Pembayaran Royalti Lahan Tambang di Konawe Tak Sesuai MOU, Fambers Tutup Akses Jalan PT ST Nickel Resources

oleh -183 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, Unaaha – Ratusan masyarakat yang tergabung dalam forum masyarakat Amonggedo bersatu (Fambers) menggelar aksi demonstrasi di kantor PT ST Nickel Resources, Minggu (8/1/23).

Hal tersebut dilakukan karena masyarakat merasa pembayaran royalti yang dilakukan oleh PT ST Nickel Resources tidak sesuai dengan nota kesepahaman Mou yang dilakukan beberapa waktu lalu.

“Ini sudah tidak sesuai dengan apa yang kita lakukan, harusnya pihak perusahaan PT ST Nickel Resources membayarkan royalti sama dengan punya pemilik sertifikat lahan dari hasil yang merujuk pada MoU,” terang Jainar salah satu masyarakat yang ikut dalam aksi tersebut.

Pihaknya menegaskan jika Masyarakat Amonggedo untuk sementara akan menutup aktifitas penambangan PT ST. Nickel Resources dan menutup akses jalan jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.

“Ini aktifitas PT ST Nickel Resources kita tutup sambil menungu dari pihak perusahaan, sebab kalau sudah sepakat dengan tuntutan kami maka hari ini kita bisa buka kembali, permintaan masyarakat jelas jangan perusahaan mengurangi royalti kami, karena hal ini sudah sesuai dengan perjanjian MoU.

“Jangan royalti masyarakat lingkar tambang di kasih 1,25, sedangkan sertifikat pemilik lahan di kasih 1,35 harusnya PT. ST. Nickel Resources menyamakan hak kami dengan pemilik sertifikat,” kesal Ilham Latif pada perusahaan tersebut.

Menurutnya hal ini merujuk pada surat perjanjian MoU, adapun kalau perusahaan mau menaikan royalti kepada sertifikat pemilik lahan, maka kami juga harus disamakan.

Sementara itu Gunawan Rauf, S.T selaku Kepala Tehnik Tambang (KTT) menjelaskan bahwa terkait kepengurusan SKT atau sertifikat itu bukanlah domain mereka, melainkan domain pemerintah desa, kecamatan dan Kabupaten, ataupun pihak BPN.

Fokus masalah tuntutan masyarakat, kata Gunawan, masih sementara dikoordinasikan oleh pimpinan tertinggi PT ST Nikel Resources di Jakarta.

“Tadi kami sudah pertemuan dengan pihak masyarakat dan pihak pemilik lahan bersama pemerintah kecamatan dan jugan dari Polres dan Polsek Sampara. Besok jam 1 siang kita akan pertemuan lagi terkait pembagian royalti,” ucap Gunawan, yang ditemui di Kantornya.

Lanjut Gunawan, terkait masalah pembagian royalti dari perusahaan ke pihak pemilik lahan dan masyarakat, menurutnya sudah sangat baik. Pihak pemilik lahan menerima royalti sebesar 1.35 dolar, sedangkan masyarakat biasa menerima 1.15 dolar. Itu merupakan kepedulian perusahaan terhadap masyarakat dilingkup kecamatan Amonggedo.

“Dari kami selalu perusahaan memberikan royalti kepada pemilik lahan itu sebesar 1.35 dolar. Tetapi ada sebagain pemilik lahan yang hanya menerima 1.25 dolar, sisanya mereka berikan ke pengurus masyarkat.

Sedangkan masyarakat biasa diberikan 1.15 dolar, dan itu kami tidak pernah luput untuk membayarkan ketika selesai kami pengapalan. Terbukti baru-baru ini sekitar tanggal 5 Januari 2023 kami sudah bayarkan royalti mereka,” ujar Gunawan.

Untuk diketahui, PT. ST Nikel Resources memberikan royalti kepada pihak pemilik lahan sebesar 1.35 dolar/metrik ton. Begitupun terhadap masyarakat juga diberikan royalti sebesar 1.15 dolar/metrik ton.

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *