Muarasultra.com, KONAWE – Sebuah pabrik pengolahan sagu di desa Asoniwowo, kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara beroperasi tanpa mengantongi izin berusaha dari dinas terkait.
Nomor Induk Berusaha, yaitu identitas pelaku usaha yang wajib dimiliki oleh semua usaha baru maupun yang sudah berdiri. NIB terdiri dari 13 digit angka yang dilengkapi dengan pengaman dan tanda tangan elektronik.
Kepala dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Konawe, Keny Yuga Permana saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui keberadaan pabrik tersebut.
“Tidak,” jawab Keny singkat.
Sementara itu, kepala bidang Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Konawe, Yusnita menyebut bahwa pabrik sagu ada di Kecamatan Anggalomoare.
“Setau kami ada di Anggalomoare, tapi belum skala pabrik. Kalau yang di kecamatan Konawe kami baru tau,” ujarnya.
Yusnita menduga industri tersebut tidak memiliki nomor induk berus.
“Kayaknya tidak ada NIBnya. Nanti akan kita cek,” sebutnya.
Sementara itu, pantauan awak media dilokasi pabrik, nampak limbah kulit sagu dan ampas sagu di buang di sungai Konaweeha.
Limbah yang dibuang secara sembarangan ini memicu bau tidak sedap dan sangat mengganggu.
Laporan : Febri
Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…
Muarasultra.com, JAKARTA – Tim penyidik resmi menetapkan Hery Susanto (HS) , yang menjabat sebagai Anggota…
Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…
Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…
Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…
Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…