Berita

Over Kapasitas, 39 PPPK Nakes Berkantor di Puskesmas Anggalomoare

Muarasultra.com, KONAWE – Belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan atau Nakes di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), dikabarkan pindah tugas dari formasi yang tertuang dalam kontrak kerja.

Dari hasil penelusuran awak media ditemukan ada 6 PPPK Nakes yang dititip tugas sementara di Puskesmas Anggalomoare, sedangkan PPPK lainnya terbagi di beberapa puskesmas di Kab.Konawe bahkan ada yang dipindah tugaskan di Dinkes Kab.Konawe.

Kepala Puskesmas Anggalomoare saat dutemui, Iwan Jaya, S.Km membenarkan hal tersebut, ia mengatakan dari sekian banyak Puskesmas, sudah Puskesmas Anggalomoare yang menjadi sentral penitipan tugas sementara PPPK Nakes, Meski cakupan wilayah tugas tidak begitu luas.

“Saya disini lebih banyak PPPK daripada PNS, bahkan karena sering adanya penitipan tugas sementara tanpa alasan yang jelas, PPPK sudah berjumpah 39 orang, ini ada lagi penambahan satu orang Nota Tugas langsung dari Kepalas Dinas Kesehatan,” ungkapnya saat ditemui beberapa waktu lalu.

Iwan Jaya menambahkan, kebutuhan pegawai baik PNS atau PPPK untuk Puskesmas Anggalomoare sudah melebihi, namun entah apa alasannya setiap PPPK Nakes selalu menginginkan pindah di puskesmas yang ia naungi.

“Saya mau tidak terima sudah ada rekomendasi titipan kerja sementara yang mereka bawa, ditandatangan sama Kepala BKPSDM, Kadis Kesehatan,” ujarnya.

Ditempat yang berbeda Kepala BKPSDM Kab.Konawe, Suparjo saat ditemui membenarkan adanya perpindahan PPPK Nakes, bahkan setelah melihat beberapa rekomendasi titipan kerja sementara ia menduga beberapa rekomendasi yang dikeluarkan tandatangannya dipalsukan.

Ia juga mengatakan setelah mendengar adanya beberapa PPPK Nakes pindah tugas, pihaknya berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kab.Konawe untuk mengeluarkan surat pengembalian PPPK titipan sementara yang ditujukan oleh Dinkes Kab.Konawe, pada tanggal 9 April 2025, namun tidak diindahkan.

“Saya suda panggil mereka semua untuk kembali di tempat tugas masing-masing,” katanya.

Untuk diketahui, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2014 tentang Aparataur Sipil Negara pasal 1 ayat (4), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah dan/atau menduduki jabatan pemerintah oleh karena itu PPPK tidak bisa mengajukan perpindahan tugas atau mutasi.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

‎Suami di Konsel Aniaya Istri Hingga Tewas, Modus Karena Cemburu

‎Muarasultra.com, Konawe Selatan – Gabungan Tim URC Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari, Unit Kam Sat…

3 jam ago

Simpan Sabu 24 Sachet , Pria Asal Abuki Ditangkap Polisi Dirumahnya ‎

‎Muarasultra.com, Konawe – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika…

5 jam ago

Bareskrim Polri Segel Wilayah Tambang PT WIN di Torobulu Usai Viral di Medsos

Muarasultra.com, KENDARI - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohamad Irhamni, menyegel…

1 hari ago

‎Liburan Aman dan Nyaman di Pantai Berkat Pengamanan Polsek Sawa

Muarasultra.com, Konawe Utara – Memasuki hari keempat libur Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah Tahun…

1 hari ago

‎Laga Perdana Piala Presiden, Unaaha FC Raih Hasil Positif, Arif dan Aan Kompak Cetak 2 Gol

Muarasultra.com.com, BANTUL – Unaaha FC Sulawesi Tenggara membuka kiprahnya di putaran nasional Liga 4 Piala…

1 hari ago

Silaturahmi Kebangsaan: Andi Abbas dan Dudung Perkuat Komunikasi Pemerintah dengan Masyarakat

Muarasultra.com, KENDARI - Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai pertemuan antara Dr. Andi Abbas, SH,…

2 hari ago