Muarasultra.com, KONAWE – Sebuah pabrik pengolahan sagu di desa Asoniwowo, kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara beroperasi tanpa mengantongi izin berusaha dari dinas terkait.
Nomor Induk Berusaha, yaitu identitas pelaku usaha yang wajib dimiliki oleh semua usaha baru maupun yang sudah berdiri. NIB terdiri dari 13 digit angka yang dilengkapi dengan pengaman dan tanda tangan elektronik.
Kepala dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Konawe, Keny Yuga Permana saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui keberadaan pabrik tersebut.
“Tidak,” jawab Keny singkat.
Sementara itu, kepala bidang Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Konawe, Yusnita menyebut bahwa pabrik sagu ada di Kecamatan Anggalomoare.
“Setau kami ada di Anggalomoare, tapi belum skala pabrik. Kalau yang di kecamatan Konawe kami baru tau,” ujarnya.
Yusnita menduga industri tersebut tidak memiliki nomor induk berus.
“Kayaknya tidak ada NIBnya. Nanti akan kita cek,” sebutnya.
Sementara itu, pantauan awak media dilokasi pabrik, nampak limbah kulit sagu dan ampas sagu di buang di sungai Konaweeha.
Limbah yang dibuang secara sembarangan ini memicu bau tidak sedap dan sangat mengganggu.
Laporan : Febri
Muarasultra.com, Wanggudu, Konawe Utara – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Anoa 2026, Satuan Tugas Penegakan…
Muarasultra.com, Konawe Selatan – Gabungan Tim URC Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari, Unit Kam Sat…
Muarasultra.com, Konawe – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika…
Muarasultra.com, KENDARI - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohamad Irhamni, menyegel…
Muarasultra.com, Konawe Utara – Memasuki hari keempat libur Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah Tahun…
Muarasultra.com.com, BANTUL – Unaaha FC Sulawesi Tenggara membuka kiprahnya di putaran nasional Liga 4 Piala…