Muarasultra.com, KONAWE – Sebuah pabrik pengolahan sagu di desa Asoniwowo, kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara beroperasi tanpa mengantongi izin berusaha dari dinas terkait.
Nomor Induk Berusaha, yaitu identitas pelaku usaha yang wajib dimiliki oleh semua usaha baru maupun yang sudah berdiri. NIB terdiri dari 13 digit angka yang dilengkapi dengan pengaman dan tanda tangan elektronik.
Kepala dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Konawe, Keny Yuga Permana saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui keberadaan pabrik tersebut.
“Tidak,” jawab Keny singkat.
Sementara itu, kepala bidang Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Konawe, Yusnita menyebut bahwa pabrik sagu ada di Kecamatan Anggalomoare.
“Setau kami ada di Anggalomoare, tapi belum skala pabrik. Kalau yang di kecamatan Konawe kami baru tau,” ujarnya.
Yusnita menduga industri tersebut tidak memiliki nomor induk berus.
“Kayaknya tidak ada NIBnya. Nanti akan kita cek,” sebutnya.
Sementara itu, pantauan awak media dilokasi pabrik, nampak limbah kulit sagu dan ampas sagu di buang di sungai Konaweeha.
Limbah yang dibuang secara sembarangan ini memicu bau tidak sedap dan sangat mengganggu.
Laporan : Febri
Muarasultra.com, KONAWE - Konsorsium aktivis dan NGO Kabupaten Konawe menggelar aksi demonstrasi di depan kantor…
Muarasultra.com, JAKARTA – Direktur Center of Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo…
Muarasultra.com, KONAWE – Camat Abuki, Kamran, S.Sos., membantah tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam dugaan…
Muarasultra.com, KONAWE - Seorang ibu rumah tangga bernama Pelinawati warga kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten…
Muarasultra.com, KONAWE - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Konawe turut ambil bagian dalam menyukseskan Gerakan…
Muarasultra.com, JAKARTA – Komitmen Presiden dalam memberantas korupsi kembali diuji. Publik dibuat terkejut dengan mencuatnya…