Oleh : Boy Tanto
Muarasultra.com, Unaaha – Pendidikan adalah sesuatu yang tidak terbatas. Pada dasarnya, pendidikan sangatlah dibutuhkan bagi segenap manusia. Tanpa pendidikan, dampak buruk pada manusia itu akan terjadi. Pendidikan akan menciptakan manusia yang lebih baik dari masa ke masa, dengan kemampuan mereka masing-masing yang turut berkembang selama mereka belajar akan sesuatu hal tertentu. Hal ini juga mencakup dalam aspek usia, dimana konon orang-orang dengan usia lanjut juga masih tetap membutuhkan belajar.
Belajar pada hakikatnya adalah proses interaksi terhadap semua situasi yang ada di sekitar individu. Belajar dapat dipandang sebagai proses yang diarahkan kepada pencapaian tujuan dan proses berbuat melalui berbagai pengalaman yang diciptakan.
Belajar merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi dan berperan penting dalam pembentukan pribadi dan perilaku individu. Hal ini sejalan dengan pendapat dari Howard L. Kingskey yang mengatakan bahwa, learning is the process by which behavior (in the broader sence) is originated or changed through practice or training (belajar adalah proses dimana tingkah laku (dalam arti luas) ditimbulkan atau diubah melalui praktik atau latihan.
Berdasarkan pendapat diatas yang menyatakan bahwa belajar merupakan suatu proses, maka hasil dari belajar itu dapat diukur melalui bagaimana proses itu dilakukan, apakah sesuai dengan prosedur atau kaidah yang benar. Bukan pada produk saat itu, karena proses yang benar, kelak akan menghasilkan sesuatu yang bermanfaat ketika kembali ke masyarakat sebagai outcome.
Keberadaan individu di tengah-tengah masyarakat tentunya berdampak pada terciptanya pola perilaku baru pada individu itu sendiri, sebab dalam suatu masyarakat individu akan membentuk pola perilaku baru sebagai akibat dari budaya yang ada dalam masyarakat tempat dimana individu itu berada.
Perkembangan ilmu pengetahuan membawa perubahan yang cepat dalam bidang teknologi. Teknologi memiliki nilai kebermanfaatan tinggi bagi produktivitas. Pemanfaatan teknologi tersebut dapat memudahkan dan membuat waktu operasional lebih efektif, meningkatkan efisiensi kerja, meningkatkan produksi, mendapatkan nilai tambah, hingga dorongan untuk hidup lebih praktis dan nyaman sehingga menyebabkan terjadinya modernisasi. Modernisasi membawa masyarakat pendukungnya untuk menyesuaikan diri terhadap perubahan yang salah satunya adalah membawa pengerjaan sesuatu dengan cara cepat dan tepat serta efisien. Perubahan sosial budaya dalam rangka modernisasi bangsa Indonesia dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi setiap kegiatan. Secara umum, modernisasi memiliki pengaruh positif dan negatif terhadap perubahan sosial budaya masyarakat. Hal tersebut dapat dilihat dari semakin besarnya minat masyarakat terhadap ilmu pengetahuan.
Oleh karena itu, belajar dan budaya merupakan dua aspek yang tidak dapat terpisahkan satu sama lain sebab kedua aspek tersebut memiliki peran penting dalam pembentukan pola perilaku pada individu. Selain itu, sistem kebudayaan secara beragam dianggap memperlihatkan sebuah gerakan linear dari kemajuan atau kemunduran intelektual, atau sebuah gerakan siklus dari kebangkitan dan kejatuhan. Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi maka secara otomatis terjadi evolusi dari ide-ide kebudayaan sehingga terjadi perubahan yang sebagian besar bersifat deskriptif, hal ini ditandai dengan adanya siklus-siklus yang digerakkan oleh logika internal vital dari spirit kebudayaan itu sendiri serta berjalan melewati fase-fase pertumbuhan dan kemunduran.
Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa belajar merupakan suatu kebutuhan dalam upaya peningkatan kualitas hidup manusia. Olehnya itu, maka pendidikan adalah wadah untuk itu dan seluruh komponen bangsa harus dan wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan Negara Republik Indonesia.
Usaha pemerintah dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan. Dalam kehidupannya, manusia memerlukan pendidikan, dan dengan pendidikan manusia diharapkan mampu membangun potensi yang dimilikinya dengan baik dan benar.
UUD RI tahun 1945 pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan, dan ayat (3) menegaskan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan pendidikan sebagai satu sistem yaitu sistem pendidikan Nasional yang tujuannya meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dalam Undang-Undang.
Hal tersebut juga diatur pada pasal 28 C ayat (1) UUD Negara republik Indonesia tahun 1945 yang menyebutkan “setiap orang berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umatnya”.
Pasal 32 ayat (1) juga menegaskan bahwa Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
Era globalisasi dunia ditandai oleh perkembangan yang semakin cepat di segala bidang kegiatan, begitu pula dalam kegiatan pendidikan. Globalisasi ini sangat mempengaruhi perkembangan pendidikan di Indonesia sehingga diperlukan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Pendidikan adalah modal dasar untuk menciptakan SDM yang unggul. Olehnya itu, lembaga pendidikan dituntut untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas yang mampu beradaptasi dengan lingkungan global, mampu mengatasi perubahan atau mampu dalam berfikir, bersikap dan berperilaku sesuai dengan tuntutan zaman.
Peningkatan kualitas pendidikan dapat dilakukan dalam beberapa aspek, diantaranya adalah aspek kurikulum. Kurikulum merupakan salah satu aspek yang saat ini selalu menjadi bahan pembicaraan terkait peningkatan mutu dan kualitas pendidikan saat ini. Dengan demikian kurikulum merupakan aspek yang menentukan dan memegang peranan penting terhadap kemajuan pendidikan yang bermuara pada peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Kurikulum merupakan alat untuk mencapai tujuan pendidikan, sekaligus sebagai pedoman dalam pelaksanaan pendidikan. Kurikulum minimal dapat meramalkan hasil pendidikan atau pengajaran yang diharapkan karena ia menunjukkan apa yang harus dipelajari dan kegiatan apa yang harus dialami oleh peserta didik.
Kurikulum sebagai rancangan pendidikan mempunyai kedudukan yang sangat strategis dalam seluruh aspek kegiatan pendidikan. Mengingat pentingnya peranan kurikulum di dalam pendidikan dan dalam perkembangan kehidupan manusia, maka dalam penyusunan kurikulum tidak bisa dilakukan tanpa menggunakan landasan yang kokoh dan kuat.
Dengan demikian dalam mengembangkan kurikulum, terlebih dahulu harus dikaji secara selektif, akurat, mendalam dan menyeluruh terkait landasan apa yang harus dijadikan pijakan dalam merancang, mengembangkan, dan mengimplementasikan kurikulum. Dengan landasan yang kokoh kurikulum yang dihasilkan akan kuat sehingga program pendidikan yang dihasilkan akan dapat menghasilkan manusia yang terdidik sesuai dengan hakikat manusianya, baik untuk kehidupan masa kini maupun menyongsong kehidupan jauh kemasa yang akan datang.
Dalam sejarahnya, kurikulum pendidikan di Indonesia kerap berubah setiap ada pergantian Menteri Pendidikan, sehingga mutu pendidikan Indonesia hingga kini belum memenuhi standar mutu yang jelas dan mantap.
Perubahan tersebut merupakan konsekuensi logis dari terjadinya perubahan sistem politik, sosial budaya, ekonomi, dan iptek dalam masyarakat berbangsa dan bernegara. Sebab, kurikulum sebagai seperangkat rencana pendidikan perlu dikembangkan secara dinamis sesuai dengan tuntutan dan perubahan yang terjadi di masyarakat. Maka dari itu tidak heran apabila di Indonesia kurikulum mengalami perubahan dari masa ke masa.
Indonesia pertama kali memakai kurikulum dengan nama Rentjana Pelajaran (1947), kemudian kurikulum tersebut disempurnakan kembali dengan tajuk Rantjana Pelajaran Terurai (1952). Selanjutnya kembali disempurnakan dengan tambahan berupa penekanan pada program Pancawardhana (1964). Perubahan kurikulum berikutnya terjadi dengan menitikberatkan pada pembentukan manusia Pancasila sejati (1968), selanjutnya perubahan kembali terjadi dengan nama satuan pelajaran (1975). Pembaharuan kurikulum selanjutnya dilakukan pada tahun 1984, 1994, 1999, 2004, 2006, 2013 dan yang terakhir Mendikbudristek kembali melakukan perubahan kurikulum dengan nama Kurikulum Merdeka (2022) sebagai salah satu program Merdeka Belajar.
Meski begitu, setiap perubahan tentu mempunyai harapan bahwa dunia pendidikan di Indonesia bisa menjadi semakin maju dan berharap bahwasanya para peserta didik yang menjadi perhatian utama dari kurikulum pun bisa menjadi seseorang yang jauh lebih bernilai.
Belajar dari kemerdekaan
Dengan adanya Proklamasi Kemerdekaan menjadikan bentuk Indonesia sebagai bangsa yang lebih berdaulat. Kemerdekaan yang kita capai dengan proklamasi sebagai penandanya, maka Indonesia menjadi negara yang memiliki pemerintahan sendiri, hukum sendiri, dan tidak terikat dengan negara manapun.
Merdeka artinya bebas dari segala penjajah dan penjajahan atau penghambaan. Kemerdekaan adalah suatu keadaan dimana seseorang atau negara bisa berdiri sendiri, bebas dan tidak terjajah. Namun, bukan berarti bebas sebebas-bebasnya (liberal), tetapi kebebasan atau kemerdekaan itu tetap dibatasi dengan hukum-hukum. Sehingga kemerdekaan itu mempunyai batasan dan menjadi petunjuk kepada mansia dalam menjalani kehidupan di dunia sebagai bekal untuk kehidupan di akhirat kelak.
Oleh sebab itu, manusia tidak bisa dan tidak boleh menjadi budak bagi manusia yang lain. Perbudakan manusia atas manusia sama artinya dengan melanggar hak Tuhan dan manusia yang yang memperbudak manusia lain sama dengan memposisikan dirinya sebagai Tuhan Yang Maha Esa.
Konsep kemerdekaan adalah bebas dari segala belenggu, aturan dan kekuasaan dari pihak tertentu sehingga hal itu bersifat mutlak pada setiap individu. Salah satu kemerdekaan yang mutlak dimiliki oleh setiap individu adalah kemerdekaan dalam berfikir sehingga dapat memberikan peluang pada individu untuk mencipta bukan menciplak atau mencontek. Kita bisa belajar dari kemerdekaan yang ada saat ini, belajar dari sebuah kebebasan, kebebasan dalam berfikir sehingga anak didik nantinya memiliki wawasan luas.
Merdeka karena berbudaya
Beberapa bulan lagi bangsa Indonesia akan memperingati hari kemerdekaan yang tepatnya pada Tanggal 17 Agustus 2023 dengan usia Republik tercinta berumur 78 tahun sejak diproklamirkan kemerdekaan bangsa Indonesia oleh Soekarno-Hatta atas nama bangsa Indonesia.
78 tahun merupakan sebuah usia yang tidaklah lagi muda kalau dibandingkan dengan umur seorang manusia zaman sekarang ini. Artinya, Bangsa Indonesia boleh dikatakan sudah cukup lama merdeka.
Menurut Bung Karno, merdeka adalah “Berdikari atau Berdiri di atas kaki sendiri”, sebagaimana kalimat yang disampaikan pada saat pidatonya dalam rangka memperingati HUT RI pada tanggal 17 Agustus 1945. Dan dalam pidato tersebut, ada 3 prinsip yang dikemukakan yang salah satunya adalah sebagai bangsa yang merdeka kita haruslah berdaulat kebudayaan.
Kebudayaan adalah sekumpulan ide, gagasan, pola perilaku dan hasil karya manusia dalam kehidupannya sehari-hari, dimiliki secara bersama dan diwariskan secara turun temurun. Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang memiliki berbagai ragam budaya yang sangat luar biasa.
Laporan : Redaksi