Berita

Polda Sultra Tetapkan Dirut PT BTM dan PT BNP sebagai Tersangka Perkara Penambangan Ilegal di Blok Marombo

Muarasultra.com, KENDARI – Sebelumnya Polda Sultra melalui Ditreskrimsus Subdit IV Tipidter mengamankan sejumlah alat berat di Blok Marombo Kabupaten Konawe Utara.

Dirkrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit IV Tipidter, Kompol Ronald Arron Maramis mengatakan awalnya pada hari Jumat tanggal 15 September 2023 petugas kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Sultra menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait adanya kegiatan penambangan illegal di wilayah Morombo Kabuapateb Konawe Utara.

“Dilokasi, petugas melakukan pengecekan lokasi dan menemukan adanya. kegiatan penambangan bijih nikel yang diduga dilakukan oleh PT. Buana Tama Mineralindo (PT. BTM) dengan menggunakan 3 unit excavator,” katanya melalui keterangan resminya yang diterima media ini.

Sambungnya bahwa PT. Buana Tama Mineralindo (PT. BTM) melakukan kegiatan penambangan ore nikel berdasarkan kontrak kerjasama dengan PT. Bumi Nickel Pratama (PT. BNP).

“Bahwa Direktur PT. Buana Tama Mineralindo, H dan Direktur PT. Bumi Nickel Pratama AR, Bahwa PT. BNP telah memberikan biaya produksi penambangan kepada PT. Buana Tama Mineralindo sebesar RP. 500.000.000,” ungkapnya.

Lanjutnya bahwa penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi terkait. Bahwa penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap Ahli tindak pidana pertambangan dari Kementerian ESDM RI yang menjelaskan bahwa lokasi yang tidak terdapat Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Bahwa penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap Ahli tindak pidana kehutanan yang ditunjuk dari Dinas Kehutanan Provinsi Sultra, yang menjelaskan bahwa lokasi penambangan PT. Buana Tama Mineralindo berada didalam kawasan hutan (HPT) dan juga berada pada bahwa setelah dilakukan rangkaian proses penyidikan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka pada hari senin tanggal 2 Oktober 2023 dengan hasil gelar perkara telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka,” bebernya.

Pihaknya juga menuturkan kedua tersangka adalah Direktur Utama PT. Buana Tama Mineralindo HD, dan Direktur Utama PT. Bumi Nickel Pratama AR.

“Untuk TKP dugaan ilegal mining, di Desa Morombo Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara,” ujarnya.

Selain itu pihaknya menuturkan untuk Pasal yang disangkakan Pasal 89 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 17 ayat (1) huruf b Angka 5 Pasal 37 Paragraf 4 Kehutanan Undang-Undang RI. Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh millar rupiah).”

Pihaknya juga menambahkan, Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

Lanjutnya pada Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut melakukan perbuatan.

“Untuk barang bukti 3 (tiga) unit alat berat jenis excavator, dan untuk tersangka akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.*

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

‎Unaaha FC Sultra Pastikan Tiket Lolos ke Babak 32 Besar Liga 4 Piala Presiden, Kalahkan Binjai City 2-1

Muarasultra.com, BANTUL – Unaaha FC Sulawesi Tenggara memastikan langkah ke babak 32 besar Liga 4…

22 jam ago

Dikbud Konawe Pastikan SDN 1 Ulu Pohara Masuk Daftar Penerima Bantuan Revit APBN ‎

Muarasultra.com, KONAWE - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe memastikan SDN 1 Ulu Pohara…

22 jam ago

CERI Sudah Ungkap Rencana Bahlil Kuasai Impor Migas Melalui BLU Lemigas ‎Sejak 16 Februari 2025 ‎

Muarasultra.com, JAKARTA – Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan…

1 hari ago

‎Ditreskrimum Polda Sultra Gelar Patroli Dialogis Malam di Kawasan Eks MTQ Antisipasi Kejahatan Jalanan Guna Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman Masyarakat ‎

Muarasultra.com, KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara menggelar patroli dialogis di…

1 hari ago

‎Akselerasi Infrastruktur Energi, Tim Pertek Kantah Konawe Verifikasi Lapangan Lahan Gardu Induk PT PLN di Desa Amberi

Muarasultra.com, KONAWE – Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan infrastruktur strategis nasional dan memastikan kesesuaian tata…

1 hari ago

Kejari Konawe Disorot: Kasus Korupsi Bapenda Naik Penyidikan, Kajari Sulit Ditemui

Muarasultra.com, KONAWE – Keterbukaan informasi publik terkait penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi di…

2 hari ago