Berita

Oknum Wartawan di Konsel yang Ditetapkan Sebagai Tersangka UU ITE Ternyata Bukan Konstituen Dewan Pers

Muarasultra.com, KENDARI – Direktur DitReskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol Bambang Wijanarko, memberikan fakta dan mengklarifikasi soal penetapan status tersangka terhadap oknum mengaku wartawan berinisial NU dalam kasus pemberitaan di Konawe Selatan (Konsel).

Menurut Bambang, penetapan tersangka terhadap NU tidak ada unsur diskriminasi, melainkan seluruhnya murni berdasarkan bukti dan adanya keterangan saksi ahli berkaitan dengan produk berita yang dimuat oleh NU.

“Kasus ini diproses berdasarkan laporan Polisi dengan nomor: LP/B/397/XI/2023/SPKT/POLDA SULTRA, tanggal 7 November 2023, terhadap terlapor berinisial NU. Sejak laporan ini masuk, kami langsung melakukan permintaan keterangan terhadap para ahli seperti Ahli ITE, Ahli Bahasa, Ahli Dewan Pers serta saksi-saksi lainnya. Selanjutnya dilakukan gelar perkara dan ternyata cukup bukti, sehingga dilakukan penetapan status tersangka terhadap NU,” ujar Bambang kepada awak media, Sabtu (16/12/2023).

Bambang menjelaskan, ahli dewan pers telah melakukan pemeriksaan terhadap produk berita yang dimuat oleh NU. Hasilnya, artikel berita yang dibuat oleh terlapor tidak memenuhi prinsip-prinsip dan kaidah jurnalistik.

“Hasil pemeriksaan ahli dewan pers menjelaskan bahwa Website Suaramoramo.com tidak memiliki badan hukum dan tidak terdaftar di Kantor Dewan Pers, serta diketahui bahwa terlapor Nurlan selaku penulis berita tidak pernah mengikuti uji kompetensi sebagai wartawan,” jelasnya.

“Selain itu, diketahui bahwa portal Suaramoramo.com berbasis wordpress atau blogspot, yang mana jika basisnya adalah wordpress atau blogspot jelas itu bukan portal berita, tapi lebih pada sebuah media sosial seperti halnya blog,” sambungnya.

 

Direktur DitReskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol Bambang Wijanarko (Kanan).

Lanjut Bambang, ahli Dewan Pers menyebut tidak ada larangan jika seorang wartawan masuk dalam organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM. Namun, terdapat aturan yang harus ditegakan secara sadar demi profesionalisme profesi dalam menjalankan tugas).

“Berdasarkan surat Seruan Dewan Pers Nomor: 02/S-DP/XI/2023 tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM tanggal 20 November 2023, tidak ada larangan untuk seorang wartawan tergabung menjadi anggota LSM. Namun, demi menjaga independensi dan menghindari terjadinya konflik kepentingan, wartawan wajib tidak melakukan kerja jurnalistik apabila ada peristiwa yang menyangkut kepentingan LSM dengan subjek/objek berita,” ungkapnya.

Lebih lanjut kata Bambang, ahli ITE menerangkan produk berita yang dimuat oleh NU disebut telah melanggar dan memenuhi pasal perbuatan dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

“Bahwa jika perbuatan Terlapor kemudian menimbulkan kerugian materiil bagi Orang lain akibat penyebaran informasi pencemaran nama baik terhadap Pelapor Sdr.MUH.NURIMAN DJALANI maka perbuatan Terlapor memenuhi Pasal 51 ayat 2 Jo. Pasal 36 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, yang mana kerugian meteriil tersebut minimal 2.500.000 juta rupiah,” terang Bambang yang mengkutip pernyataan ahli ITE.

“Kemudian, terkait adanya pernyataan yg menyatakan bahwa Polda Sultra telah menetapkan beberapa warga desa torobulu sebagai tersangka dengan dalil menghalang halangi, adalah berita tidak benar karena saat ini laporan masih dalam proses penyelidikan,” tambah Bambang.

Untuk diketahui, penanganan kasus sengketa pers ini bermula adanya penerbitan sebuah konten artikel ditulis oleh oknum wartawan berinisial NU di ssbuah website bernama suaramoramo.com.

Dalam pemberitaan, NU menyoroti sebuah perusahaan pertambangan PT Wijaya Inti Lestari yang berlokasi di Torobulu, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Dalam artikel tersebut, NU menuding PT WIN melakukan perusakan lahan konservasi mangrove.

Pihak perusahaan yang merasa tudingan itu tidak benar dan merasa keberatan, kemudian melaporkan NU ke Siber DitReskrimsus Polda Sultra.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Proyek Rp12,96 Miliar Disorot, Jalan Langgonawe Rusak, Kades Tagih Janji Kontraktor

Muarasultra.com, KONAWE – Kepala Desa Langgonawe, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Muhammad Yusuf, mengeluhkan kerusakan jalan…

1 jam ago

Kapus Tongauna Jelaskan Kronologi Rujukan Pasien, Didampingi Bidan, Ibu dan Bayi Pasien Selamat ‎

Muarasultra.com, KONAWE – Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Tongauna, Kabupaten Konawe, Santi, S.KM, memberikan penjelasan…

4 jam ago

KMSJ Kepung Bareskrim dan Kejagung, Desak Penindakan PT Palmina Terkait Lima Putusan MA

Muarasultra.com, JAKARTA – Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara–Jakarta (KMSJ) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung…

6 jam ago

Buntut Kisruh Matarape, Mahasiswa Sultra Desak Aparat Usut Dugaan Pelanggaran PT Askon

Muarasultra.com, JAKARTA – Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Sultra)-Jakarta kembali menggelar aksi demonstrasi Jilid II di…

18 jam ago

Resmikan Sampara Raya Cup I, Wabup Konawe Tegaskan Harus Jadi Ajang Sportivitas, Bukan Arena Adu Jotos

Muarasultra.com, KONAWE – Kejuaraan sepak bola Sampara Raya Cup I resmi digelar, Senin (19/10/2026). Kompetisi…

19 jam ago

SAHI Laporkan Dugaan Pengrusakan Hutan Mangrove PT Ifishdeco di Konsel, Perusahaan: Hanya 0,25 Hektare, IPPKH Ada

Muarasultra.com, JAKARTA - Dugaan kerusakan lingkungan di kawasan hutan lindung mangrove di Desa Wadonggo, Kecamatan…

21 jam ago