menurut mantan Kapolsek Lambuya ini, selain narkotika tim Opsnal juga berhasil mengamankan barang bukti berupa
tas kecil warna hitam, timbangan digital warna hitam, satu set alat isap bong,
kotak rokok warna merah, sendok takar terbuat dari pipet warna kuning, korek warna kuning api beserta sumbu, satu sachet kosong dan Handphone merk Vivo warna biru navi.

Lebih lanjut Iptu Asriady menerangkan kronologi penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat yang diterima Satuann Reserse Narkoba Polres Konawe pada Senin malam 27 November 2023 sekira pukul 20.00 Wita bahwa di Desa Lamelay Kecamatan Meluhu sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

“Berdasarkan laporan tersebut anggota Resnarkoba Polres Konawe melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap terduga pelaku berinisial MT di rumahnya di Desa Lamelay,” terangnya.

Selanjutnya Anggota Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan Pakaian dan badan dan tempat tertutup lainya di TKP dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu bersama barang bukti lainnya.

“Penyidikan sementara, pelaku diduga berperan sebagai pengguna narkotika,” pungkas Iptu Asriady.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 144 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan : Febri

admin

Recent Posts

Dewan Pers Murka! Hotman Paris Dianggap Rendahkan Profesi Wartawan dalam Konferensi Pers”

Muarasultra.com, JAKARTA- Dewan Pers menyampaikan sikap resmi terkait dugaan tindakan yang dinilai merendahkan profesi wartawan…

7 jam ago

PT NPM Site Bososi Dilaporkan ke Disnaker Sultra Diduga Tak Bayar Uang Lembur Karyawan

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Dugaan pelanggaran hak-hak normatif pekerja kembali mencuat di Kabupaten Konawe Utara.…

18 jam ago

Silaturahmi Kelembagaan, Kapolres Konut dan Kajari Konawe Sepakat Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum

Muarasultra.com, KONAWE - Kejaksaan Negeri Konawe atau Kejari Konawe menerima kunjungan Kapolres Konawe Utara beserta…

1 hari ago

Tegakkan Kedisiplinan Aparatur, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Gelar Apel Pagi Guna Akselerasi Target Kinerja ‎

Muarasultra.com, KONAWE — Jajaran aparatur sipil negara (ASN) dan seluruh pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe…

2 hari ago

Optimalkan Deteksi Dini Kasus Pertanahan Melalui Tertib Administrasi, Kantah Konawe Beri Pemaparan pada Kegiatan Fasilitasi Cegah Dini Konflik Sosial

Muarasultra.com, KONAWE — Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Ibu Ruth…

2 hari ago

‎Kawal Penataan Akses, Kantor Pertanahan Konawe Tinjau Lokasi Pemetaan Sosial di Kelurahan Sendang Mulya Sari

Muarasultra.com, KONAWE — Jajaran Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe melaksanakan kegiatan peninjauan…

2 hari ago