Harmin Ramba.
Muarasultra.com, KONAWE – Baru menjabat selama kurang lebih tujuh bulan lamanya sebagai orang nomor satu di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Pj Bupati, Harmin Ramba malah toreh prestasi membanggakan.
Terbukti, Harmin masuk dalam daftar penjabat Bupati yang diundang langsung untuk memperoleh penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait prestasi penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) tahun 2023.
EPPD sendiri merupakan evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat terhadap pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka menilai kinerja penyelenggaran pemerintahan.
Hal ini termasuk juga dalam penilaian atas pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Diketahui juga, jika penyematan penghargaan dilakukan langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo pada Kamis, 25 April 2024 di Balai Kota Surabaya dalam rangkaian puncak peringatan hari otonomi daerah XXVIII.
Kegiatan itu mengusung tema, ‘otonomi daerah berkelanjutan menuju ekonomi hijau dan lingkungan yang sehat’.
Penghargaan yang disematkan itu termaktub melalui pembacaan Kepmendagri nomor 100.2.1.7-6646 tahun 2023 tentang hasil EPPD secara nasional tahun 2023 berdasarkan LPPD Provinsi dan Kabupaten/Kota tahun 2022.
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, KONAWE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe melalui Unit III Tindak Pidana Tertentu…
Muarasultra.com, KENDARI - Walikota Kendari, Siska Karina Imran, resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Andriatma…
Muarasultra.com, KENDARI - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) secara resmi melaporkan dugaan penggunaan…
Muarasultra.com, KONAWE – Dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Pusat…
Muarasultra.com, Konawe, Dr. Ardin, melaksanakan kegiatan reses di Desa Labela, Kecamatan Besulutu, sebagai bagian dari…
Muarasultra.com, KONAWE – Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Konawe, Dedy, menyampaikan tanggapannya terkait keputusan…