Adventorial

Pj Gubernur Lantik Kadis Perindag Sultra

Muarasultra.com, Kendari – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto secara resmi melantik Rony Yakob sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Pemprov Sultra, bertempat di Kantor Gubernur pada Senin, (17/02/2025).

Prosesi pelantikan berjalan dengan khidmat dan lancar, serangkaian acara pelantikan meliputi pembacaan do’a, pembacaan Surat Keputusan, pengucapan Sumpah Janji Jabatan oleh Pejabat yang dilantik yang disaksikan oleh Saksi dan Rohaniawan. Acara dilanjutkan dengan pembacaan kata pengantar pelantikan, dan diakhiri dengan sambutan Pj Gubernur Sultra.

Dalam sambutannya, Pj Gubernur menjelaskan mengenai pertimbangan dan dasar hukum pelantikan. Ia mengatakan bahwa terdapat surat dari Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang berisikan tentang adanya dugaan pelanggaran Sistem Merit di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.

“Ada 3 surat teguran Sistem Merit dari Ketua Komisi ASN. Pertama tanggal 5 September 2022, selanjutnya pada tanggal 20 September 2023, dan yang ketiga penegasan kembali atas rekomendasi dari Komisi ASN pada tanggal 31 Maret 2024. Surat tersebut esensinya adalah rekomendasi Komisi ASN agar Gubernur Sultra saat itu dan / atau Pj Gubernur Sultra untuk mengembalikan Sdr. Dr. Drs, Rony Yakob, M.Si. ke jabatan semula dan / atau jabatan yang setara sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Andap.

Selanjutnya, Andap menjelaskan didalam dinamikanya ada proses reviu oleh pihak Inspektorat Daerah Sultra, yang selanjutnya diajukan ke Menteri Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara.

Lebih lanjut, Andap menerangkan bahwa telah terbit dua surat dari Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk Pertimbangan Teknis (Pertek). Pertama pada tanggal 28 November 2024, dimana Pertek tersebut berlaku sampai dengan 31 Desember 2024. Yang selanjutnya, terbit Pertek kedua pada tanggal 19 Januari 2025 yang berlaku sampai dengan 26 Februari 2025. Disamping itu, dalam prosesnya sudah ada persetujuan pengangkatan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dilingkungan Pemprov Sultra dari Menteri Dalam Negeri sebagaimana surat nomor 100.2.2.6/196/SJ tanggal 14 Januari 2025.

“Saya hanya melaksanakan amanah tugas, pelantikan hari ini sebagai implementasi tata kelola pemerintahan yang sesuai aturan dan didasari prinsip meritokrasi. Berbagai pertimbangan dilakukan pembahasan pada rapat yang dihadiri para pihak terkait. Dipaparkan adanya berbagai dokumen dan surat yang menjadi pertimbangan. Sebut saja, adanya surat teguran dari Ketua Komisi ASN yang menyatakan adanya pelanggaran Sistem Merit, adanya Pertimbangan Teknis dari Kepala BKN yang menyatakan Pejabat yang dilantik dapat dipertimbangkan, dan ada juga persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. Apabila saya tidak melaksanakan, tentu ini merupakan pelanggaran Sistem Merit. Saya harus selesaikan sebagaimana kompetensi selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang diatur didalam UU No 20 tahun 2023 tentang ASN, tepatnya pada pasal 29 ayat (2),” tegas Andap.

Dalam amanatnya, Pj Gubernur juga menegaskan beberapa hal kepada Rony Yakob, yakni :

1. Segera melakukan transformasi digital dalam proses perizinan dan pelayanan kepada masyarakat sehingga cepat dan dapat mengurangi berbagai penyimpangan;

2. Fokus pada program pemberdayaan yang dapat meningkatkan daya saing UMKM, serta memfasilitasi akses bagi produk lokal;

3. Pengawasan terhadap pelaku usaha sehingga tidak ada praktik yang dapat merugikan konsumen, seperti barang ilegal atau produk yang tidak sesuai standar kualitas;

4. Mengembangkan platform pemasaran digital untuk mendukung produk daerah, memperkenalkan potensi produk unggulan melalui e-commerce dan digital marketing yang tepat sasaran;

5. Mendorong industri untuk mengimplementasikan prinsip ekonomi sirkular, dimana limbah dan produk yang tidak terpakai dapat didaur ulang atau dimanfaatkan kembali.

Acara pelantikan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat kepada Kadis Perindag Pemprov Sultra yang baru didampingi oleh Istri Ny. Hamrilah. Turut hadir dalam pelantikan tersebut, Staf Ahli Gubernur, Asisten Sekda, Kepala Dinas dan Kepala Badan, serta ASN di lingkungan Pemprov Sultra.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Satresnarkoba Polres Konawe Ringkus Dua Pengedar Sabu di Wawotobi

Muarasultra.com, KONAWE – Komitmen Polres Konawe dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal…

21 jam ago

Geger! Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Terapung di Sungai Lalindu Konawe Utara, Kondisi Tak Utuh

Muarasultra.com, Konawe Utara — Warga Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat…

21 jam ago

Pria Paruh Baya di Lambuya Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Anak Umur 4 Tahun ‎

‎Muarasultra.com, KONAWE - Seorang pria paruh baya berinisial RS warga kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe diamankan…

1 hari ago

Dari Tanjung Lalimbue, Wabup Konawe Kukuhkan Kader Pramuka di Tujuh Kecamatan

Muarasultra.com, KONAWE — Wakil Bupati Konawe, H. Syamsul Ibrahim, SE., M.Si., melantik pengurus Majelis Pembimbing…

1 hari ago

Gerak Cepat Polsek Lambuya Bersama Damkar dan TNI Padamkan Karhutla, Selamatkan Rumah Warga dari Ancaman Kebakaran

Muarasultra.com, KONAWE – Kepolisian Sektor (Polsek) Lambuya bergerak cepat menangani kebakaran lahan gambut dan pohon…

2 hari ago

Dari Tanjung Lalimbue untuk Persaudaraan, Bupati Konawe: Eratkan Silaturahmi Kokohkan Persaudaraan

Muarasultra.com, KONAWE – Ribuan peserta memadati kawasan Pantai Tanjung Lalimbue, Kecamatan Kapoila, Kabupaten Konawe, Sulawesi…

2 hari ago