Muarasultra.com, JAKARTA – Pemerintah dan DPR bersepakat pada pelaksanaan pemilihan umum Pemilu 2024 mendatang, tetap menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka.
Sebab, sistem pemilu proporsional terbuka telah diatur dalam Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu dan dikuatkan oleh Putusan MK RI Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008.
Sebagai gambaran dengan sistem pemilu proporsional terbuka artinya pemilih akan memilih dengan mencontreng atau mencoblos calon wakil rakyat sesuai dengan nama yang tertera di surat suara dan suara terbanyak akan menjadi pemenang kursi, bukan sekadar memilih partai politik.
Kesepakatan ini menjadi kesimpulan dalam rapat kerja antara Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagia, dan Ketua DKPP RI, Heddy Lugito pada Selasa 11 Januari 2023.
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung membacakan kesimpulan rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Kesimpulan dalam rapat kerja ini ada enam poin.
Pertama, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah Lembaga pelaksana Undang-Undang dalam menjalankan teknis penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Atas dasar tersebut Komisi II DPR RI mengingatkan KPU untuk bekerja secara sungguh-sungguh melaksanakan fungsi, tugas, wewenang dan kewajibannya dalam setiap tahapan pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Kedua, Komisi II DPR RI menekankan kembali agar KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI dapat menjadi penyelenggara Pemilu yang berintegritas, independen, mandiri dan profesional untuk suksesnya pemilu dan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.
Ketiga, Komisi II DPR RI secara bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) bersepakat bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Keempat, KPU RI berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu dan dikuatkan oleh Putusan MK RI Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008.
Kelima, Komisi II DPR RI mendesak kepada Bawaslu RI untuk segera menetapkan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI secara definitif melalui mekanisme job fit guna memastikan penyelesaian seluruh masalah internal dalam rangka penguatan kelembagaan dan penataan aparatur serta urusan administratif.
Keenam Komisi II DPR RI secara bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (BAWASLU RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) bersepakat bahwa Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk DPR RI dan DPRD Provinsi sama dan tidak berubah sebagaimana termaktub dalam lampiran III dan IV Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PERPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan menjadi bagian isi dari PKPU tentang Daerah Pemilihan. Daerah Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota akan dibahas lebih lanjut secara bersama-sama.
Sumber : Konten.co