Berita

Oknum Panitia Haji Kemenag Konawe Larang Wartawan Liput Pemberangkatan JCH

Muarasultra.com, Konawe – Persatuan Wartawan atau Pewarta Konawe mengecam tindakan panitia, karena melarang salah satu pegiat media melakukan peliputan kegiatan pemberangkatan jamaah calon haji (JCH) di kantor Kemenag, Kabupaten Konawe, pada Jumat (9/6/2023).

Hal ini dirasakan oleh salah seorang wartawan media online pikiranrakyat.com bernama Ilfa. Bermula saat Ilfa berada di kantor kemenag sejak pukul 05.30 Wita. Disana, ia berupaya meminta izin oleh salah satu panitia untuk meliput, namun tetap saja tidak diizinkan.

“Saya sudah sampaikan dan memperlihatkan ID Cardku sebagai wartawan, tapi tetap dilarang masuk oleh pihak panitia,” ungkap Ilfa.

Soal pelarangan peliputan itu, dirinya sangat menyesali tindakan oknum dari panitia calon haji, yang tidak memahami tugas pokok dari wartawan.

“Masyarakat butuh informasi dan apa yang terjadi sungguh sangat saya sayangkan, dan ini melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, ketua Pewarta Konawe, Rido melalui sekretaris Saldi, angkat bicara. Ia menerangkan, penghalang-halangan kerja jurnalis merupakan tindakan bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) menyangkut kemerdekaan pers.

“Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” terangnya.

Saldi menilai, tindakan itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Bahwa dalam pasal tersebut tegas dijelaskan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, jelas melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Kami terus mendorong agar setiap jurnalis menjalankan tugasnya dengan profesional, sesuai kode etik jurnalistik, dan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers,” jelas Saldi.

Terpisah, Humas Kemenag Konawe, Lina saat dikonfirmasi, menepis informasi tersebut. Ia mengaku jika tidak ada penghalang-halangan kerja jurnalis.

“Kami panitia punya SK, jadi ada dasar. Jangan sampai yg melarang bukan dari panitia,” ucapnya.

Lina sempat tersinggung, karena pemeberitaan tersebut tidak benar adanya, apalagi membawa-bawa lembaga.

“Kalau berbicara masalah lembaga jelas kami juga minta klarifikasi dari pihak yang menulis berita, karena hal itu tidak betul adanya,” tutupnya.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Antri BBM Tiada Akhir, Warga Konawe Curhat Sulitnya Mendapatkan BBM di Pertamina

Muarasultra.com, KONAWE - Antrian bahan bakar minyak atau BBM subsidi jenis pertalite di Kabupaten Konawe…

1 jam ago

Kejari Konawe Jadi Tempat Penitipan Barang Sitaan Kejati, Ada Alat Berat Milik PT Babarina

Muarasultra.com, KONAWE - Sejumlah alat berat jenis eksavator dan dumb truck terparkir di halaman kantor…

2 jam ago

Capt. Mastri Tulak Apresiasi Dedikasi dan Pengabdian Capt. Sorindra dalam Pisah Sambut KUPP Molawe

Muarasultra.com, KONUT – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut),…

3 jam ago

Kejati Tetapkan Kabiro Perekonomian Sultra Tersangka Kasus Korupsi Uang Makan Minum

Muarasultra.com, Kendari – Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul…

4 jam ago

Desa Waworaha-Konawe Raih Nilai Tertinggi Evaluasi Desa Antikorupsi se-Sultra versi KPK

Muarasultra.com, KONAWE - Sebagai tindak lanjut surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia nomor B/462/DKM.01.02/80-84/01/2026…

4 jam ago

Proyek Rp12,96 Miliar Disorot, Jalan Langgonawe Rusak, Kades Tagih Janji Kontraktor

Muarasultra.com, KONAWE – Kepala Desa Langgonawe, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Muhammad Yusuf, mengeluhkan kerusakan jalan…

8 jam ago