Muarasultra.com, KONAWE – Pembentukan koperasi desa (Kopdes) merah putih di desa Baini, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara dinilai cacat hukum dan tidak prosedural.
Hal ini disampaikan oleh salah satu tokoh masyarakat desa Baini yang memilih untuk tidak disebutkan namanya.
Menurutnya, Kepala desa Baini tidak profesional melaksanakan tugasnya. Undangan rapat hanya diberikan kepada aparat desa dalam bentuk undangan pesan whatsapp.
“Rapat pembentukan berlangsung pada tanggal 20 Mei, yang diundang hanya aparat kalau tidak salah tidak cukup 30 orang yang hadir,” ujarnya.
Lanjutnya, Kades Baini dinilai mengkondisikan pelaksanaan pemilihan untuk meloloskan salah satu adik kandungnya yang berinisial DP sebagai pengurus Koperasi Merah Putih.
“Tidak ada pemilihan, langsung diumumkan 5 nama yang jadi pengurus. Dari lima nama yang sudah disusun oleh pak desa, satu orang merupakan adik kandungnya sendiri,” jelasnya menambahkan.
Sementara itu, Kades Baini Edy saat dikonfirmasi via pesan whatsapp hingga telet langsung enggan memberikan jawaban.
Pembentukan kopdes merah putih dilandaskan Inpres nomor 9 tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih serta juklak atau petunjuk pelaksanaan Menteri Koperasi dan UMKM RI nomor 1 tahun 2025.
Untuk diketahui, Bab III poin I Juklak pengurus koperasi merah putih nomor 3 dan 4 jelas menyebutkan pengurus Kopdes Merah Putih tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengurus lain dan Pengawas; dan tidak berasal dari unsur Pimpinan desa (Kades, Sekdes, BPD).
Laporan : Febri Nurhuda
Muarasultra.com, KONAWE – Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan…
Muarasultra.com, KONAWE – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe terus mendorong peningkatan kompetensi tenaga…
Muarasultra.com, KONAWE – Upaya peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan terus dilakukan melalui program revitalisasi…
Muarasultra.com, Kendari - Persoalan HIV/AIDS di Sulawesi Tenggara (Sultra) memasuki fase yang membutuhkan perhatian serius.…
Marasultra.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menyita uang senilai Rp401,65 miliar dalam…
Muarasultra.com, KONAWE - Tanah wakaf telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Di berbagai…