Berita

Oknum Kades di Konut Dilaporkan ke Polisi Gegara Menikah Siri

Muarasultra.com, KENDARI – Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kabupaten Konawe Utara (Konut), Rita (48) resmi melaporkan suaminya atas nama, Sudin ke Polresta Kendari karena diduga telah melakukan pernikahan dengan perempuan lain tanpa izin darinya.

Diketahui terlapor, Sudin bekerja sebagai Kepala Desa (Kades) Puusuli, Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Rita, mengetahui suaminya telah melakukan pernikahan siri usai mendapat informasi dan sering menemukan pesan singkat di ponsel suaminya. Selain itu, juga perubahan perilaku suaminya yang tidak lagi seperti biasanya.

“Setelah saya telusuri ternyata mereka menikah di salah satu hotel di Kota Kendari, dengan nikah siri pengakuan dia (terlapor) ke saya (pelapor) hanya berdua dalam melakukan pernikahan tidak ada keluarga yang ikut mendampingi, tetapi ternyata yang turut menyaksikan ada dari keluarganya juga,” ujar pelapor, Rita yang didampingi pengacaranya saat memberikan keterangan pers di Kota Kendari, Senin (10/7/2023).

Rita bercerita, rumah tangga dirinya dengan Sudin dulunya harmonis akhirnya rusak begitu saja dengan adanya orang ketiga, tangung jawab sebagai suami sudah tidak dilakukan lagi seperti menafkahi lahir batin.

“Sekarang kita tidak lagi tinggal serumah, dia pilih baku bawa dengan pasangan barunya. Dia tidak ingat dia itu seorang kepala desa harusnya jadi panutan,” kesalnya.

Sementara itu, pengacara pelapor Wendi Saputera.SH menjelaskan, bahwa pihaknya sudah resmi melaporkan Sudin di Polres Kota Kendari terkait tindak pidana menikah tanpa izin istri sah.

“Kita laporkan di Polres Kota Kendari karena tempat peristiwa pernikahan itu terjadi di salah satu hotel di Kota Kendari,” ungkapnya.

Wendi menerangkan, saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan. Penyidik telah memeriksa sebanyak tiga orang termasuk terlapor dan seorang pemuka agama yang diduga seorang imam yang menikahkan, polisi akan memanggil istri sirih Sudin untuk dimintai keterangan.

“Jadi pernyataan pengakuan saudara terlapor ini sudah pernah diakui sendiri, itu dibuktikan pernyataannya dalam berita acara mediasi yang pernah dilakukan sebelumnya bersama camat setempat, terlapor dalam berita acara turut bertanda tangan,” terangnya.

Wendi berharap kepada pihak Pemda Konawe Utara agar bertindak tegas untuk menindak oknum kades tersebut.

Ia menambahkan, dalam perkara menikah tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 279 Ayat 1 KUHP.

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:

a. Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;

b. Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.

(2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

‎Unaaha FC Sultra Pastikan Tiket Lolos ke Babak 32 Besar Liga 4 Piala Presiden, Kalahkan Binjai City 2-1

Muarasultra.com, BANTUL – Unaaha FC Sulawesi Tenggara memastikan langkah ke babak 32 besar Liga 4…

14 jam ago

Dikbud Konawe Pastikan SDN 1 Ulu Pohara Masuk Daftar Penerima Bantuan Revit APBN ‎

Muarasultra.com, KONAWE - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe memastikan SDN 1 Ulu Pohara…

14 jam ago

CERI Sudah Ungkap Rencana Bahlil Kuasai Impor Migas Melalui BLU Lemigas ‎Sejak 16 Februari 2025 ‎

Muarasultra.com, JAKARTA – Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan…

18 jam ago

‎Ditreskrimum Polda Sultra Gelar Patroli Dialogis Malam di Kawasan Eks MTQ Antisipasi Kejahatan Jalanan Guna Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman Masyarakat ‎

Muarasultra.com, KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara menggelar patroli dialogis di…

20 jam ago

‎Akselerasi Infrastruktur Energi, Tim Pertek Kantah Konawe Verifikasi Lapangan Lahan Gardu Induk PT PLN di Desa Amberi

Muarasultra.com, KONAWE – Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan infrastruktur strategis nasional dan memastikan kesesuaian tata…

21 jam ago

Kejari Konawe Disorot: Kasus Korupsi Bapenda Naik Penyidikan, Kajari Sulit Ditemui

Muarasultra.com, KONAWE – Keterbukaan informasi publik terkait penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi di…

1 hari ago