Muarasultra.com, KONAWE – Satuan reserse narkoba Polres Konawe, berhasil meringkus seorang pemuda berinisial RA (24) tahun, warga Kelurahan Inalahi, Kecamatan Wawotobi. RA diamankan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Ka satresnarkoba Polres Konawe AKP Muh Yusran dalam keterangan resminya mengungkap, pihaknya menerima laporan masyarakat terhadap dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah kelurahan Inalahi.
Setelah menerima laporan tersebut, anggota satresnarkoba Polres Konawe melakukan penyelidikan dan penelusuran sehingga didapatkan informasi akurat.
Pada hari minggu pukul 21.30wita, dilakukan tangkap tangan terhadap RA di kediamannya disaksikan oleh pemerintah kelurahan Inalahi.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang diduga merupakan narkoba jenis sabu sebanyak 55 sachet bening dengan berat 22.07 gram,” jelas AKP Muh Yusran.
Selain itu, pihaknya juga menemukan satu uni HP, alat hisap sabu atau bong, timbangan digital dan alat pres. Semua barang bukti ini juga ikut diamankan.
“Tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Konawe guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) dan 112 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Laporan : Febri Nurhuda
Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…
Muarasultra.com, JAKARTA – Tim penyidik resmi menetapkan Hery Susanto (HS) , yang menjabat sebagai Anggota…
Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…
Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…
Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…
Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…