Berita

Oknum Wartawan di Konsel yang Ditetapkan Sebagai Tersangka UU ITE Ternyata Bukan Konstituen Dewan Pers

Muarasultra.com, KENDARI – Direktur DitReskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol Bambang Wijanarko, memberikan fakta dan mengklarifikasi soal penetapan status tersangka terhadap oknum mengaku wartawan berinisial NU dalam kasus pemberitaan di Konawe Selatan (Konsel).

Menurut Bambang, penetapan tersangka terhadap NU tidak ada unsur diskriminasi, melainkan seluruhnya murni berdasarkan bukti dan adanya keterangan saksi ahli berkaitan dengan produk berita yang dimuat oleh NU.

“Kasus ini diproses berdasarkan laporan Polisi dengan nomor: LP/B/397/XI/2023/SPKT/POLDA SULTRA, tanggal 7 November 2023, terhadap terlapor berinisial NU. Sejak laporan ini masuk, kami langsung melakukan permintaan keterangan terhadap para ahli seperti Ahli ITE, Ahli Bahasa, Ahli Dewan Pers serta saksi-saksi lainnya. Selanjutnya dilakukan gelar perkara dan ternyata cukup bukti, sehingga dilakukan penetapan status tersangka terhadap NU,” ujar Bambang kepada awak media, Sabtu (16/12/2023).

Bambang menjelaskan, ahli dewan pers telah melakukan pemeriksaan terhadap produk berita yang dimuat oleh NU. Hasilnya, artikel berita yang dibuat oleh terlapor tidak memenuhi prinsip-prinsip dan kaidah jurnalistik.

“Hasil pemeriksaan ahli dewan pers menjelaskan bahwa Website Suaramoramo.com tidak memiliki badan hukum dan tidak terdaftar di Kantor Dewan Pers, serta diketahui bahwa terlapor Nurlan selaku penulis berita tidak pernah mengikuti uji kompetensi sebagai wartawan,” jelasnya.

“Selain itu, diketahui bahwa portal Suaramoramo.com berbasis wordpress atau blogspot, yang mana jika basisnya adalah wordpress atau blogspot jelas itu bukan portal berita, tapi lebih pada sebuah media sosial seperti halnya blog,” sambungnya.

 

Direktur DitReskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol Bambang Wijanarko (Kanan).

Lanjut Bambang, ahli Dewan Pers menyebut tidak ada larangan jika seorang wartawan masuk dalam organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM. Namun, terdapat aturan yang harus ditegakan secara sadar demi profesionalisme profesi dalam menjalankan tugas).

“Berdasarkan surat Seruan Dewan Pers Nomor: 02/S-DP/XI/2023 tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM tanggal 20 November 2023, tidak ada larangan untuk seorang wartawan tergabung menjadi anggota LSM. Namun, demi menjaga independensi dan menghindari terjadinya konflik kepentingan, wartawan wajib tidak melakukan kerja jurnalistik apabila ada peristiwa yang menyangkut kepentingan LSM dengan subjek/objek berita,” ungkapnya.

Lebih lanjut kata Bambang, ahli ITE menerangkan produk berita yang dimuat oleh NU disebut telah melanggar dan memenuhi pasal perbuatan dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

“Bahwa jika perbuatan Terlapor kemudian menimbulkan kerugian materiil bagi Orang lain akibat penyebaran informasi pencemaran nama baik terhadap Pelapor Sdr.MUH.NURIMAN DJALANI maka perbuatan Terlapor memenuhi Pasal 51 ayat 2 Jo. Pasal 36 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, yang mana kerugian meteriil tersebut minimal 2.500.000 juta rupiah,” terang Bambang yang mengkutip pernyataan ahli ITE.

“Kemudian, terkait adanya pernyataan yg menyatakan bahwa Polda Sultra telah menetapkan beberapa warga desa torobulu sebagai tersangka dengan dalil menghalang halangi, adalah berita tidak benar karena saat ini laporan masih dalam proses penyelidikan,” tambah Bambang.

Untuk diketahui, penanganan kasus sengketa pers ini bermula adanya penerbitan sebuah konten artikel ditulis oleh oknum wartawan berinisial NU di ssbuah website bernama suaramoramo.com.

Dalam pemberitaan, NU menyoroti sebuah perusahaan pertambangan PT Wijaya Inti Lestari yang berlokasi di Torobulu, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Dalam artikel tersebut, NU menuding PT WIN melakukan perusakan lahan konservasi mangrove.

Pihak perusahaan yang merasa tudingan itu tidak benar dan merasa keberatan, kemudian melaporkan NU ke Siber DitReskrimsus Polda Sultra.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

‎Unaaha FC Sultra Pastikan Tiket Lolos ke Babak 32 Besar Liga 4 Piala Presiden, Kalahkan Binjai City 2-1

Muarasultra.com, BANTUL – Unaaha FC Sulawesi Tenggara memastikan langkah ke babak 32 besar Liga 4…

18 jam ago

Dikbud Konawe Pastikan SDN 1 Ulu Pohara Masuk Daftar Penerima Bantuan Revit APBN ‎

Muarasultra.com, KONAWE - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe memastikan SDN 1 Ulu Pohara…

18 jam ago

CERI Sudah Ungkap Rencana Bahlil Kuasai Impor Migas Melalui BLU Lemigas ‎Sejak 16 Februari 2025 ‎

Muarasultra.com, JAKARTA – Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan…

22 jam ago

‎Ditreskrimum Polda Sultra Gelar Patroli Dialogis Malam di Kawasan Eks MTQ Antisipasi Kejahatan Jalanan Guna Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman Masyarakat ‎

Muarasultra.com, KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara menggelar patroli dialogis di…

1 hari ago

‎Akselerasi Infrastruktur Energi, Tim Pertek Kantah Konawe Verifikasi Lapangan Lahan Gardu Induk PT PLN di Desa Amberi

Muarasultra.com, KONAWE – Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan infrastruktur strategis nasional dan memastikan kesesuaian tata…

1 hari ago

Kejari Konawe Disorot: Kasus Korupsi Bapenda Naik Penyidikan, Kajari Sulit Ditemui

Muarasultra.com, KONAWE – Keterbukaan informasi publik terkait penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi di…

2 hari ago